Cukai
( 156 )Meredup Tertekan Cukai Tembakau
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menggerus kinerja saham emiten rokok. Pergerakan harga saham emiten sektor ini selama enam bulan terakhir melemah dan diprediksi masih akan terus tertekan. Emiten dengan mayoritas produk sigaret kretek mesin seperti PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP), telah mengalami kontraksi harga saham 12,44 %. Saham PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk (GGRM) juga melemah 30,14 %. Analis saham yang juga Vice President Infovesta Utama, Wawan Hendrayana, menuturkan kenaikan cukai sebenarnya bukan hal baru karena sering terjadi setiap tahun. “Yang terjadi beberapa waktu terakhir, emiten rokok mengalami penurunan margin keuntungan, sehingga sahamnya cenderung turun, walau secara bisnis masih profit,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Hingga akhir kuartal III tahun ini, laba emiten rokok cenderung tertekan, HMSP turun 12 % dan GGRM turun 67 %. Sedangkan dari sisi pendapatan, HMSP masih mencatatkan kenaikan 15 % menjadi Rp 83,4 triliun dan GGRM sebesar 2 % menjadi Rp 93,92 triliun. “Memang tantangannya profit emiten rokok terus tertekan oleh kenaikan komponen biaya produksi dan promosi,” kata Wawan. Sentimen positif yang diharapkan dapat mengembuskan kinerja emiten rokok lebih tinggi lagi adalah pemulihan ekonomi yang bergulir cepat dan perluasan pembukaan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. “Untuk rekomendasi saham, sementara wait and see. Hal yang bisa diharapkan dari emiten rokok adalah dividen, karena harganya diprediksi masih tertekan.”. (Yoga)
Setengah Hati Tarif Cukai Baru
NIAT pemerintah menekan jumlah perokok anak-anak tak lebih dari bualan belaka. Jika benar-benar serius hendak melindungi anak-anak dari bahaya asap rokok, pemerintah seharusnya berani menaikkan cukai rokok jauh lebih tinggi lagi. Kenaikan cukai hasil tembakau 5-12 % tak akan berdampak signifikan pada penjualan rokok. Selama harga rokok masih terjangkau, jumlah pengisap rokok yang bersifat adiktif akan terus bertambah. Pemerintah setuju menaikkan cukai hasil tembakau untuk rokok rata-rata 10 % pada 2023 dan 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim bahwa kenaikan cukai itu, selain menambah pundi-pundi negara, dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Data BPS menunjukkan, pada 2021, prevalensi anak-anak di bawah 18 tahun yang merokok mencapai 3,69 %. Pada kategori usia 16-18 tahun, angkanya 9,59 %. Kenaikan cukai rokok yang setengah hati tak linear dengan jumlah perokok. Data Institute for Demographic Poverty Studies menunjukkan jumlah perokok pada 2019 sebanyak 57,2 juta jiwa. Dua tahun kemudian, jumlahnya 59,3 juta orang.
Rokok pun menjadi barang nomor dua paling banyak dikonsumsi setelah beras oleh penduduk miskin. Bahkan pengeluaran rumah tangga untuk rokok pada 2021 tercatat lebih tinggi ketimbang belanja makanan bergizi. Dengan fakta tersebut, pemerintah sebenarnya tak perlu berpihak kepada industri rokok yang mengklaim kenaikan cukai akan memporak-porandakan bisnis mereka. Pada 2021, dengan kenaikan cukai 12,5 %, tercatat 320,1 miliar batang rokok diproduksi, atau meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 298,4 miliar batang. Berapa pun harganya, rokok akan terus diburu oleh para pecandu nikotin, termasuk remaja yang biasa bermoto “sebat(ang) dulu”. Pemerintah bisa belajar dari Thailand, yang serius melindungi rakyatnya dari adiksi rokok. Negeri Gajah Putih, berdasarkan riset Southeast Asia Tobacco Control Alliance, selama 1991-2012 telah sebelas kali menaikkan cukai rokok hingga 78,6 % harga retail. Kebijakan itu efektif menekan prevalensi perokok dari 32 % menjadi 12,4 %. Penerimaan Thailand dari cukai rokok juga meningkat dari US$ 530 juta menjadi US$ 1,99 miliar. (Yoga)
TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU : Angin Segar Jaminan Kepastian Berusaha
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemerintah menetapkan besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku selama 2 tahun, yakni 2023 dan 2024. Keputusan ini dinilai kalangan pebisnis dan pemerhati anggaran mampu memberikan kepastian berusaha, mengingat setiap tahun penentuan tarif CHT acap menimbulkan polemik. Secara rata-rata pemerintah menetapkan tarif cukai rokok pada 2 tahun ke depan naik sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang berlaku pada tahun ini sebesar 12%. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi, menilai keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok tidak sepenuhnya memberatkan pelaku industri. Benny menilai ada dua hal yang dinilai cukup berpihak kepada pengusaha sigaret. Pertama, kenaikan cukai diumumkan lebih awal. Pada tahun-tahun sebelumnya, kata Benny, penetapan kenaikan cukai rokok biasanya dilakukan pada Desember atau akhir tahun. Kedua, kenaikan cukai pada 2023 lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini. Pada 2022, Kementerian Keuangan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 12%. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, mengatakan pelaku usaha sejatinya mempunyai harapan tidak ada kenaikan cukai rokok.
Tarif Cukai Hasil Tembakau Dinaikkan
Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Menkeua Sri Mulyani, Kamis (3/11), mengatakan, kenaikan tarif CHT akan berbeda sesuai golongannya, yakni sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT). Kenaikan tarif juga berlaku untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. (Yoga)
Siap-Siap, Tarif Cukai Bisa Naik di Tahun Depan
Tak hanya pajak, pemerintah juga memasang target lebih tinggi untuk penerimaan cukai pada tahun depan. Untuk mencapai target, pemerintah telah menyiapkan program intensifikasi dan ekstensifikasi cukai tahun depan.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun, tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan cukai tahun ini yang sebesar Rp 224,2 triliun.
Dari Rp 245,45 triliun, target cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok sebesar Rp 232,6 triliun, atau naik 10,8% dari 2022 yang sebesar Rp 209,9 triliun.
"Target penerimaan cukai Rp 245,45 triliun tahun depan diharapkan tercapai karena sudah dicadangkan untuk membiayai APBN," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu), Nirwala Dwi Heryanto, Kamis (27/10).
Adapun instrumen fiskal meliputi kebijakan pengendalian lewat tarif cukai dan menurunkan affordability rokok. Sementara yang dimaksud instrumen non-fiskal meliputi edukasi bagi pelajar, advokasi serta menghilangkan motif perokok.
Tarif Cukai Bikin Pudar Emiten Rokok
Kinerja PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) masih akan tertekan di sepanjang tahun ini. Analis melihat kenaikan cukai rokok menjadi katalis pelemah kinerja HMSP.
Analis Kanaka Hita Solvera Andhika Cipta Labora memperkirakan, prospek kinerja HMSP di tahun ini masih berat. Sebab, pemerintah memang berkomitmen untuk mengontrol produksi rokok. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, produksi rokok nasional selama delapan bulan turun 3,3%.
Sejatinya HMSP juga memiliki produk tembakau elektrik IQOS yang bermerek HEETS. Jumlah pengguna IQOS hingga akhir 2021 meningkat menjadi 65.000 anggota dari tahun 2020 sebanyak 30.000.
Gerai IQOS pun meningkat menjadi 78 gerai di akhir 2021 dari 14 gerai di tahun 2020. Sayangnya, kontribusi pendapatan tidak nampak dalam laporan keuangan HMSP.
Sinyal Tarif Cukai Rokok Naik 2023
Pemerintah memberi sinyal akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun depan. Langkah ini dilakukan untuk mencapai target penerimaan cukai pada tahun depan. Dalam pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2023, mematok target penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun. Angka ini tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini yang sebesar Rp 224,2 triliun. Selain itu, setiap perumusan kebijakan tarif cukai rokok, pemerintah memperhatikan empat pilar kebijakan. Pertama, aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi. Kedua, keberlangsungan industri. Ketiga, penerimaan negara, dan Keempat, pemberantasan rokok ilegal.
Cukai Rokok Tidak Optimal, Rp 108,4 Triliun Hilang
Kenaikan tarif cukai untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau dinilai tidak optimal. Akibatnya, negara diperkirakan kehilangan Rp 108,4 triliun yang sebenarnya bisa didapat jika kebijakan cukai progresif. Demikian studi Southeast Asia Tobacco Control Alliance (Seatca) terhadap Indonesia pada 2022 yang dipaparkan secara daring, Rabu (3/8). Studi ini menghitung pendapatan negara dan jumlah nyawa yang bisa diselamatkan jika tarif cukai rokok dinaikkan serta jika struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) disederhanakan.
”Setidaknya Rp 108,4 triliun hilang akibat kebijakan cukai yang tidak optimal serta 457.700 masyarakat Indonesia meninggal karena masalah rokok. Jika layer cukai tembakau disederhanakan secara progresif, penerimaan negara dan dampaknya pada kondisi kesehatan masyarakat akan membaik seiring waktu,” kata Program Officer Seatca Anton Javier. Jika dimanfaatkan, potensi pendapatan negara itu dapat dipakai untuk pemulihan pasca pandemi Covid-19. Misalnya, untuk mengantisipasi potensi pandemi ke depan, juga untuk pendidikan. (Yoga)
Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Masih Sebatas Kajian
Pemerintah masih melakukan kajian penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai rokok. Kajian ini diperlukan agar tarif cukai yang dibuat sudah mencangkup empat pilar pengendalian konsumsi rokok di tanah air.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Kepatuhan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, Senin (25/6) menyebut simplifikasi tarif cukai rokok ini bukanlah perkara mudah. Sebab dampaknya akan membuat industri rokok kecil terkena cukai yang lebih besar, begitu juga sebaliknya.
Produsen Rokok Keberatan
Pelaku industry rokok meminta pemerintah tidak menaikkan cukai dan tidak memperketat pembatasan produksi. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi (19/7) mengatakan, kondisi industry hasil tembakau (IHT)sedang mengalami penurunan produksi. “Sementara itu 70 %dari penjualan rokok lari ke cukai dan pajak lainnya,” kata Benny. Produksi rokok tahunan nasional berkurang dari 16 miliar batang pada 2017 menjadi 10 miliar batang pada 2021. Produksi menyusut akibat kenaikan cukai yang justru menjadi kesempatan rokok illegal kian marak di pasaran. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Evaluasi Bantuan Langsung Tunai BBM
11 Oct 2022 -
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022









