;
Tags

Cukai

( 156 )

Pengendalian Rokok Jadi Tantangan, Cukai 2025 Tidak Naik

KT3 21 Dec 2024 Kompas

Cukai rokok yang tidak naik pada tahun 2025 dinilai sebagai kemunduran komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk tembakau. ”Daripada menaikkan PPN, lebih baik menaikkan cukai rokok. Pemasukan negara dari cukai rokok bisa mendukung berbagai program prioritas pemerintah yang baru, sekaligus untuk kampanye penurunan prevalensi perokok,” ujar Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Aryana Satrya dalam siaran pers, Jumat (20/12/2024). Menurut dia, keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2025 merupakan pelemahan kebijakan pengendalian konsumsi rokok di masyarakat. Keputusan ini berbanding terbalik dengan upaya penguatan pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kesehatan. Kepastian tidak naiknya tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2025 diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 96/2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Aturan terkait juga termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No 97/2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok, daun atau klobot, dan tembakau iris. Dalam aturan itu, cukai hasil tembakau tidak naik,tetapi harga eceran tertinggi (HET) rokok konvensional dan elektronik dinaikkan. Meski begitu, kenaikan harga jual eceran itu pun dinilai tak cukup untuk menurunkan konsumsi tembakau di masyarakat. Kenaikan harga jual ini justru yang terendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pendiri dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah S Saminarsih menyebutkan, rata-rata kenaikan harga jual eceran rokok pada 2025 sekitar 10 persen atau lebih rendah daripada kenaikan pada 2023 yang berkisar 13 persen.

Selain itu, PPN atas penyerahan hasil tembakau dinilai rendah, lebih rendah dibandingkan PPN barang lainnya. ”Sangat disayangkan barang berbahaya punya tarif pajak yang lebih kecil daripada kebutuhan pokok,” ucap Diah. Adapun tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau yang berlaku saat ini sebesar 9,9 persen. Dengan penyesuaian PPN 12 persen tahun depan, besaran tarif PPN hasil tembakau tersebut diperkirakan hanya naik menjadi 10,7 persen. Diah menambahkan, kenaikan harga jual eceran rokok juga belum dilakukan secara signifikan. Harga yang diterapkan masih tergolong sangat murah untuk semua jenis rokok. HET dikenakan pada rokok jenis sigaret putih mesin sebesar Rp 2.495. Sementara harga jual eceran terendah pada rokok jenis sigaret kretek atau putih tangan sebesar Rp 860. Denganbesaranharga jual eceran tersebut, kenaikan harga yang dilakukan dengan tujuan menekan keterjangkauan masyarakat tidak akan tercapai. ”Kita juga ingin agar ada simplifikasi struktur tarif cukai. Saat ini, layer-nya masih kompleks. Simplifikasi ini bisa menurunkan downtrading (peralihan konsumsi ke jenis rokok yang lebih murah). Aturan sekarang bukan solusi karena jarak antargolongan tidak menyempit,” tutur Diah. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komite Nasional PengendalianTembakau (Komnas Tembakau) Tulus Abadi menyampaikan, langkah pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok merupakan langkah keliru. Pemerintah dinilai tidak memiliki upaya yang kuat untuk mengendalikan kesehatan publik. Reformasi sistem cukai produk tembakau seharusnya dilakukan tanpa ragu, antara lain dengan menyederhanakan golongan, mendekatkan jarak tarif antargolongan, serta mewajibkan harga penjualanrokok 100 persen dari harga jual eceran yang ditetapkan. (Yoga)

Cukai Eksesif Picu Banjir Rokok Ilegal yang Merugikan Industri

KT1 14 Dec 2024 Investor Daily (H)
Kebijakan cukai berlebihan atau eksesif dinilai menjadi biang keladi banjir rokok ilegal yang merugikan industri dan menggerus penerimanaan negara. Selama 2020 sampai 2024, tarif cukai naik 60%, sehingga membuat disparitas makin jauh. Hal itu mendorong orang untuk beralih ke rokok ilegal. Berdasarkan data Indodata Research Center, persentase konsumsi rokok ilegal tahun 2024 mencapai 46,95%, naik dari 2021 dan 2022 masing-masing 28% dan 30%. Imbasnya, negara dirugikan. Mengacu pada data Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal pada tahaun 2023 dari penerimanaan cukai berkisar Rp15-28% dan 30%. Itu sebabnya, pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan cukai yang membuat harga rokok legal naik tajam. Sebab kebijakan itu tidak berhasil menekan jumlah perokok, melainkan malah  memicu orang beralih ke rokok ilegal. Pemerintah juga harus tegas memberantas peredaran rokok ilegal yang disebut sebagai kini sudah sangat meresahkan. Bahkan rokok ilegal kini disebut kejahatan luar biasa. Artinya penanganannya tidak bisa dengan cara biasa, melainkan luar biasa. (Yetede)

Dampak Minim dari Bea Masuk Antidumping Baja Impor

HR1 05 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Pemerintah Indonesia telah lama menerapkan kebijakan perlindungan terhadap produsen baja nasional melalui bea masuk antidumping (BMAD), tantangan besar masih dihadapi oleh industri baja dalam negeri. Pemerintah melalui PMK No. 71/2024 kembali memperpanjang BMAD untuk produk baja tertentu, termasuk produk hot rolled coil (HRC) dan baja jenis H Section serta I Section, dengan tujuan membatasi impor dari negara-negara seperti China, Korea Selatan, dan Taiwan. Namun, meskipun kebijakan tersebut sudah ada sejak 2008, serbuan produk baja impor dengan harga sangat murah, terutama dari China, masih mengancam daya saing produsen baja lokal.

Berdasarkan data Komite Antidumping Indonesia (KADI) dan laporan dari asosiasi produsen baja, terdapat indikasi praktik dumping oleh negara-negara seperti China, Ukraina, dan Singapura. Produk baja impor ini telah mengalami kenaikan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan dampak yang cukup besar terhadap penjualan produsen baja lokal. Beberapa produsen bahkan melaporkan penurunan penjualan hingga 20%, dan khawatir menghadapi kesulitan bertahan tanpa dukungan kebijakan yang lebih kuat.

Tokoh penting seperti Direktur Eksekutif IISIA, Wi-dodo Setiadharmaji, dan Ketua Umum Asosiasi Roll Former Indonesia, Nicolas Kesuma, menekankan bahwa pemerintah perlu memberikan proteksi yang lebih besar untuk menjaga industri baja domestik. Salah satu langkah yang dianggap penting adalah pengamanan terhadap impor ilegal, yang semakin marak pascapandemi, serta memperketat peraturan tata niaga untuk mengurangi impor produk baja yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics, Mohammad Faisal, pemerintah perlu memberikan proteksi yang lebih besar dan lebih tegas untuk mengatasi fenomena impor ilegal dan menjaga keberlanjutan industri baja nasional. Pemerintah diharapkan untuk meningkatkan kebijakan yang dapat melindungi produsen lokal dari tekanan harga baja impor yang lebih murah, agar industri baja dalam negeri dapat bertahan dan berkembang.



Kenaikan Cukai Rokok yang Sangat Diharapkan

KT1 26 Sep 2024 Tempo
Baladenta Amalia terkejut mendengar pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani pada awal pekan ini. Dalam konferensi pers pada Senin, 23 September 2024, Askolani mengabarkan penundaan kenaikan cukai rokok yang seharusnya diberlakukan tahun depan. "Posisi pemerintah untuk kebijakan cukai hasil tembakau 2025 belum akan dilaksanakan," tuturnya. Pada 10 September 2024, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan kenaikan cukai rokok sebesar 5 persen pada 2025 dan 2026. Usul tersebut lebih rendah daripada kenaikan pada 2023 dan 2024 yang rata-rata mencapai 10 persen. Namun Kementerian Keuangan memutuskan cukai rokok tahun depan tidak naik.

Padahal kenaikan cukai rokok ini sangat dinanti. Beladenta, yang merupakan Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), mengatakan kebijakan tersebut krusial untuk menekan konsumsi rokok di dalam negeri. "Cukai ini instrumen paling efektif untuk membuat rokok tidak terjangkau, terutama untuk kelompok rentan," katanya kepada Tempo, kemarin, 25 September 2024. Anak sekolah serta keluarga prasejahtera masuk dalam kelompok tersebut. Kementerian Kesehatan melalui laporan mereka dalam Global Adult Tobacco Survey 2021 mencatat jumlah perokok dewasa naik 8,8 juta orang dalam periode 2011-2021. Jumlahnya naik dari 60,3 juta orang menjadi 69,1 juta orang. Lewat Survei Kesehatan Indonesia 2023, pemerintah menyatakan jumlah perokok aktif bertambah menjadi 70 juta orang. (Yetede)



Emiten Rokok Dapat Napas Tambahan: Berkah atau Beban?

HR1 25 Sep 2024 Kontan

Pembatalan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di tahun depan menjadi napas tambahan untuk emiten rokok yang tengah didera tekanan daya beli. Saham-saham sektor ini kompak melambung, Selasa (24/9). Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif cukai hasil tembakau di tahun depan. Keputusan diambil setelah pembahasan terakhir dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mempertimbangkan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Meskipun tarif cukai hasil tembakau tetap, pemerintah berencana menyesuaikan harga jual eceran (HJE) produk tembakau pada 2025. Menurut riset tim Stockbit Sekuritas, keputusan ini memberikan dampak positif bagi emiten rokok seperti PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Gudang Garam Tbk (GGRM), dan PT Wismilak Inti Makmur (WIIM). Keputusan ini dapat meredakan tekanan dari downtrading dan penurunan margin akibat kenaikan cukai yang konsisten selama beberapa tahun terakhir. 

Asal tahu saja, dalam kurun waktu 2023-2024, rata-rata kenaikan cukai rokok 10% per tahun. Selisih HJE antara rokok sigaret kretek mesin (SKM) tier 1 dan tier 2 saat ini mencapai 64%, sehingga produk yang lebih murah tetap lebih menarik bagi konsumen. Karena itu, penyesuaian HJE tidak memperkecil kesenjangan harga ini. Produsen rokok juga harus memastikan harga jual setara minimal 85% dari HJE yang diatur. Head Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas Indonesia Oktavianus Audi mengatakan, keputusan ini akan tetap berdampak positif. Setidaknya, harga rokok diperkirakan lebih stabil pada 2025. Audi juga mencatat korelasi antara kenaikan cukai hasil tembakau dengan penurunan penjualan rokok. Misalnya, pada semester I-2024, HMSP mencatatkan penurunan penjualan sebesar 2,9% yoy menjadi 39,4 miliar batang, sekaligus menggerus pangsa pasar sebesar 1,5%. "Secara umum, pembatalan kenaikan CHT hanya akan memberi sentimen positif jangka pendek untuk saham-saham emiten rokok," katanya kepada KONTAN, kemarin. Pasalnya, daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal masih marak.

Harga Rokok Naik, Meski Tarif Cukai Tetap

HR1 24 Sep 2024 Kontan (H)

Kabar gembira bagi industri tembakau dan rokok dalam negeri. Pemerintah akhirnya membatalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun 2025. Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani. "Sampai dengan penutupan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pekan lalu, kebijakan penyesuaian cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2025 belum akan dilaksanakan," ujar Askolani dalam acara Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/9). Kabar ini ibarat oase di tengah gurun bagi industri rokok. Maklumlah, sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Tentang Kesehatan terbit akhir Juli lalu, industri tembakau dan pebisnis rokok terus dibayangi berbagai sentimen negatif yang mengancam kelangsungan bisnisnya. Askolani menjelaskan, salah satu pertimbangan pemerintah tidak menaikkan cukai rokok pada tahun depan adalah munculnya fenomena down trading rokok, sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 yang rata-rata sebesar 10%. Jika tarif cukai rokok tahun depan naik lagi, peredaran rokok murah berpotensi lebih masif lagi, termasuk rokok ilegal. Ujung-ujungnya yang rugi juga negara karena penerimaan cukai rokok bakal menyusut. "Jadi, kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini turut mempertimbangkan fenomena down trading tersebut," ungkapnya. Kendati begitu, pemerintah akan menaikkan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau pada tahun depan, sebagai alternatif kebijakan pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok. 

Hanya saja, Askolani tak menyebutkan besaran kenaikan HJE yang akan ditetapkan pemerintah. Sebab, besaran kenaikan HJE akan dikaji Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mendorong agar pemerintah menerapkan tarif cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM), minimum sebesar 5% untuk dua tahun ke depan. Rekomendasi kenaikan tarif minimal 5% tersebut lebih rendah dari tarif tahun 2023 dan 2024 yang dikenakan kenaikan tarif rata-rata 10%. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan belum bersedia menanggapi lebih jauh kabar batalnya kenaikan tarif CHT tersebut. "Kami baru mendengar kabar ini," ujarnya, kemarin. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyayangkan keputusan pemerintah yang membatalkan rencana kenaikan cukai rokok dan hasil tembakau pada tahun depan.

BAKN DPR Mengusulkan Tarif Cukai Minuman Kemasan Sebesar 2,5%

KT1 14 Sep 2024 Tempo

BADAN Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen. Tarif yang dikenakan bakal naik bertahap sampai 20 persen. Rencananya kebijakan ini mulai diterapkan pada 2025. Tarif cukai minuman berpemanis disepakati dalam rapat kerja BAKN bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024. Kebijakan ini bertujuan menekan dampak negatif konsumsi produk minuman berpemanis terhadap kesehatan.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, 47 persen penduduk di atas usia 3 tahun mengkonsumsi lebih dari satu kali produk minuman berpemanis dalam kemasan per hari. Sebanyak 43 persen mengkonsumsi 1-6 kali per minggu dan 9,2 persen mengkonsumsi kurang dari tiga kali per bulan. Konsumsi minuman berpemanis lebih dari satu porsi per hari akan meningkatkan risiko terkena diabetes melitus tipe 2 sebesar 18 persen, stroke 13 persen, dan serangan jantung 22 persen.

Kendati demikian, besaran tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan yang disepakati tak memuaskan pegiat perlindungan konsumen dan kesehatan. Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai tarif cukai 2,5 persen terlalu rendah. "Jika tarifnya terlalu rendah, itu namanya main-main saja. Jauh dari efektif," ucapnya kepada Tempo, kemarin, 13 September 2024. YLKI mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan minimal 20-25 persen. Pertimbangannya, konsumsi produk bergula di Tanah Air makin tinggi. Kelebihan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan pun berisiko menyebabkan diabetes yang menjadi salah satu penyebab utama kematian di Indonesia. (Yetede)

DPR Usulkan Kenaikan Cukai Minuman Manis hingga 2,5%

HR1 11 Sep 2024 Kontan

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) minimal 2,5% pada 2025 dan secara bertahap sampai 20%. Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menyampaikan rekomendasi penerapan cukai MBDK untuk mengurangi dan mengendalikan efek negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi di kalangan masyarakat. "BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut," tutur dia saat membacakan hasil keputusan rapat dengan pemerintah, kemarin. Menanggapi rekomendasi BAKN DPR, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan, pemerintah tetap mempertimbangkan penerapan tarif cukai MBDK sejalan kondisi perekonomian tahun depan.

Nasib Gudang Garam Menghadapi Tantangan Berat

KT1 30 Aug 2024 Investor Daily (H)

PT Gudang garam Tbk (GGRM) menghadapi tantangan berat dari cukai hasil tembakau (CHT) dan daya beli masyarakat. Perkembangan positif yang kami harapkan  tergantung pada kebijakan cukai 2025. Tentunya juga tergantung pada seberapa besar perbaikan daya beli di segmen menengah ke bawah," kata Direktur dan Corporate Secretary Gudang Garam Heru Budiman. Heru mengaku, meski daya beli di segmen menengah ke bawah belum menunjukkan tanda-tanda adanya perbaikan, Gudang Garam tetap optimistis terhadap pasar rokok di dalam negeri. Hal ini mengingat jumlah penduduk usia muda di Indonesia cukup besar, perbaikan  infrastruktur dan sumber daya alam melimpah yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional. "Kehati-hatian Gudang Garam dalam pengelolaan keuangan, kehadiran merek dan produk berkualitas, juga akan mendukung perseroan sebagai pemain utama di sektor utama," ungkap dia.

Laba Emiten Rokok Menguap

HR1 30 Aug 2024 Kontan

Kenaikan tarif cukai jadi bandul pemberat kinerja keuangan emiten rokok. Di semester pertama tahun ini, seluruh emiten rokok membukukan rapor merah. Terbaru, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) melaporkan pendapatan yang terkoreksi 10,45% secara tahunan menjadi Rp 50,01 triliun di semester I-2024. Padahal, di periode yang sama tahun 2023, GGRM masih mencatat penjualan dan pendapatan Rp 55,85 triliun. Alhasil, laba bersih GGRM di enam bulan pertama tahun ini tergerus 71,8% menjadi Rp 925,51 miliar dari Rp 3,28 triliun di semester I-2023. Direktur dan Sekretaris Perusahaan Gudang Garam, Heru Budiman menyampaikan, penurunan kinerja keuangan perseroan dipicu turunnya volume penjualan. Ini imbas dari kenaikan tarif cukai. Pada 2024, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10%. Dus, kebijakan itu mengerek harga jual rokok. Heru bilang, hingga akhir Juni 2024, volume penjualan rokok GGRM mencapai 27,8 miliar batang. Turun 14,4% dari periode sama tahun lalu sebanyak 32,5 miliar batang. Biaya pokok pendapatan GGRM mencapai Rp 44,95 triliun pada semester I-2024, turun 6,2% dari sebelumnya Rp 47,91 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Penyebabnya, kenaikan biaya cukai 3,1% dan penurunan volume penjualan. Penurunan laba juga dialami PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP). Di semester I-2024, HMSP mencetak laba bersih Rp 3,31 triliun, turun 11,55% secara tahunan dari Rp 3,75 triliun per Juni 2023. 

Penurunan laba HMSP terjadi ketika penjualan bersih emiten ini naik 2,96% secara tahunan menjadi Rp 57,81 triliun. Senasib, PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) mencatat penurunan laba dan pendapatan di semester I-2024. Di periode ini, WIIM meraup laba bersih Rp 147,24 miliar, anjlok 40,35% secara tahunan. Penurunan laba WIIM seiring merosotnya penjualan sebesar 6,68% secara tahunan jadi Rp 2,22 triliun. Direktur PT Rumah Para Pedagang Kiswoyo Adi memproyeksi, prospek kinerja emiten rokok hingga akhir tahun ini masih berat. Salah satu sentimen, kenaikan tarif cukai progresif dan pembatasan iklan rokok untuk masyarakat. "Sudah iklan dibatasi, kenaikan cukai juga progresif," kata Kiswoyo. Sedangkan Equity Analyst Kanaka Hita Solvera William Wibowo merekomendasi buy on weakness HMSP dan GGRM dengan target harga masing-masing hingga akhir tahun Rp 950 dan Rp 19.500 per saham.