Hambatan dari Struktur Pajak RI
Struktur perpajakan Indonesia dinilai menjadi penghambat utama dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 %. Kondisi ini dipengaruhi oleh kompleksitas sistem pajak dan minimnya insentif fiscal bagi pelaku usaha. Kritik tersebut disampaikan Arthur B Laffer, ekonom asal AS yang dikenal luas dengan konsep Laffer Curve, yaitu teori yang menjelaskan hubungan antara tingkat tarif pajak dan jumlah penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah. Menurut Laffer, desain sistem perpajakan Indonesia belum cukup memberi insentif yang mendorong aktivitas ekonomi produktif. Sebaliknya, tarif pajak yang tinggi justru berpotensi menurunkan penerimaan negara apabila basis pajaknya sempit.
”Tarif pajak yang tinggi menghambat aktivitas ekonomi dan mempersempit basis pajak. Bukan tarifnya yang harus dinaikkan, melainkan basisnya yang perlu diperluas dengansistem yang sederhana,” ujarnya dalam acara CNBC Economic Outlook 2025 di Jakarta, Rabu (18/6). Pada 2024, penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp 1.932,4 triliun atau 68 persen dari total pendapatan negara, dari berbagai sumber, termasuk PPN, PPh, bea masuk, dan cukai. Meskipun secara nominal cukup besar, Laffer menyoroti turunnya rasio pajak terhadap produk domestik bruto(PDB) Indonesia satu dekade terakhir. Pada 2014, rasio pajak masih di angka 11,4 %, tapi pada 2024 turun menjadi 8,7 %.
”Penurunan ini bukan pertanda tarif yang terlalu rendah, melainkan adanya basis pajak yang menyempit dan kebijakan yang tidak efisien,” kata penulis buku Taxes Have Consequences: An Income Tax History of the United States tersebut. Contohnya, struktur cukai Indonesia, yang terlalu sempit dan bergantung pada sektor tertentu. Industri tembakau menyumbang 95 % dari total penerimaan cukai nasional. Ketergantungan ini menciptakan risiko tinggi terhadap keberlanjutan penerimaan negara. ”Fokus sempit seperti ini membebani industri, mendorong penurunan perdagangan legal, dan memperbesar potensi perdagangan gelap,” ujarnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023