Tanggapi BPK, OJK Bahas Skema Baru PPh Badan dengan Ditjen Pajak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk membahas skema perhitungan akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Badan OJK. Jika skema baru disetujui, utang PPh Badan OJK akan dihitung ulang. OJK sudah membayar PPh Badan sejak 2014 dan 2015 sebesar Rp 836,72 miliar. Jumlah utang PPh Badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,10 miliar tersebut, merupakan akumulasi PPh Badan yang belum dilunasi 2015 (sebagian), 2016, dan 2017.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023