Sinyal Tarif Cukai Rokok Naik 2023
Pemerintah memberi sinyal akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun depan. Langkah ini dilakukan untuk mencapai target penerimaan cukai pada tahun depan. Dalam pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2023, mematok target penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun. Angka ini tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini yang sebesar Rp 224,2 triliun. Selain itu, setiap perumusan kebijakan tarif cukai rokok, pemerintah memperhatikan empat pilar kebijakan. Pertama, aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi. Kedua, keberlangsungan industri. Ketiga, penerimaan negara, dan Keempat, pemberantasan rokok ilegal.
Tags :
#CukaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023