Kenaikan Cukai Hantui Emiten Rokok
Pemerintah berencana mengerek penerimaan negara. Salah satunya, dengan bakal mengerek tarif cukai rokok pada tahun 2022. Sentimen ini akan menjadi pemberat emiten rokok. Pengenaan pungutan pajak tambahan untuk rokok akan tetap di level double digit, seiring target penerimaan cukai rokok di APBN tahun depan sebesar 11,56% atau Rp 20 triliun menjadi Rp 193 triliun dari target Rp 173 triliun.
Tags :
#CukaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023