Cukai
( 156 )Dua Wajah Cukai Rokok
Pemerintah naikkan tarif cukai rokok 12 % di tahun 2022, yang merupakan komitmen pemerintah kendalikan konsumsi produk hasil tembakau, berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Bagi perekonomian nasional, industri pengolahan tembakau memberi kontribusi besar terhadap penerimaan negara, pada 2011-2020, hasil cukai industri tembakau Rp 125 triliun per tahun. Hingga Agustus 2021, cukai hasil tembakau sudah Rp 111,1 triliun, tidak jauh dengan laba bersih seluruh BUMN tahun 2019, sebelum pandemi, Rp 124 triliun. Artinya industri pengolahan tembakau strategis bagi ekonomi nasional. Di sisi lain, cukai rokok dimaksud untuk kendalikan konsumsi rokok yang berdampak pada kesehatan.
Konsekuensi berkurangnya serapan tenaga kerja di industri tembakau terjadi jika pemerintah pangkas prevalensi perokok Indonesia. Jalan keluarnya, pemerintah perlu fokus memperkuat pengembangan SDM di sektor industry rokok, yang perlu memiliki keahlian yang membuat mereka terserap di sektor manufaktur lain. Pemerintah juga perlu mengatasi peredaran rokok ilegal, yang terjadi akibat disparitas harga antara rokok yang dilekati pita cukai dan rokok polos tanpa pita cukai pada kemasannya. Dari sisi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal bisa jadi bumerang yang merongrong pemasukan pemerintah. (Yoga)
Cukai Rokok Membubung, Penjualan Terancam Limbung
Pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 2022. Rata-rata kenaikannya 12%. Kenaikan tarif ini lebih rendah dibanding rerata kenaikan tarif cukai tahun 2021 yakni 12,5% Lebih terperinci, kenaikan tarif cukai 2022 tertinggi dikenakan untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 13,43% dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,57%. Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) kena tarif paling rendah yakni naik 3,75%.
Cukai Naik Minggu Depan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut, pekan depan pemerintah akan mengumumkan besaran kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022. Saat ini, aturan terkait sedang diharmonisasikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. "Nanti kita lihat setelah diharmonisasi cukai rokok akan diputuskan dalam rapat terbatas pada minggu depan," ujar Airlangga, kemarin.
Kenaikan Cukai Hantui Emiten Rokok
Pemerintah berencana mengerek penerimaan negara. Salah satunya, dengan bakal mengerek tarif cukai rokok pada tahun 2022. Sentimen ini akan menjadi pemberat emiten rokok. Pengenaan pungutan pajak tambahan untuk rokok akan tetap di level double digit, seiring target penerimaan cukai rokok di APBN tahun depan sebesar 11,56% atau Rp 20 triliun menjadi Rp 193 triliun dari target Rp 173 triliun.
Menolak Kenaikan Cukai Rokok
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pertembakauan (KOMPAK) melukukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (22/11). Dalam Aksinya mereka menolak rencana kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok tahun 2022.
Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis, Kenaikan Harga Tak Terhindarkan
Pengenaan Cukai minuman berpemanis yang dijadwalkan efektif mulai tahun depan dinilai sebagai beban tambahan bagi dunia usaha yang belum terlepas sepenuhnya dari tekanan bisnis akibat dampak pandemi Covid-19 berkepanjangan. Kalangan pengusaha yang dihubungi Bisnis secara terpisah mengungkapkan bahwa pelaku industri tidak mungkin memikul beban tersebut sendirian tanpa menyesuaikan harga produk akhir di pasaran. Manajemen produsen minuman Cap Panda dan Cap Kaki Tiga, PT Kino Indonesia Tbk. (KINO) memprediksi penerapan kebijakan tersebut akan menekan daya beli dan menghambat pemulihan ekonomi. Direktur Kino Budi Muljono menegaskan di saat pelaku usaha masih berusaha bangkit dari kesulitan selama dua tahun pandemi, tambahan biaya kemungkinan besar akan diteruskan kepada konsumen.
Besaran cukai minuman berpemanis ditetapkan sebesar Rp1.500 per liter untuk teh dalam kemasan dan Rp2.500 per liter untuk minuman bersoda dan sejenisnya. Berdasarkan hitungan sementara, pemerintah berpotensi mengantongi penerimaan tambahan senilai Rp6,25 triliun per tahun. Kondisi yang dikemukakan Budi juga diamini Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Pridjosoesilo. Sejauh ini, lanjutnya, pengusaha belum pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah soal rencana yang dinilai memberatkan tersebut. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman (Apidmi) mendukung penerapan cukai minuman berpemanis yang telah disepakati pemerintah dan DPR mulai tahun depan. Sekretaris Jenderal Apidmi Ipung Nimpuno mengatakan pengenaan pungutan pada minuman bergula akan melengkapi struktur penerimaan cukai yang selama ini baru berasal dari minuman beralkohol dan rokok.
CHT Naik Suburkan Rokok Ilegal
Rencana pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2022 terus mendapat penolakan dari pelaku industri. Di saat daya beli masyarakat yang masih melemah, kenalkan CHT justru dipandang berpeluang menyuburkan peredaran rokok ilegal.
Alih-alih dapat tambahan pemasukan, kenalkan tarif justru berpotensi menambah pengeluaran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan potensi rokok ilegal ini. Tarif CHT tahun depan memang belum ditetapkan, namun pemerintah telah menaikkan target total penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun. Dengan begitu, tarif CHT dipastikan meningkat karena CHT merupakan komponen utama penerimaan cukai pemerintah dengan kontribusi di atas 95%.
Kenaikan cukai memang memiliki kecenderungan untuk menyuburkan peredaran produk ilegal. Apalagi rokok merupakan barang konsumsi yang relatif tak dipengaruhi harga alias produk inelastis. Menurut Henry, Kenaikan harga rokok tak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih mengonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah bahkan ilegal.
Perusahaan Rokok Besar Menikmati Insentif Cukai
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan insentif berupa penundaan pelunasan pita cukai kepada pabrikan rokok sejak 1 Juli 2021. Setidaknya, 10 pabrikan rokok besar, seperti PT Gudang Garam, Tbk, PT HM Sampoerna, Tbk, hingga PT Djarum, dinilai paling menikmati insentif fiskal tersebut. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemkeu yang diperoleh KONTAN, hingga dengan 25 Agustus 2021, terdapat 87 pabrik rokok yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai dengan nilai total sebesar Rp 43,23 triliun, setara dengan 34,5% dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 125,28 triliun pada periode tersebut.
Ditjen Bea Cukai menaksir, pemberian insentif pelunasan pita cukai hingga Oktober nanti mencapai Rp 71 triliun. Artinya, masih ada sekitar Rp 27,8 triliun nilai insentif dalam PMK 93/2021 yang bisa digunakan oleh pabrik rokok. Adapun insentif tersebut berdampak terhadap penerimaan cukai hingga akhir Juli 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan, realisasi penerimaan cukai dalam tujuh bulan di tahun ini hanya mampu tumbuh 18,4% year on year (yoy). Padahal, sampai akhir Juni lalu, penerimaan cukai tumbuh 21,4% yoy.
Sinyal Kenaikan Cukai Rokok Tuai Protes
Pemerintah memberi sinyal untuk mengubah tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan, setelah naik tinggi pada tahun ini. Rencana tersebut sejalan dengan kenaikan target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada lima aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengubah atau menaikkan tarif cukai rokok tahun depan. Pertama, aspek kesehatan sebagai pengendalian prevalensi perokok anak. Kedua, aspek tenaga kerja. Ketiga, keberlangsungan para petani tembakau. Keempat, hitungan dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap penerimaan negara. Kelima, pemberantasan rokok ilegal.
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Sarmidi Husna berpendapat, kenaikan tarif cukai tiap tahun tidak hanya berdampak pada perusahaan, melainkan juga pada petani tembakau. Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok periode 2015-2020 menyebabkan penurunan produksi rokok 7,47%, dari 348,1 miliar batang menjadi 322 miliar batang.
(Oleh - HR1)
Pembayaran Pita Cukai Rokok Ditunda 3 Bulan
Pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha rokok untuk mengurangi dampak akibat pandemi. Insentif ini berupa penundaan pembayaran pita cukai rokok yang sebelumnya ditunda selama dua bulan diperpanjang menjadi tiga bulan. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. PMK ini berlaku mulai per 12 Juli 2021. PMK 93/2021 memperpanjang penundaan pembayaran pita cukai paling lama 90 hari setelah pemesanan pita cukai. Aturan sebelumnya, pengusaha pabrik rokok harus melunasinya maksimal 60 hari. Kebijakan ini berlaku bagi pabrik rokok yang telah memesan pita cukai 9 April 2021 hingga 9 Juli 2021. Bagi pabrikan yang pesan cukai rokok pada 9 Juli 2021, jatuh tempo 9 Oktober 2021, atau lebih lama apabila tanpa PMK yakni 9 September 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan aturan ini merupakan respon atas permintaan Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau agar ada kelonggaran pembayaran cukai. "Sehingga kebijakan ini dapat membantu melonggarkan cash flow pengusaha sampai dengan bulan Oktober 2021 nanti," kata Askolani kepada KONTAN Jumat (23/7). Ia menegaskan, ketentuan ini juga berlaku bagi pengusaha rokok yang membeli pita cukai yang batas relaksasinya melebihi tanggal 31 Desember 2021, batas pelunasannya masih tetap sama. Sedangkan pemberian relaksasi akan tetap diberikan Bea Cukai. Ia harap pemberian relaksasi bisa dilakukan dengan cermat dan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Estimasi Bea Cukai, dengan adanya pemberian insentif penundaan pembayaran cukai nilainya yakni sebesar Rp 71 triliun. Angka tersebut berasal sebanyak 120 pabrik hasil tembakau yang memperoleh insentif kelonggaran pembayaran cukai rokok tersebut. Hal itu mengingat pada tahun lalu, pemerintah juga telah memberikan kebijakan relaksasi serupa kepada perusahaan rokok melalui PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.Pilihan Editor
-
Beban Bunga Utang
05 Aug 2022 -
The Fed Hantui Pasar Global
26 Jul 2022









