;

Dua Wajah Cukai Rokok

Dua Wajah Cukai Rokok

Pemerintah naikkan tarif cukai rokok 12 % di tahun 2022, yang merupakan komitmen pemerintah kendalikan konsumsi produk hasil tembakau, berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Bagi perekonomian nasional, industri pengolahan tembakau memberi kontribusi besar terhadap penerimaan negara, pada 2011-2020, hasil cukai industri tembakau Rp 125 triliun per tahun. Hingga Agustus 2021, cukai hasil tembakau sudah Rp 111,1 triliun, tidak jauh dengan laba bersih seluruh BUMN tahun 2019,  sebelum pandemi, Rp 124 triliun. Artinya industri pengolahan tembakau strategis bagi ekonomi nasional. Di sisi lain, cukai rokok dimaksud untuk kendalikan konsumsi rokok yang berdampak pada kesehatan.

Konsekuensi berkurangnya serapan tenaga kerja di industri tembakau terjadi jika pemerintah pangkas prevalensi perokok Indonesia. Jalan keluarnya, pemerintah perlu fokus memperkuat pengembangan SDM di sektor industry rokok, yang perlu memiliki keahlian yang membuat mereka terserap di sektor manufaktur lain. Pemerintah juga perlu mengatasi peredaran rokok ilegal, yang terjadi akibat disparitas harga antara rokok yang dilekati pita cukai dan rokok polos tanpa pita cukai pada kemasannya. Dari sisi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal bisa jadi bumerang yang merongrong pemasukan pemerintah. (Yoga)


Tags :
#Cukai
Download Aplikasi Labirin :