;

Pembayaran Cukai Ditunda, Cash Flow Terjaga

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 20 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 17 April 2020
Pembayaran Cukai Ditunda, Cash Flow Terjaga

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan Pemerintah memberikan keringanan berupa relaksasi pembayaran cukai hingga 90 hari untuk menjaga cash?ow. Menurutnya hal ini sangat penting untuk keberlangsungan industri dalam mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi PHK

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.30/2020 tentang Perubahan atas PMK No. 57/PMK.04/2017 yang ditujukan Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Ekonom Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Fikri C. Permana menilai, kebijakan pemerintah untuk menunda pembayaran pita cukai akan efektif untuk menguatkan cash ?ow pelaku usaha. Terutama, industri rokok yang selama ini menyumbang sekitar 80% dari total penerimaan cukai di Tanah Air. Selain itu, industri hasil tembakau juga termasuk dalam sektor padat karya yang butuh insentif dari pemerintah. Dengan kata lain, berkurangnya beban pembayaran pita diharapkan akan menekan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain penundaan pembayaran cukai, pemerintah juga membebaskan cukai etil alkohol untuk pembuatan hand sanitizer, disinfektan, dan produk sejenis lainnya. Adapun sejauh ini cukai yang telah dibebaskan per 11 April 2020 mencapai Rp936,12 miliar dengan volume 46,8 juta liter

Download Aplikasi Labirin :