Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis, Kenaikan Harga Tak Terhindarkan
Pengenaan Cukai minuman berpemanis yang dijadwalkan efektif mulai tahun depan dinilai sebagai beban tambahan bagi dunia usaha yang belum terlepas sepenuhnya dari tekanan bisnis akibat dampak pandemi Covid-19 berkepanjangan. Kalangan pengusaha yang dihubungi Bisnis secara terpisah mengungkapkan bahwa pelaku industri tidak mungkin memikul beban tersebut sendirian tanpa menyesuaikan harga produk akhir di pasaran. Manajemen produsen minuman Cap Panda dan Cap Kaki Tiga, PT Kino Indonesia Tbk. (KINO) memprediksi penerapan kebijakan tersebut akan menekan daya beli dan menghambat pemulihan ekonomi. Direktur Kino Budi Muljono menegaskan di saat pelaku usaha masih berusaha bangkit dari kesulitan selama dua tahun pandemi, tambahan biaya kemungkinan besar akan diteruskan kepada konsumen.
Besaran cukai minuman berpemanis ditetapkan sebesar Rp1.500 per liter untuk teh dalam kemasan dan Rp2.500 per liter untuk minuman bersoda dan sejenisnya. Berdasarkan hitungan sementara, pemerintah berpotensi mengantongi penerimaan tambahan senilai Rp6,25 triliun per tahun. Kondisi yang dikemukakan Budi juga diamini Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Pridjosoesilo. Sejauh ini, lanjutnya, pengusaha belum pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah soal rencana yang dinilai memberatkan tersebut. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman (Apidmi) mendukung penerapan cukai minuman berpemanis yang telah disepakati pemerintah dan DPR mulai tahun depan. Sekretaris Jenderal Apidmi Ipung Nimpuno mengatakan pengenaan pungutan pada minuman bergula akan melengkapi struktur penerimaan cukai yang selama ini baru berasal dari minuman beralkohol dan rokok.
Tags :
#CukaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023