Tarif Dievaluasi, Mesti Bangun Kepercayaan
Kementerian Keuangan berencana menyederhanakan jumlah dan jenis tarif penerimaan negara bukan pajak. Penyederhanaan itu mengacu pada Undang-Undang No.9 Tahun 2018 tentang PNBP, sejalan dengan upaya perbaikan administrasi dan optimalisasi aplikasi e-PNBP. Akan tetapi penyederhanaan mesti mencakup pengawasan agar tidak ada lagi kebocoran penerimaan.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo berpendapat, perbaikan tata kelola PNBP sebaiknya tak hanya berorientasi meningkatkan penerimaan. Evaluasi ditempuh agar prosedur administrasi lebih efisien sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Harmonisasi kebijakan antar kementerian/lembaga seharusnya bisa selesai setahun. Namun tak menutup kemungkinan ada keberatan dari segelintir pihak.
Setoran PNBP sebagian besar berasal dari 8 kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara RI, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Perhubungan. Setoran PNBP kementerian/lembaga itu rata-rata di atas Rp 2 triliun per tahun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penyederhanaan itu sejalan dengan upaya perbaikan administrasi dan optimalisasi aplikasi e-PNBP. Strategi yang akan diterapkan berbeda pada setiap kementerian/lembaga sesuai dengan besaran dan jenis kontribusinya terhadap penerimaan negara.
Kepala Pusat Kajian Ekonomi Makro Universitas Indonesia Febrio Kacaribu mengatakan reformasi perpajakan mutlak dilakukan untuk menarik informasi, aspek yang harus diperbaiki masih banyak. Salah satunya kemudahan membayar pajak. Sistem pembayaran pajak yang belum ramah bagi pelaku usaha turut berperan dalam menarik investasi.
Tags :
#Penerimaan NegaraPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023