;
Tags

Cukai

( 156 )

Pengusaha Minta Kenaikan Tarif Cukai Rokok Kurang dari 10%

budi6271 10 Sep 2019 Kontan

Kemkeu memastikan tarif cukai rokok tahun depan naik lebih dari 10%. Kepala BKF menjelaskan penentuan tarif cukai setidaknya mempertimbangkan tiga faktor dan asumsi makro. Pertama, faktor pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok. Kedua, tenaga kerja industri rokok. Ketiga, memperhitungkan keberadaan rokok ilegal. Sedangkan asumsi makro yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau mengikuti angka inflasi saja. Sebab, kinerja industri tembakau sedang terpuruk sejalan dengan menurunnya volume produksi.

Cukai Rokok 2020, Kenaikan Tarif di Atas 10%

tuankacan 03 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan. Rencananya, besaran kenaikan cukai lebih dari 10%. Kenaikan ini sejalan dengan target pertumbuhan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang membengkak dari 8,2% menjadi 9% atau dari Rp171,9 triliun menjadi Rp180,53 triliun. Naiknya target penerimaan CHT tersebut memiliki konsekuensi bagi besaran tarif cukai yang akan diterapkan pada tahun depan. Munculnya pertumbuhan penerimaan CHT sebesar 9% berawal dari keinginan Banggar yang meminta kenaikan pertumbuhannya di angka 9,5%. Pemerintah menganggap dengan target pertumbuhan tersebut, kemungkinan besaran kenaikan tarif pada 2020 bisa cukup tinggi. Padahal, dalam memutuskan tarif, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak aspek mulai dari pertanian sampai masalah pengendalian konsumsi tembakau. Dengan semakin signifikannya penerimaan cukai ke pendapatan negara, pemerintah juga perlu menyadari bahwa jumlah produsen rokok saat ini semakin sedikit dan persaingan antarkorporasi juga semakin ketat.

DPR Sepakati Cukai Rokok Naik

budi6271 03 Sep 2019 Kontan

Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan target pertumbuhan penerimaan cukai. DPR meminta pertumbuhan penerimaan cukai tahun depan menjadi 9,5%, sebab target yang sekarang di angka 8,2% dianggap kurang optimal dibanding target pertumbuhan penerimaan perpajakan secara keseluruhan sebesar 13,3% dari oulook 2019. Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu mengatakan, kenaikan cukai yang terlalu tinggi bisa menjadi bumerang karena bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kenaikan target penerimaan berimbas pada kenaikan tarif cukai rokok.

Produsen Minta Cukai sesuai SNI

ayu.dewi 10 Jul 2019 Kompas

Produsen meminta penerapan tarif cukai kantong plastik berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Kini tersedia dua SNI kriteria ekolabel kantong plastik, yakni kategori produk tas belanja plastik dan bioplastik mudah terurai serta kategori tas belanja plastik berbahan daur ulang. Saat ini pemerintah sedang merevisi SNI itu. 

Lagi, Kemkeu Usulkan Cukai Plastik

budi6271 03 Jul 2019 Kontan

Wacana cukai plastik sudah mengemuka sejak 2012. Bahkan pemerintah sudah sering memaparkan kajian dan hitung-hitungan untung rugi pengenaan cukai plastik. Setelah bertahun-tahun, Kemkeu resmi mengajukan rencana pengenaan tarif ini kepada Komisi XI DPR.

Menteri Keuangan menjelaskan ada dua jenis plastik yang bisa dikenakan cukai. Pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilena sebab waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi. Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang sering disebut dengan kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini butuh waktu dua hingga tiga tahun untuk terurai. Pengenaan cukai fokus pada kantong plastik karena 62% sampah plastik Indonesia merupakan kantong plastik. Usulan Kemkeu, kantong plastik dikenakan tarif cukai Rp30.000 per kg. Untuk per lembarnya dikenakan tarif cukai Rp200, sehingga setelah dikenakan cukai harga per lembarnya menjadi Rp450 - Rp500.

Sayangnya, pembahasan pemerintah dengan DPR belum menghasilkan keputusan kapan pungutan cukai bisa dilakukan. Padahal jika rencana itu dilakukan, cukai plastik ditargetkan bisa menyumbang penerimaan sekitar Rp 500 miliar. DPR meminta pemerintah juga mengusulkan objek lain selain kantong plastik.

Sekretarif Jenderal INAPLAS menyebut tiga catatan terhadap rencana pemerintah. Pertama, persoalan kantong plastik seharusnya dibenahi bukan melalui cukai. Kedua, tarif yang diusulkan terbilang mahal karena dua kali lipat dibanding harga jual. Ketiga, pemerintah seharusnya memperbarui klasifikasi kantong plastik sejalan dengan perkembangan teknologi agar pengendalian plastik lebih tepat sasaran.

Cukai Pantau Efek Larangan Iklan Rokok

budi6271 14 Jun 2019 Kontan

Ruang bisnis industri rokok semakin terbatas dengan adanya larangan beriklan di internet, baik media sosial maupun gim online. Pembatasan ini akan menekan konsumsi rokok. Ujungnya berdampak pada penerimaan cukai hasil tembakau. Kebijakan serupa pernah diterapkan pada 2014. Saat itu pemerintah mewajibkan kemasan rokok diproduksi dengan gambar bahaya merokok. Hasilnya, penerimaan cukai masih bisa melampaui target. Kendati demikian, pemerintah berupaya mengamankan penerimaan negara melalui pemberantasan rokok ilegal.

Tarif Cukai Perlu Naik Lagi Meski Rokok Ilegal Rendah

budi6271 28 Mar 2019 Kontan

Hasil penelitian Perkumpulan Prakarsa menyebutkan, peredaran rokok ilegal di Indonesia saat ini kurang dari 2% dari total produksi rokok. Dari 1.181 bungkus rokok yang diteliti, hanya 20 bungkus rokok atau 1,67% yang masuk kategori ilegal. Selain itu, penetrasi rokok ilegal bukan dari dorongan konsumen, melainkan dari produsen skala kecil dan mikro. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar pemerintah kembali mengerek cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok. Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai memperkirakan peredaran rokok ilegal turun dari 12% menjadi 7%

Rencana Pengenaan Cukai Plastik Semakin Tidak Jelas

budi6271 29 Jan 2019 Kontan
Rencana pengenaan cukai plastik masih abu-abu, meskipun di APBN sudah ada target penerimaan Rp 500 miliar dari cukai plastik. Beleid tentang cukai plastik masih dalam pembahasan antar-kementerian. Targetnya aturan tersebut terbit tahun ini, namun belum bisa dipastikan kapan dikeluarkan dan mulai berlakunya.
Ekonom Indef menganggap molornya penerbitan beleid ini karena kebijakan ini tidak populis. Terlebih, ekonomi yang lesu berdampak negatif terhadap pada pelaku industri plastik domestik. Seharusnya pemerintah berani mengambil risiko tidak populis, karena sampah plastik sudah menjadi masalah serius.

[Opini] Menggagas Cukai Minuman Berkarbonasi

budi6271 25 Jan 2019 Kontan
Wacana pengenaan cukai minuman berkarbonasi sangat menarik. Konsumsi minuman berkarbonasi mencapai 3,75 kiloliter setiap tahuan. Jika pemerintah mengenakan cukai Rp 3.000 per liter saja, sekurangnya Rp 11,24 triliun masuk pendapatan negara.
Cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Minuman berkarbonasi memenuhi kriteria tersebut. Berdasarkan penelitian, minuman soda lebih banyak mengandung bahaya bagi kesehatan, seperti kalori tinggi tanpa nutrisi, kelebihan gula, osteoporosis, hingga mengandung zat aditif, serta menimbulkan kecanduan. Oleh karena itu, pengenaan cukai atas minuman berkarbonasi cukup realistis diberlakukan. oleh: Joko Tri Haryanto, Peneliti BKF

Cukai Vape Menghasilkan Penerimaan Rp 30 Miliar

Admin 25 Sep 2018 Kontan
DJBC mengantongi penerimaan negara yang berasal dari pengenaan cukai untuk cairan rokok elektrik atau likuid vape sevesar 30 Miliar rupiah. Aturan cukai baru ini, berlaku sejak awal Juli 2018 dengan tarif sebesar 57% dari Harga Jual Eceran.