Cukai
( 156 )REVISI UU CUKAI - SIMPLIFIKASI TAK TERBENDUNG
Roadmap penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi salah satu substansi yang akan dimasukkan pemerintah dalam amendemen UU No. 39/2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11/1995 tentang Cukai. Dengan masuknya poin soal roadmap simplifikasi cukai ini, upaya untuk menyederhanakan tarif CHT memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Roadmap simplifikasi cukai rokok dimasukkan sebagai salah satu strategi pengendalian produk tembakau yang dianggap memiliki eksternalitas negatif bagi kesehatan.
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro tak menampik hal itu. Namun, substansi penyederhanaan tarif CHT perlu diskusi yang lebih intensif dengan stakeholder. Dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK 146/ PMK.010/2017, BAB IV menjelaskan mengenai strategi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, salah satunya dengan menyederhanakan tarif CHT. Kendati demikian, Deni menambahkan bahwa kebijakan tahun depan baik persoalan tarif maupun simplifikasi sama sekali belum dibahas oleh pemerintah.
Adapun, RUU Cukai masuk dalam rencana strategis Kemenkeu 2020—2024. Ada beberapa penegasan dalam RUU tersebut, yaitu paradigma cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi penggunaan objek-objek tertentu, mengakomodasi pentingnya pengaturan objek cukai yang lebih dinamis dengan mekanisme penetapan yang lebih efektif dan efisien, dan menyesuaikan beberapa materi administrasi cukai lainnya terhadap tuntutan perkembangan hukum, ekonomi, industri, bisnis dan lainnya.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka menjelaskan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan prevalensi perokok khususnya pada anak-anak dan remaja, serta mencegah tax avoidance oleh pabrikan rokok.
Keringanan Cukai - Relaksasi Minuman Alkohol Disiapkan
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemerintah akan memperluas relaksasi cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) karena dianggap sebagai salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, relaksasi diberikan untuk hasil tembakau yakni penundaan pembayaran cukai, serta pembebasan cukai etil alkohol untuk pembuatan hand sanitizer, disinfektan, dan produk sejenis.
Rencananya, pelonggaran akan diberikan untuk minuman beralkohol golongan A, seperti bir dan minuman sejenis lainnya.
Ada empat dampak yang harus ditanggung oleh para pelaku industri MMEA. Pertama penurunan penyerapan pasar, kedua penurunan penjualan, ketiga kebijakan meliburkan sementara karyawan, dan keempat penurunan proyeksi volume bayar cukai.
Dia menyebutkan bahwa cukai golongan A dibayarkan secara berkala. Sementara itu, di undang-undang relaksasi bisa dilakukan namun hanya 10 hari.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, relaksasi harus diberikan terkait dampak yang diakibatkan dari pandemi corona.
Industri rokok misalnya, bukan berarti relaksasi yang diberikan untuk mendorong orang merokok, melainkan bertujuan menyelamatkan para tenaga kerja. Begitu pula dengan industri minuman beralkohol. Jika jumlah pekerja yang kena PHK makin tinggi, maka akan menjadi beban pemerintah karena harus mengucurkan bantuan sosial lebih besar.
Di sisi lain, Bea Cukai melakukan survei untuk mengukur dampak pandemi Covid-19 terhadap industri hasil tembakau, sebanyak 14,4% responden menyatakan telah menghentikan operasi bisnis.
Sebanyak 95 pabrik meliburkan pegawainya dengan perkiraan pegawai diliburkan mencapai 14.515 orang. Selain itu, juga telah terjadi pemutusan hubungan kerja dengan total 152 orang. Di sisi lain, sebanyak 82 perusahaan telah mendapatkan penundaan pembayaran pita cukai selama 90 hari dengan nilai Rp18,1 triliun.
Tarif Cukai Menggerus Pasar Rokok
Kenaikan cukai hasil tembakau turut mendorong harga produk rokok eceran menjadi semakin mahal. Menurut produsen, rata-rata kenaikan harga produk rokok di ritel saat ini mencapai 35%-45% dibandingkan saat cukai belum naik. Kondisi itu mengakibatkan konsumsi rokok terus menurun.
Mengutip riset Nielsen, Head of Government Affair PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA), Iwan Kendrawaran Kaldjat mengatakan, pada kuartal I 2020 permintaan produk hasil tembakau melemah hingga 7% year on year (yoy). Penurunan permintaan ikut mempengaruhi penyerapan produk rokok Bentoel serta pergeseran konsumsi segmen rokok berpindah ke produk tembakau dengan harga murah karena gap harga yang semakin besar. Situasi tersebut mendorong manajemen RMBA menerapkan strategi dan penyesuaian. Salah satunya mengurangi isi rokok dalam satu bungkus, misalnya, dari semula 20 batang menjadi 16 batang saja.
Produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga harus merasakan pangsa pasarnya tertekan akibat kenaikan harga jual eceran rokok. Selama tiga bulan pertama tahun ini, pangsa pasar HM Sampoerna menyusut menjadi 30,4%. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Philip Morris International Inc, induk usaha HMSP, pangsa pasar mereka di Indonesia pada tahun lalu sebesar 32,7% atau 22,1 miliar unit rokok. Menurut Mandugas Trumpaitis, Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. Selain wabah korona yang juga berpeluang menekan industri tembakau, penjualan terimbas dengan adanya kenaikan tarif cukai eksesif dengan rata-rata sebesar 24%, serta kenaikan harga jual eceran eksesif dengan rata-rata sebesar 46%.
Pembayaran Cukai Ditunda, Cash Flow Terjaga
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan Pemerintah memberikan keringanan berupa relaksasi pembayaran cukai hingga 90 hari untuk menjaga cash?ow. Menurutnya hal ini sangat penting untuk keberlangsungan industri dalam mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi PHK
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.30/2020 tentang Perubahan atas PMK No. 57/PMK.04/2017 yang ditujukan Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Ekonom Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Fikri C. Permana menilai, kebijakan pemerintah untuk menunda pembayaran pita cukai akan efektif untuk menguatkan cash ?ow pelaku usaha. Terutama, industri rokok yang selama ini menyumbang sekitar 80% dari total penerimaan cukai di Tanah Air. Selain itu, industri hasil tembakau juga termasuk dalam sektor padat karya yang butuh insentif dari pemerintah. Dengan kata lain, berkurangnya beban pembayaran pita diharapkan akan menekan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain penundaan pembayaran cukai, pemerintah juga membebaskan cukai etil alkohol untuk pembuatan hand sanitizer, disinfektan, dan produk sejenis lainnya. Adapun sejauh ini cukai yang telah dibebaskan per 11 April 2020 mencapai Rp936,12 miliar dengan volume 46,8 juta literBahan Baku Hand Sanitizer dan Antiseptik Bebas Cukai
Pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) membebaskan pengenaan cukai etil alkohol senilai Rp 805 miliar. Etil alkohol banyak digunakan sebagai bahan baku pembuatan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer hingga antiseptik. Pembebasan cukai ini juga diberikan bagi penggunaan etil alkohol untuk keperluan non pabrikan.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pembebasan cukai etil alkohol selama ini hanya berlaku untuk pabrikan, yakni keperluan pabrik obat-obatan. Fasilitas ini juga berdampak terhadap harga barang. Terlebih, belakangan harga hand sanitizer melonjak. Fasilitas pembebasan cukai tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-04/BC/2020 tentang Pembebasan Cukai Etil Alkohol dalam Rangka Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang berlaku sejak 17 Maret 2020.
Adapun nilai cukai yang dibebaskan tersebut, terdiri dari 40,23 juta liter etil alkohol sejak 1 Januari sampai 31 Maret 2020. Sebanyak 40,1 juta liter di antaranya digunakan untuk kebutuhan komersial dan 171 liter untuk non-komersial.
Penerimaan Cukai Rokok 2020 Bakal Meleset
Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok diprediksi tidak akan capai target akhir tahun. Ini disebabkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), alhasil produksi rokok turun sehingga berdampak ke pembelian pita cukai. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penerimaan cukai bakal meleset 4,3% dari target penerimaan cukai rokok akhir 2020 sebanyak Rp 173,15 triliun. Artinya akhir tahun ini cukai rokok berkurang Rp 7,5 triliun atau hanya membukukan penerimaan senilai Rp 165,65 triliun. Meski demikian, angka tersebut relatif tumbuh tipis dibanding pendapatan cukai akhir 2019 sebesar Rp 164,8 triliun. Sejauh ini, catatan Bea Cukai, realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-Februari 2020 senilai Rp 18,22 triliun atau setara 10,5% dari target akhir 2020.
Pedoman PSBB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tidak seragam. Bahkan ada beberapa daerah yang membatasi semua pergerakan misalnya Probolinggo, Sirdoarjo, dan Malang. Dus roda perekonomian di sana cenderung stagnan. Keterbatasan tersebut akhirnya berpengaruh kepada supply bahan baku rokok yang berujung pada konsumsi. Belum lagi masalah distribusi yang tersendat. Akibatnya, pada pekan lalu terjadi buffer stock pita cukai khususnya di DKI Jakarta karena kekhawatiran akan berlangsung lockdown. Apalagi produksi rokok bisa kemungkinan turun akibat konsumsi yang lebih rendah. Bea Cukai menyiapkan protokol bila DKI Jakarta lockdown maka stock pita cukai akan ditaruh di Kerawang, ini kerjasama dengan PT Peruri.
Oleh karena itu, dengan adanya perbatasan distribusi, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam PMK tersebut menyebutkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau akan digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasaan barang kena cukai ilegal.
Opini : Pajak Plastik
Oleh : Haryo Kuncoro
(Guru Besar Fakultas Ekonomi UNJ; Doktor Ilmu Ekonomi Alumnus PPs-UGM, Direktur Riset The Socio-Economic & Educational Business Institute Jakarta)
Polemik cukai plastik yang santer lima tahun terakhir tuntas sudah setelah pada Februari 2020 DPR menyetujui usulan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk memungut cukai atas produk plastik secara keseluruhan bukan hanya kantong plastik. Pengenaan instrumen cukai diproyeksikan untuk menekan konsumsi plastik yang sudah mencapai 23 kg per kapita per tahun. Akan tetapi ironisnya, tarif cukai plastik yang dikenakan seragam. Tarif cukai yang diusulkan sebesar Rp 30.000 per kg atau Rp 200 per lembar. Pungutan yang sama rata untuk semua jenis barang yang terkena cukai sesungguhnya lebih memenuhi kaidah sebagai "pajak" daripada prinsip "cukai".
Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai pemanfaatan dana cukai plastik yang terkumpul. Konon perolehanya untuk menutup defisit BPJS toh sama sekali tidak ada hubunganya dengan dampak ekologi plastik. Bagi konsumen pungutan pajak atau cukai berakibat sama yakni soal harga. Kajian LPEM UI melaporkan apabila harga minuman dinaikan 1% maka terjadi penurunan permintaan sebesar 1,7%. Dengan demikian pemungutan cukai niscaya memberatkan konsumen.
Disisi lain (dengan asumsi tarif cukai tidak berubah) kenaikan konsumsi plastik seolah didiamkan DJBC agar terget penerimaan tercapai. Tentu saja ini konfrontatif dengan filosofi pancegahan dari tujuan cukai itu sendiri. Alhasil kepentingan fiskal mengalahkan pertimbangan lingkungan.Lebih lanjut tarif flat pada cukai memicu perilaku transaksional. Dengan membayar "pajak plastik" produsen merasa sudah memenuhi kewajibanya. Karena itu produsen bebas menaikkan produksi plastik untuk memenuhi permintaan pasar seolah sah menjadi hak nya tanpa konsekuensi apapun.
Pertumbuhan Industri, Berhitung Dampak Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis
Pelaku usaha minuman ringan meyakini pertumbuhan industri tersebut bakal negatif apabila rencana pengenaan cukai untuk minuman ringan berpemanis jadi diterapkan. Produksi pun diprediksi bakal tergerus lebih dalam ketimbang perkiraan pemerintah.
Rencana pengenaan cukai untuk produk berpemanis demi menekan prevalensi penyakit akibat konsumsi gula berlebih di masyarakat. Pemerintah berencana akan menarik cukai tersebut saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan. Rencana pemerintah sendiri akan mengenakan tarif cukai untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 per liter, sedangkan minuman karbonasi dan minuman ringan lainnya sebesar Rp2.500 per liter.
Dari sisi kapasitas produksi, pemerintah memastikan produksi teh kemasan dan minuman karbonasi akan berkurang masing-masing 8,03%, sementara minuman ringan lainnya terkontraksi sekitar 8,09%.
Proyeksi Kemenkeu terkait volume produksi setelah pengenaan cukai juga meleset. Potensi kasar penurunan produksi jika cukai gula diterapkan lebih dari 8%.
Penurunan tersebut disebabkan oleh mayoritas konsumen minuman ringan yang sensitif terhadap kenaikan harga. Sementara itu, pengenaan cukai tersebut dinilai akan menaikkan harga produk minuman ringan sekitar 30%—40%. Pengenaan cukai pada minuman dengan pemanis merupakan pukulan berat. Pasalnya, elastisitas pembelian minuman ringan cukup tinggi lantaran minuman ringan bukan merupakan produk primer. Pengenaan cukai minuman berpemanis juga justru akan menyerang perital eceran seperti warung maupun pengecer di jalan. Pengenaan cukai gula juga akan mengakibatkan pabrikan mengurangi produksi akibat permintaan yang menurun. Dengan kata lain, pajak penghasilan badan pabrikan juga akan berkurang.
Pemerintah belum dapat menunjukkan data tentang korelasi pengenaan cukai dan penurunan penyakit akibat konsumsi gula. Pengenaan cukai tersebut dapat menurunkan pendapatan pajak. Peran produk pangan olahan dalam diet konsumen hanya 30%, sedangkan sebagian besar merupakan konsumsi segar dan olahan rumah tangga.
Oleh karena itu, alasan mengatasi penyakit akibat gula tidak tepat sasaran. Pemerintah harus lebih cermat dalam rencana pengenaan cukai minuman berpemanis. Pasalnya, harus ada batasan minuman apa saja yang perlu dikecualikan.
Pengamat Ragu Kenaikan Cukai Tambal Defisit Jaminan Kesehatan
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok resmi diberlakukan kemarin. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan, meski tarif naik hingga 23 persen, penerimaan cukai tak serta-merta melonjak signifikan seiring dengan kenaikan tersebut.
Yustinus mengatakan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan kondisi tersebut. Terlebih dampaknya pada kenaikan harga jual rokok eceran diprediksi mencapai 35 persen. Konsumsi atau penjualan rokok secara alamiah akan turun karena kenaikan harga iini menyebabkan rokok ilegal akan meningkat serta ada peralihan ke merek yang lebih murah. Yustinus melanjutkan, saat penerimaan cukai rokok tak sesuai dengan harapan, yang terkena dampak adalah pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk menutup defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perihal adanya kewajiban kontribusi dari pajak rokok untuk disetorkan pada program JKN sebesar 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok pemerintah daerah. Pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok tahun depan mencapai Rp 177 triliun, atau naik 12 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp 158 triliun. Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, memproyeksikan, dari kenaikan tarif serta target penerimaan cukai dan pajak rokok tahun depan, potensi pendapatan tambahan yang dapat disetorkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 6,63 triliun.
Kemenkeu Agresif Batasi Peredaran Likuid Vape
Pemerintah Indonesia bakal menekan peredaran rokok elektronik (vape). Hal ini sejalan dengan dampak negative yang ditimbulkan akibat dari konsumsi produk tersebut. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bakal melarang penggunaan rokok elektrik lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa produk Tembakau bagi Kesehatan. Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikan tarif cukai terhadap likuid rokok elektrik tersebut.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menegaskan, kenaikan cukai likuid vape sejalan dengan naiknya tarif cukai rokok konvensional yang efektif mulai 1 Januari 2020 mendatang. Pemerintah telah mengenakan cukai terhadap likuid vape sejak 1 September 2018. Besaran tarif cukainya mencapai 57%. Indonesia bukan satu-satunya negara yang memungut cukai dari cairan tersebut. Beberapa negara seperti Rusia dan Portugal mengenakan tarif cukai yang lebih tinggi dari Indonesia, yaitu masing-masing sebesar 81,17% dan 62,92%. Bahkan, ada sejumlah negara yang benar-benar melarang peredaran vape. Beberapa diantaranya, Thailand, Argentina, Venezuela, Brasil, Uruguay, Yordania, Oman, Qatar, dan Taiwan. Sementara itu, menurut Heru selama masih beredar di dalam negeri, pemerintah akan tetap memungut cukai dari produk itu. Secara prinsip likuid vape tetap merupakan produk hasil tembakau yang tidak baik untuk dikonsumsi masyarakat sehingga tergolong barang kena cukai. Selain mengenakan tarif cukai, pihaknya juga melkukan 252 penindakan terhadap peredara likuid vape illegal. Angka itu naik dari 2018 yng sebanyak 218 penindakan.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasaruddin Djoko Surjono mengatakan, ketentuan tarif cukai tak bisa dinaikan lebih tinggi. Sebab, tarif cukai lukuid vape yang berlaku saat ini tergolong sudah tnggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tarif cukai konvensional yang tahun depan naik 21%. Kalaupun ada kenaikan itu mestinya dari Harga Jual Ecerean (HJE) lukuid vape, kata Nasruddin kepada Kontan. Namun ketentuan tarif HJE likuid vape sampai saat ini juga belum ditentukan. Alasannya, Kemenkeu lewat Ditjen Bea dan Cukai masih mengkaji efektifitas tarif HJE likuid vape saat ini terhadap pengendalian konsumsi.
Pilihan Editor
-
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022 -
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022









