;

Bahan Baku Hand Sanitizer dan Antiseptik Bebas Cukai

Politik dan Birokrasi Benny 07 Apr 2020 Kontan, 6 April 2020
Bahan Baku Hand Sanitizer dan Antiseptik Bebas Cukai

Pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) membebaskan pengenaan cukai etil alkohol senilai Rp 805 miliar. Etil alkohol banyak digunakan sebagai bahan baku pembuatan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer hingga antiseptik. Pembebasan cukai ini juga diberikan bagi penggunaan etil alkohol untuk keperluan non pabrikan.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pembebasan cukai etil alkohol selama ini hanya berlaku untuk pabrikan, yakni keperluan pabrik obat-obatan. Fasilitas ini juga berdampak terhadap harga barang. Terlebih, belakangan harga hand sanitizer melonjak. Fasilitas pembebasan cukai tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-04/BC/2020 tentang Pembebasan Cukai Etil Alkohol dalam Rangka Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang berlaku sejak 17 Maret 2020.

Adapun nilai cukai yang dibebaskan tersebut, terdiri dari 40,23 juta liter etil alkohol sejak 1 Januari sampai 31 Maret 2020. Sebanyak 40,1 juta liter di antaranya digunakan untuk kebutuhan komersial dan 171 liter untuk non-komersial.


Tags :
#Cukai
Download Aplikasi Labirin :