PENERIMAAN NEGARA : OTORITAS HATI-HATI SOAL CUKAI ROKOK
Pemerintah akan berhati-hati menetapkan tarif cukai rokok pada 2025 menyusul peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah alias downtrading yang menyebabkan penurunan penerimaan sejak tahun lalu. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan akan memeriksa lebih lanjut tren penurunan penerimaan cukai akibat downtrading dan implikasinya pada keputusan tarif cukai hasil tembakau tahun depan. “Masih perlu dikaji dulu bersama,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/7). Tarif cukai rokok atau CHT pada 2023—2024 naik rata-rata 10%. Sementara itu, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya naik maksimal 5% setiap tahun. Tarif tersebut akan berakhir pada Desember 2024 karena tarif ditetapkan secara multiyears untuk dua tahun. Realisasi penerimaan bea dan cukai hingga semester I/2024 tercatat baru mencapai 41,8% dari target APBN tahun ini. Hingga akhir Juni, penerimaan dari bea dan cukai hanya Rp134,2 triliun dari target Rp321 triliun. Realisasi penerimaan ini sekaligus terkontraksi 0,9% dari periode yang sama tahun lalu. Dalam outlook terbaru, Kementerian Keuangan memproyeksi pencapaian kepabeanan dan cukai tidak akan mencapai target. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan bea dan cukai tahun ini hanya akan 92,4% dari target APBN 2024 atau hanya Rp296,6 triliun. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tarif cukai rokok akan dibahas lebih detail setelah target penerimaan cukai rokok 2025 ditetapkan.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan pungutan, termasuk cukai rokok, pada dasarnya bersifat distortif. Konsumen dan produsen melihat cukai sebagai beban sehingga harus diefi senkan seoptimal mungkin. Cara ekstrem dan melanggar hukum karena tarif cukai rokok tinggi adalah berupa peredaran rokok ilegal yang marak. “Jadi, jika tarif cukai untuk rokok golongan rendah juga dinaikkan, karakteristik distorsi untuk pajak tidak akan hilang,” ujar Prianto. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah berencana menerapkan kembali tarif CHT secara multiyears dengan menaikkan tarif secara moderat, menyederhanakan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar-layer. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Aji melihat bauran kebijakan tersebut relatif akan memberikan titik keseimbangan yang optimal antara kebutuhan untuk pengendalian konsumsi, tidak menimbulkan gejolak yang berarti bagi industri, dapat mengendalikan rokok illegal, sekaligus meningkatkan penerimaan CHT secara berkepastian.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023