;

Kenaikan Harga BBM Hambat Capaian PNBP Perikanan Tangkap

Lingkungan Hidup Yoga 03 Jan 2023 Kompas
Kenaikan Harga BBM Hambat
Capaian PNBP Perikanan Tangkap

Pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk subsektor perikanan tangkap tahun 2023 sebesar Rp 3,5 triliun atau naik 300 % dari realisasi tahun 2022 senilai Rp 1,26 triliun. Target itu sejalan dengan peralihan skema pungutan hasil perikanan dari praproduksi ke pascaproduksi, serta pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur. Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota memberi kesempatan investor dalam dan luar negeri untuk memanfaatkan sumber daya ikan pada zona-zona industri melalui perizinan berjangka 15 tahun. Dari kebijakan itu, pemerintah menargetkan PNBP pada 2024 mencapai Rp 12 triliun. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi, saat dihubungi, Senin (2/1) mengatakan, pihaknya sedang menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang penangkapan ikan terukur. KKP telah menyiapkan aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT) untuk memudahkan penghitungan PNBP pascaproduksi melalui penghitungan mandiri.

Capaian PNBP perikanan tangkap pada 2022 sebesar Rp 1,26 triliun tercatat naik 61 % dibandingkan tahun 2021 senilai Rp 784 miliar. Ini merupakan rekor tertinggi PNBP subsektor perikanan tangkap. Meski demikian, realisasi PNBP 2022 itu masih di bawah target KKP sebesar Rp 1,6 triliun. Tidak tercapainya target PNBP perikanan tangkap dipicu lonjakan harga BBM yang menyebabkan biaya perbekalan kapal perikanan naik hampir dua kali lipat. Akibat membengkaknya biaya operasionalisasi,  banyak kapal perikanan berukuran besar di atas 30 gros ton tidak memperpanjang izin penangkapan ikan. Pada bulan November dan Desember 2022, PNBP dari perpanjangan izin tercatat hanya sekitar Rp 1 miliar, jauh di bawah PNBP periode sama tahun lalu yang Rp 300 miliar. KKP telah mengusulkan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP terkait mekanisme penghitungan PNBP agar tidak membebani nelayan. Di sisi lain, banyak kapal perikanan menunggu penerapan PNBP pascaproduksi mulai Januari 2023 yang tidak lagi memberlakukan pembayaran izin di muka. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :