;

Penyelematan Penerimaan Negara, Sekat Baru Penghindaran Pajak

Penyelematan Penerimaan Negara, Sekat Baru Penghindaran Pajak

JAKARTA – Pemerintah berupaya menutup celah praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau memanipulasi penghasilan melalui skema alternative minimum tax (AMT) atau Pajak Penghasilan (PPh) minimum.Skema tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 6/2983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).AMT akan dikenakan kepada perusahaan yang mencatatkan rugi selama 5 tahun berturut-turut dengan menggunakan dasar pada penghasilan bruto. Adapun tarif yang diusulkan adalah 1%.Dalam Naskah Akademik RUU KUP, pemerintah menyebut pengenaan PPh minimum ini dilakukan lantaran adanya kenaikan jumlah Wajib Pajak Badan yang mencatatkan kerugian usaha dalam beberapa tahun terakhir. (Lihat infografik).Sementara itu, otoritas pajak mengendus pencatatan kerugian itu sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan pajak. Modusnya adalah dengan memanipulasi biaya, pengurang penghasilan bruto, kredit pajak, atau dengan memunculkan jenis penghasilan tertentu yang dikecualikan dari perhitungan PPh secara reguler.

Kementerian Keuangan mencatat, setidaknya terdapat 9.496 Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian fiskal 5 tahun berturut-turut dengan total jumlah penghasilan bruto pada 2019 sekitar Rp830 triliun.Estimasi penerimaan pajak dengan diterapkannya AMT berdasarkan penghitungan data tersebut yaitu Rp8,3 triliun. “Penerapan AMT dapat meminimalisasi terjadinya tax avoidance dengan memanfaatkan fasilitas atau memanipulasi pengurang penghasilan serta melakukan perencanaan pajak yang agresif,” tulis Naskah Akademik RUU KUP yang diperoleh Bisnis, Rabu (7/7).

(Oleh - HR1)


Download Aplikasi Labirin :