TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU : Angin Segar Jaminan Kepastian Berusaha
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemerintah menetapkan besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku selama 2 tahun, yakni 2023 dan 2024. Keputusan ini dinilai kalangan pebisnis dan pemerhati anggaran mampu memberikan kepastian berusaha, mengingat setiap tahun penentuan tarif CHT acap menimbulkan polemik. Secara rata-rata pemerintah menetapkan tarif cukai rokok pada 2 tahun ke depan naik sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang berlaku pada tahun ini sebesar 12%. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi, menilai keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok tidak sepenuhnya memberatkan pelaku industri. Benny menilai ada dua hal yang dinilai cukup berpihak kepada pengusaha sigaret. Pertama, kenaikan cukai diumumkan lebih awal. Pada tahun-tahun sebelumnya, kata Benny, penetapan kenaikan cukai rokok biasanya dilakukan pada Desember atau akhir tahun. Kedua, kenaikan cukai pada 2023 lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini. Pada 2022, Kementerian Keuangan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 12%. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, mengatakan pelaku usaha sejatinya mempunyai harapan tidak ada kenaikan cukai rokok.
Tags :
#CukaiPostingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023