Cukai
( 156 )Rancangan Cukai, Masalah Baru Bayangi Industri Plastik
Pengenaan cukai pada kantong plastik dinilai akan menekan produksi plastik jenis high density polyethylene. Selain dinilai tidak akan efektif mengurangi sampah, rancangan tersebut juga diproyeksikan menciptakan masalah baru. Beberapa jenis kantong plastik akan dikenai cukai, yakni kantong plastik virgin atau polyethylene dan polypropilene dikenai cukai 100%, adapun plastik oxodegradable (oxo) dan biodegradable (bio) dikenai cukai lebih rendah. Sebenarnya cukai kantong plastik tidak menyelesaikan masalah pengelolaan sampah, pemerintah seharusnya menerbitkan kebijakan pembiayaan pengelolaan sampah. Cukai kantong plastik juga tidak berkaitan dengan perbaikan manajemen sampah. Dampak dari kebijakan yang melarang plastik secara tak langsung membunuh tatanan ekonomi sirkuler yang terbentuk. Pengenaan cukai kantong plastik bukan jawaban mengurangi sampah plastik, tetapi justru mematikan industri daur ulang, merusak manajemen pengelolaan sampah, dan menurunkan utilitas industri plastik.
Navigasi Perpajakan, Menanti Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Pembahasan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah usai. Namun demikian, pemerintah belum mau mengumumkan aturan yang akan menjadi dasar kebijakan tarif cukai 2020 tersebut. Substansi kebijakan tarif cukai pada 2020 dibagi menjadi tiga aspek. Pertama, kenaikan tarif rata-rata tertimbang sebesar 23%.
Kedua, kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Ketiga, jumlah layer yang tetap sebanyak 10 layer tarif.
Industri Jasa Titipan, Modus Hand Carry Rugikan Negara
Industri jasa titipan dikhawatirkan mulai merambah kepada praktik-praktik hand carry yang banyak merugikan pendapatan negara. Pasalnya, pelanggaran kepabeanan atas praktik ini terindikasi terus meningkat dari waktu ke waktu. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), hingga akhir September 2019, jumlah pelanggaran melalui praktek bisnis jasa titipan mencapai 422 kasus. Angka ini merupakan jumlah kasus yang hanya terjadi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Hand carry merupakan praktik pengiriman barang dengan menitipkan barang jenis lain secara bersama-sama dalam bagasi, yang dapat mencakup barang-barang industri seperti suku cadang, tetapi kerap tidak mencantumkan nilai barang sesuai dengan jumlahnya. Akibat praktik modus ini, kewajiban pungutan yang ditarik negara jumlahnya tidak sesuai atau lebih kecil dari semestinya. Setelah modus splitting barang dan jasa yang dilakukan banyak pelaku pada 2018, pergeseran modus melalui jasa titipan atau jastip menjadi jalan terbaru yang digunakan untuk menghindari bea masuk. Ada sejumlah penindakan yang dilakukan pemerintah terkait dengan perlakuan terhadap barang-barang jasa titipan. Pertama, Dirjen Bea dan Cukai memperlakukan barang tersebut sebagai barang komersial yang akan didagangkan. Artinya, pembawa barang tersebut wajib membayar bea masuk dan pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan barang dagang. Kedua, pelaku bisnis jastip tidak akan mendapat pembebasan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketiga, pembayaran PPnBM dilakukan sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Kebijakan Cukai Rokok 2020, Jumlah Layer Tetap
Pemerintah telah menetapkan jumlah layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan tetap sama, yakni sebanyak 10 layer.
Penetapan 10 layer cukai itu mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pada 2018 lalu. Seperti diketahui, kebijakan pada 2018 menetapkan tarif CHT sebanyak 10 lapisan dengan proyeksi adanya simplifikasi pada 2021 menjadi 5 layer. Instrumen kenaikan tarif CHT belum mampu mendorong penurunan produksi hasil tembakau. Kebijakan tarif yang diterapkan harus mempertimbangkan kompleksitas di dalam industri tersebut.
Perspektif Perpajakan, Menimbang Arah Kebijakan Cukai Rokok
Secara umum, kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia jauh dari kata stabil. Baik dari segi penyesuaian tarif, penetapan Harga Jual Eceran (HJE), maupun jumlah golongan (layer) tarif. Harus diakui kebijakan CHT kerap menimbulkan polemik dan bersifat dilematis.
Pertimbangannya selalu melibatkan empat tujuan yaitu mengendalikan konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan negara, menjaga daya saing industri hasil tembakau, serta melindungi kesejahteraan tenaga kerja.
Setidaknya terdapat dua hal yang perlu menjadi catatan pemerintah terkait dengan penyesuaian tarif dan harga. Pertama, penyesuaian tarif CHT yang tidak stabil menyebabkan arah kebijakan sulit diprediksi.
Kedua, walaupun sama pentingnya dengan tarif CHT, kebijakan penetapan HJE seringkali luput dari diskusi publik. Sebagai informasi, penetapan HJE umumnya tidak memiliki pola yang konsisten. Padahal, penetapan HJE justru merupakan instrumen harga yang paling menentukan daya beli masyarakat atas rokok.
Langkah apa saja yang perlu dipertimbangkan untuk menjaga ketercapaian tujuan pemerintah? Pertama, melanjutkan kembali simplifikasi layer tarif CHT. Dengan terdapatnya 10 layer sejak tahun lalu, perokok memiliki berbagai pilihan substitusi terdekat ketika terjadi kenaikan harga.
Kedua, menetapkan roadmap simplifikasi selama jangka menengah. Ketersediaan roadmap akan meningkatkan prediktabilitas dan stabilitas kebijakan di masa mendatang.
Ketiga, meredefinisi kriteria penggolongan tarif CHT untuk lebih menjamin level playing field dan melindungi pabrikan kecil.
PHK Ancam Industri Rokok Nasional
Pemerintah
menetapkan cukai rokok naik menjadi 23% terhitung 1 Januari 2020. Walhasil,
harga jual eceran (HJE) terkerek 35%. HJE ini bakal berdampak pada tenaga
kerja industri rokok, termasuk petani tembakau. Pasalnya, ada penurunan
volume produksi rokok 15% dikarenakan penyerapan tembakau dan cengkeh turun
30%. Dengan hitung-hitungan seperti itu, diperkirakan 400 pabrik kecil
terancam gulung tikar.
Rame-rame Tolak Cukai Rokok Naik
Tarif
cukai rokok sudah diketok naik rerata 23% atau tertinggi sejak satu dekade
terakhir. Secara filosofis, cukai merupakan instrumen pengendalian konsumsi,
namun kenaikan cukai juga berpotensi menghambat industri tembakau. Sejauh
ini, kenaikan tarif cukai rokok menuai protes dari banyak kalangan. Gabungan
Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAppri) dan Gabungan Perusahaan Rokok
(Gapero) menolak kenaikan cukai rokok karena bisa mematikan industri hasil
tembakau (IHT) yang tengah terseok. Penolakan juga datang dari Pengurus Besar
Nahdatul Ulama (PBNU) mengingat efek negatif bagi petani tembakau dan buruh
pabrik tembakau saat ini. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)
menilai kenaikan tarif cukai menjadi bumerang bagi negara. Kenaikan yang
tinggi bisa membuka celah peredaran rokok ilegal. Toh, sejumlah kalangan
menilai efek kenaikan cukai rokok tidak berpengaruh signifikan terhadap
ekonomi, serta tidak mengganggu daya beli. BKF mengatakan bahwa penetapan
cukai rokok sudah melalui pembahasan, baik antar kementerian, juga masukan
kalangan akademisi hingga lembaga riset.
Ditjen Bea Cukai Siap Berantas Rokok Ilegal
Kenaikan
cukai rokok tahun depan berpotensi menjadi celah peredaran rokok tanpa cukai.
Untuk itu, Ditjen Bea Cukai menyiapkan strategi untuk menekan peredaran rokok
ilegal. Caranya, dengan pemetaan di wilayah produksi, distribusi, juga
pemasaran rokok. Dirjen Bea Cukai optimis pihaknya bisa menekan peredaran
rokok ilegal hingga 3%. Sementara itu, Ketua Bidang Media Center AMTI Hananto
Wibisono, memperkirakan, tingginya kenaikan tarif cukai berdampak pada
berkurangnya lapangan pekerjaan dan menurunnya produksi rokok serta
penyerapan bahan baku, dan penerimaan negara.
BPS : Kenaikan Cukai Rokok Dapat Pengaruhi Inflasi
Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan, langkah pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok akn berpengaruh terhadap inflasi, namun diharapkan dampaknya tidak besar. "Ada (pengaruhnya ke inflasi) tapi mudah-mudahan gak besar," ungkap Kepala BPS Kecuk Suhariyanto, di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (16/9). Pemerintah sendiri menetapkan tarif cukai rokok sebesar 23% dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 13 September 2019. Penetapan kebijakan ini akan menjadikan harga jual rokok lebih tinggi 35% dari harga jual saat ini. Saat ditanya seberapa besar dampak menyeluruh kenaikan cukai rokok terhadap harga produk, Suhariyanto mengatakan belum melakukan kajian. Sebab untuk memperkirakan kenaikan harga harus ada kajian. Sementara itu, Badan Anggaran meminta pemerintah untuk memberantas rokok ilegal sebalum memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembaku (CHT) pada 2020 sebesar 23% dan harga jual rokok eceran sebesar 35%.
Cukai Naik, Bisnis Rokok Kian Meredup Tahun Depan
Pemerintah
telah memutuskan kenaikan cukai rokok rata-rata 23% mulai Januari tahun
depan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai
keputusan itu akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di tengah
melemahnya daya beli konsumen dan kelesuan ekonomi global. Petani akan teriak
karena penyerapan rendah oleh segmen sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret
kretek mesin (SKM). Prospek industri rokok masih bisa meningkat dengan
beberapa syarat, pemberantasan rokok ilegal, dan isu penggabungan dan
simplifikasi tarif cukai tidak ada lagi.
Pilihan Editor
-
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Waspadai Sentimen Geopolitik
05 Aug 2022 -
BABAK BARU RELASI RI-JEPANG
28 Jul 2022









