;

Sumber Penerimaan Negara, Peleburan Objek Pajak Berisiko

Sumber Penerimaan Negara, Peleburan Objek Pajak Berisiko

Pemerintah perlu mengantisipasi adanya pelebaran selisih penerimaan dari peleburan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah ke dalam Pajak Pertambahan Nilai. Pasalnya, perbedaan tarif yang dikenakan terhadap kedua jenis pajak itu diketahui cukup mencolok.Rencananya, kelompok barang mewah di luar kendaraan bermotor akan dihapus di dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan akan dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Gagasan tersebut terakomodasi di dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Persoalannya, perbedaan tarif yang berlaku terhadap kedua jenis pajak tersebut sangat mencolok. Dalam RUU KUP, PPN diusulkan menggunakan skema multitarif di mana tarif umum sebesar 12%, sedangkan PPN untuk barang mewah di kisaran 15%—25%.

Sementara itu, implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan melalui dua tahapan.Pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Melalui skema ini, Direktorat Jenderal Pajak menghitung pertambahan penerimaan PPN akan berbanding lurus dengan pertambahan persentase peningkatan tarif PPN.Namun bukan berarti skema ini tidak menimbulkan risiko hilangnya penerimaan. Direktorat Jenderal Pajak melakukan simulasi bahwa dengan tarif PPN untuk barang mewah sebesar 25% maka potensi penerimaan Rp78,96 miliar dan penerimaan yang hilang Rp16,18 miliar.Kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Potensi penerimaan yang dihasilkan dari skema kedua ini tidak jauh beda dibandingkan dengan skema pertama.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :