Pemerintah Revisi Tarif Pungutan Hasil Perikanan
Pemerintah sedang merevisi tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi yang baru diberlakukan awal tahun ini. Penarikan pungutan hasil perikanan tersebut memberi kesempatan kepada pelaku usaha kapal perikanan melaporkan sendiri tangkapan ikannya. Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP Ukon Ahmad Furqon mengatakan, mulai Januari 2023, pemerintah memberlakukan penarikan PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi bagi kapal penangkap ikan yang memperoleh izin dari pemerintah pusat. Penarikan PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi itu sejalan dengan pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur. Pengaturan PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi tertuang dalam PP No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP. Meski PNBP pascaproduksi itu baru mulai diterapkan tahun ini, pemerintah tengah merevisi tariff pungutan tersebut sebagai respons atas keluhan sejumlah pelaku usaha terhadap indeks tarif pungutan yang dinilai memberatkan. ”Proses revisi sedang berjalan, tetapi karena levelnya adalah peraturan pemerintah, maka pembahasan butuh waktu,” ujarnya dalam Bincang Bahari ”Pengaturan PNBP Pascaproduksi”, di Jakarta, Kamis (19/1). Ukon menambahkan, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota memberi kesempatan pelaku usaha kapal penangkap ikan menghitung sendiri tangkapan ikan sebagai dasar penetapan tarif PNBP pascaproduksi.
Di samping itu, metode pungutan PNBP juga dapat dilakukan oleh aparat KKP. Penghitungan sendiri hasil produksi oleh pelaku usaha dilakukan secara manual dengan metode penimbangan ikan ataupun pengukuran palka. Hasil penghitungan lalu dimasukkan ke aplikasi penangkapan ikan terukur (e-PIT). Dari pendataan volume tangkapan, pelaku usaha akan mendapat hitungan tarif PNBP pungutan hasil perikanan yang wajib dibayarkan sebagai persyaratan untuk izin melaut berikutnya. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jateng Riswanto berharap penerapan PNBP pascaproduksi melalui e-PIT tidak menyandera kapal perikanan untuk berangkat melaut jika pungutan PNBP belum bisa dibayar pemilik kapal. Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran, Bandung, Yudi Nurul Ihsan menambahkan, peralihan PNBP praproduksi menjadi pascaproduksi diharapkan mampu memotivasi nelayan untuk lebih giat melaut. Indonesia memiliki potensi ikan melimpah, tetapi masih banyak problem dalam tata kelola dan tata niaga. Robani, pemilik kapal ikan di Karangsong, Indramayu, Jabar, berpendapat, harga acuan ikan yang ditetapkan pemerintah sebagai instrumen penghitungan PNBP dikhawatirkan tidak sesuai kondisi riil. Saatini, nelayan dihadapkan pada kualitas ikan yang belum memadai. Sebanyak 30-40 % tangkapan berkualitas buruk dengan harga jual di bawah standar. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023