;

Potensi Sumber Penerimaan Negara, Tarif "Agresif" Wajib Pajak Super Rich

Potensi Sumber Penerimaan Negara, Tarif "Agresif" Wajib Pajak Super Rich

Masyarakat kaya dan superkaya di Tanah Air bakal masuk radar otoritas pajak dalam perluasan lapisan atau bracket Pajak Penghasilan orang pribadi. Kebijakan tersebut diyakini mampu menambah pundi-pundi penerimaan minimal senilai Rp16 triliun dalam satu tahun.Perluasan bracket Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi itu dilakukan dengan menambah tarif untuk wajib pajak dengan penghasilan cukup tinggi.Dalam aturan yang selama ini berlaku, pemerintah hanya menerapkan empat macam tarif PPh orang pribadi. Pertama 5% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta per tahun.Kedua 15% untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta—Rp250 juta, ketiga 25% untuk lapisan PKP di atas Rp250 juta—Rp500 juta, dan keempat tarif sebesar 30% untuk lapisan PKP di atas Rp500 juta.

Mengacu pada data Ditjen Pajak, populasi wajib pajak orang pribadi saat ini paling banyak berada pada lapisan pertama, di mana 84,0% dari total populasi atau sebanyak 8,81 juta orang.Populasi wajib pajak pada lapisan kedua adalah sebesar 12,1%, atau sebanyak 1,27 juta orang, sedangkan populasi wajib pajak pada lapisan ketiga adalah sebesar 2,3%, atau sebanyak 240.313 orang.Adapun populasi wajib pajak pada lapisan keempat adalah sebesar 1,64%, atau sebanyak 166.728 orang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta.Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa penambahan bracket dengan mengacu pada tarif 35% akan menyumbang PPh sebesar Rp16 triliun. Angka tersebut setara dengan 19,7% dari total keseluruhan PPh orang pribadi yang berhasil dipungut oleh pemerintah.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :