Penerimaan Negara
( 129 )Penerimaan Negara, Shortfall Pajak Berpotensi Melebar
Momentum Ramadhan dan Lebaran belum berhasil mendorong penerimaan pajak bergerak sesuai dengan ekspektasi. Penerimaan pajak per Mei 2019 hanya mampu tumbuh pada kisaran 2,5%-3% dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya. Kondisi realisasi penerimaan tersebut diperkirakan membuat shortfall penerimaan pajak akan melebar sampai dengan RP170 triliun atau hanya terealisasi 89% dari target APBN 2019. Otoritas pajak berdalih lesunya penerimaan pajak yang terjadi pada bulan lalu disebabkan oleh adanya kebijakan pemerintah yang mempercepat perolehan restitusi. Selain itu, kinerja penerimaan pajak dari sektor tambang dan komoditas yang tidak sementereng tahun lalu, juga menjadi penyebab lesunya kinerja penerimaan tersebut. Oleh karena itu, dengan tren yang kurang bagus serta waktu yang makin sempit, otoritas pajak memang sudah saatnya mulai bergerak untuk menutup celah shortfall yang diproyeksikan akan makin dalam. Tak hanya extra effort, dibutuhkan langkah extra effort supaya arah penerimaan pajak masih bisa diselamatkan.
Harga Batubara Menekan PNBP Minerba
PNBP berpotensi menurun pada tahun ini. Hal ini mengacu pada tren penurunan harga batubara acuan (HBA) hingga semester pertama tahun ini. Sebenarnya realisasi PNBP minerba masih sesuai target, namun lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi per Juni tahun lalu. Selain itu, penurunan produksi batubara turut menekan PNBP minerba.
Penerimaan Negara, Pertumbuhan Pajak Tidak Stabil
Kinerja pertumbuhan penerimaan cenderung tak stabil selama 5 tahun terakhir. Anjloknya harga komoditas serta perubahan kebijakan di sektor perpajakan menjadi salah satu penyebab ketidakstabilan di sektor penerimaan tersebut. Tahun lalu penerimaan pajak menembuh pertumbuhan alamiahnya dengan realisasi 13,2%. Capaian itu lebih banyak dibantu oleh naiknya harga komoditas Indonesia Crude Price atau minyak mentah. Perkembangan harga komoditas yang cenderung melemah, telah menyebabkan penerimaan pajak yang berbasis pada sektor usaha minyak bumi, pertambangan,dan pertanian mengalami penurunan. Sebagai imbasnya, selain prospek penerimaan pajak pada 2019 yang menghadapi risiko pelebaran target pertumbuhan menjadi 19% akibat shortfall penerimaan pajak yang terjadi pada 2018, pelemahan harga komoditas telah secara langsung menekan performa penerimaan pajak sampai dengan April 2019 yang hanya mampu tumbuh di bawah 5%. Adapun lemahnya penerimaan pajak ditengarai oleh beberapa hal. Pertama, pelemahan harga migas terutama minyak dan batu bara. Kedua, underground economy dan sektor informal yang belum tercatat baik di sistem perpajakan. Ketiga, adanya kontraksi basis pajak karena kebijakan tertentu, misalnya kenaikan PTKP, pengecualian, dan insentif pajak lainnya.
Navigasi Perpajakan, Fasilitas Pembebasan Cukai Di Batam Dicabut
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu mengeluarkan Nota Dinas nomor ND-466/BC/2019 untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait dengan indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Dalam nota dinas itu diberitahukan sejumlah pokok bahasan. Pertama, otoritas kepabeanan diminta untuk segera melaksanakan rekomendasi KPK yaitu mencabut pemberian fasilitas cukai. Kedua, pertimbangan pencabutan pada UU No.39/2007 tentang Cukai yang mengatur bahwa rokok dan minuman beralkohol termasuk jenis barang yang kena cukai, dan tidak memberikan pembebasan atas pemasukan KPBPB. Ketiga, ketentuan Pasal 17 ayat 2 PP No.10 Tahun 2012 mengatur bahwa pemasukan barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi di KPBPB "dapat" dibeikan pembebasan cukai. Dengan demikian PP ini tidak mewajibakn pemberian pembebasan, sehingga pencabutan tidak bertentangan dengan PP ini.
Temuan KPK dalam kajian optimalisasi penerimaan negara di KPBPB Tahun 2018 mencakup tiga aspek. Pertama, ditemukan adanya perluasan ruang lingkup pemberian fiskal terhadap barang konsumsi akibat tidak jelasnya definisi ruang lingkup barang konsumsi yang membuka diskresi oleh pejabat yang berakibat tingginya penyelundupan barang-barang konsumsi dari KPBPB khususnya Batam. Kedua, ditemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, cukai 2,5 miliar batang rokok senilai Rp945 miliar. Ketiga, masih ditemukan praktik-praktik pemasukan secara melanggar hukum atas barang yang terkena larangan atau pembatasan melalui KPBPB ke wilayah pabean lainnya.
Lampu Kuning Penerimaan Negara
Pendapatan negara dalam tren melemah. Kinerja perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jauh dari harapan. Kemkeu melaporkan penerimaan negara naik tipis 0,49% year on year. Penerimaan pajak hanya tumbuh 1,02% dari tahun lalu, padahal kontribusi pajak lebih dari 70% terhadap seluruh pendapatan negara. Menkeu menyatakan, ada sejumlah penyebab penerimaan pajak melambat, antara lain kebijakan percepatan restitusi. Secara umum, penerimaan pajak melambat. Meski PPh Pasal 21 tumbuh 12,1% namun masih lebih rendah dari tahun lalu 14,8%. Sementara itu, PPh 22 impor turun drastis karena pemerintah ingin mengendalikan impor. Perlambatan pertumbuhan pajak tak lepas dari kelesuan ekonomi global.
Kinerja APBN Kuartal I/2019, Penerimaan Tak Capai Target
Pemerintah mewaspadai realisasai dari dua komponen utama pendapatan negara, yaitu penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, yang pada kuartal I/2019 tidak sesuai ekspektasi. Berdasarkan data Kemenkeu penerimaan pajak hanya tumbu 1,8%. Bahkan, jika dikurangi dengan penerimaan PPh migas, pertumbuhan penerimaan pajak hanya 0,6%. Padahal, target pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun ini ditetapkan sebesar 19%. Palagi, penerimaan pajak berisiko menghadapi lonjakan restitusi. Selain itu, tren penurunan PNBP masih terus terjadi. Hingga akhir kuartal I/2019, PNBP turun 1,47%.
Pengamat DDTC BawonoKristiaji mengatakan, ada tiga catatan terkait dengan realisasi penerimaan negara sepanjang kuartal I/2019. Pertama, realisasi pajak nonmigas mencapai 15,5% dari target APBN pada dasarnya merupakan pola distribusi bulanan yang umumnya terjadi pada awal tahun, yaitu sekitar 4,5%-6% per bulan. Kinerja PPN yang negatif perlu diwaspadai. Kedua, restitusi hendaknya tidak perlu dipersoalkan seolah-olah menjadi hal yang melemahkan kinerja. Ketiga, kinerja PPN akan meningkat, impor barang modal dan konsumsi dalam negeri akan membaik sejalan dengan kondisi politik yang kondusif pascapemilu dan menyambut lebaran.
Audit BPK, Subsidi dan Utang OJK Jadi Sorotan BPK
Tanggapi BPK, OJK Bahas Skema Baru PPh Badan dengan Ditjen Pajak
Pilihan Editor
-
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022 -
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022






