Cukai
( 156 )Menangkal Bumerang Cukai Rokok
Asap pekat mengepul dari lapangan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jatim I, Sidoarjo, Jatim, Rabu (13/9) saat jajaran pejabat bea cukai membakar tumpukan hasil tembakau atau rokok ilegal yang dikumpulkan dalam empat tong pembakaran. Siang itu, bea cukai memusnahkan barang-barang ilegal berupa 15,8 juta batang rokok hasil tembakau (HT), 10.500 gram tembakau iris (TIS), dan 1.595 liter minuman mengandung etil alkohol (minuman keras), yang didapat dari hasil penindakan sepanjang tahun 2022. Potensi kerugian negara dari peredaran barang-barang ilegal itu mencapai Rp 10,04 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jatim I Agus Sudarmadi mengatakan, belakangan ini, rokok ilegal kian marak beredar dengan modus penjualan yang kian beragam pula. ”Ada yang dijual di toko kelontong, diedarkan secara daring atau lewat perusahaan jasa titipan, sampai dijual antarwilayah dengan memakai kendaraan pribadi dan umum. Distribusinya semakin kompleks, bahkan sampai dijual ke luar negeri,” ujar Agus sesudah upacara pemusnahan barang kena cukai ilegal.
Menurut dia, sebagian besar barang illegal yang dimusnahkan siang itu merupakan barang kena cukai polos alias tidak ditempeli pita cukai. Namun, banyak pula ditemukan modus penjualan rokok ilegal yang memakai pita cukai, tetapi tidak sesuai peruntukannya. Penerimaan turun Maraknya peredaran rokok ilegal semakin terasa setelah pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2023 dan 2024 sebesar rata-rata 10 %. Kenaikan itu diterapkan pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP). Rokok ilegal yang semakin marak beredar itu membuat target penerimaan cukai hasil tembakau tahun ini berpotensi tidak tercapai. Sampai Agustus 2023, realisasi penerimaan cukai rokok Rp 126,8 triliun atau 54,53 % dari target APBN 2023 yang Rp 232,5 triliun. Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto, potensi tak tercapainya target penerimaan itu disebabkan oleh peredaran rokok ilegal yang semakin menjadi-jadi, tren migrasi konsumsi rokok ke golongan rendah yang lebih murah, dan peralihan konsumsi ke rokok elektrik. (Yoga)
Cukai Jasa
Hasrat besar pemerintah untuk menggenjot penerimaan tengah menemukan momentumnya. Program konsolidasi fiskal mulai tahun ini mewajibkan defisit kembali pada level maksimum 3%. Beban finansial warisan dari pembiayaan pandemi Covid-19 menuntut peningkatan penerimaan negara.Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberi peluang intensifikasi dan ekstensifikasi sumber penerimaan. Intensifikasi kenaikan tarif diterapkan bertahap pada pajak pertambahan nilai. Ekstensifikasi pajak pendapatan juga direformasi dengan dukungan sistem informasi yang andalSumber pendapatan dari cukai tampaknya bukan pengecualian. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini mulai mengkaji pengenaan cukai jasa. Kendati masih berada dalam tahapan wacana, ide ekstensifikasi pungutan cukai terhadap jasa (service) menjadi diskusi yang hangat di ruang publik.
Alhasil, pungutan cukai jasa menjadi salah satu upaya diversifikasi. Penambahan objek cukai yang sudah berhasil adalah tas plastik/kresek sekali pakai yang berlaku mulai tahun depan. Sementara objek cukai yang tengah dalam proses pengesahan adalah minuman berpemanis dalam kemasan.Pengenaan cukai jasa di negara-negara Asia tenggara seakan menjadi ekstra pendorong bagi pemberlakuan cukai jasa di Indonesia. Thailand, Malaysia, Kamboja, Vietnam, Myanmar, dan Laos, misalnya, sudah memungut cukai atas jasa klub malam, diskotek, jasa telepon, dan perjudian. Di sisi lain, otoritas fiskal tampaknya hendak bersikap ‘adil’. Jika objek kenikmatan sudah dikenai pajak (pajak penjualan barang mewah, pajak natura, atau sejenisnya), objek yang mendatangkan mudarat pun dipungut cukai.
Kalaupun regulasi cukai diamandemen dengan memasukkan jasa sebagai objek cukai, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Per definisi, cukai dipungut atas suatu objek yang konsumsinya dapat menimbulkan kerugian bagi pemakainya dan memberikan eksternalitas negatif bagi orang lain atau lingkungan. Pada poin ini, pungutan cukai juga difungsikan sebagai instrumen fiskal untuk pengendalian konsumsi.
Terkait dengan aspek penerimaan, pungutan cukai jasa dengan jumlah subjek cukai yang relatif terbatas malah bisa ‘lebih besar pasak daripada tiang’. Penerimaan cukai tidak mampu menutup biaya pengumpulannya.
Makin Banyak Barang Yang Akan Kena Cukai
Pemerintah akan memperluas objek atau barang kena cukai di Indonesia. Selain menambah pemasukan negara, jumlah barang kena cukai di Indonesia saat ini relatif tertinggal ketimbang negara ASEAN lainnya.
Sebagai gambaran, saat ini Indonesia memungut cukai terhadap tiga barang, yakni: etil akohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau (rokok) termasuk rokok elektrik dan vape. Jumlah ini bertahan sejak lama.
Dibanding dengan negara kawasan, barang kena cukai di Indonesia masih tertinggal.
Dengan jumlah barang kena cukai yang masih sedikit, Indonesia memiliki banyak objek cukai, termasuk jasa sebagaimana dilakukan negara tetangga.
Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boy Riansyah mengaku, konsep jasa kena cukai sebenarnya telah dikaji oleh para akademisi Indonesia. Sebab itu, pihaknya terus mengkuti perkembangan kajian tersebut.
Boy menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat barang kena cukai di Indonesia jauh lebih sedikit dibanding negara lain. Utamanya, penambahan barang kena cukai sebagaimana amanat Undang-Undang Cukai, hanya bisa diatur melalui peraturan pemerintah. Artinya, keputusan tersebut bukan hanya pada Kemkeu saja. Alhasil, proses perluasan cukai memerlukan waktu lebih lama.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan, perlu ada justifikasi dan hal yang mendasari munculnya kebijakan pengenaan cukai terhadap beberapa jasa. Jangan sampai, pengenaan cukai yang bertujuan menekan eksternalitas negatif, justru menjadi kebijakan yang mendistorsi perekonomian.
Timbul Tenggelam Rencana Cukai Minuman
Pemerintah kembali merilis rencana pengenaan cukai produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun 2024. Rencana yang timbul tenggelam sejak beberapa tahun terakhir ini, tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pelaksana Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan, penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan akibat minuman berpemanis.
"Dari cukai MBDK, konsepnya
earmarking, artinya sebagian penerimaan cukai MBDK akan diperhitungkan sebagai dasar perhitungan alokasi anggaran untuk kegiatan mengatasi dampak negatif MBDK yang dikonsumsi masyarakat," kata Boy dalam Sosialisasi CEFU, belum lama ini.
Konsep
earmarking
juga telah diterapkan untuk cukai hasil tembakau (CHT). Saat ini, pungutan cukai rokok di Indonesia bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal positif, seperti pembangunan fasilitas kesehatan.
Dia menilai, pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan itu sangat penting mengingat pertumbuhan tingkat obesitas di Indonesia menduduki peringkat ketiga tertinggi di ASEAN pada rentang waktu 2010-2014.
Boy memaparkan, Indonesia menghadapi potensi kerugian total US$ 4,47 triliun dari tahun 2012 sampai 2030 yang disebabkan penyakit tidak menular, termasuk penyakit jantung, kanker, penyakit pernapasan kronis, dan diabetes.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar 5%-10% pada tahun depan. Sebab, beberapa negara berkembang juga mengenakan besaran tarif tersebut sehingga bisa dijadikan
best practice
bagi Indonesia.
Produksi Menurun, Realisasi Cukai Hasil Tembakau Anjlok 12,61%
JAKARTA,ID- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi cukai hasil tembakau mencapai Rp 102,38 triiun pada semester I-2023. jika dibandingkan periode sama tahun yang 2022, realisasi cukai hasil tembakau mengalami kontraksi pada bulan Maret diikuti produksi pada bulan Maret diikuti produksi April yang relatif stagnan. " Untuk cukai tembakau, penerimaan cukai dari hasil tembakau bulan Juni juga mengalami kontraksi 12,61% secara year on year. Terutama karena produksi hasil tembakau dari golongan I dan II yang mengalami penurunan dengan kenaikan dari cukai," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kinerja dan fakta (Kita) Edisi Juli 2023 yang berlangsung secara virtual pada Senin (24/7/2023). Hasil produksi tembakau pergolongan terbagi dalam beberapa golongan dengan rincian golongan pertama sebesar 38,80% batang. Angka ini turun 29,58% dari periode yang sama tahun 2022 yang saat ini mencapai 55,10 miliar batang. Golongan kedua sebanyak 17,88 miliar batang turun 12,42% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 20,42 miliar batang. Golongan ketiga yaitu 12,69 miliar batang atau meningkat 24,68% dari periode Mei 2023 yang sejumlah 10,18 miliar batang. (Yetede)
Cukai Naik, Emiten Rokok Tercekik
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2023 sebesar 10%, mulai berdampak negatif bagi emiten rokok. Di semester I-2023, produksi rokok nasional hanya 139,4 miliar batang. Produksi ini turun 5,76% dibanding 2022 sebanyak 147 miliar batang.
Lalu terjadi pergeseran konsumsi rokok di Indonesia. Masyarakat beralih mengonsumsi rokok golongan II yang harganya lebih terjangkau dari golongan I. Maklum, sejak tarif CHT tahun 2023 melejit, emiten rokok mengerek naik harga jual produknya.
Analis Bahana Sekuritas, Christine Natasya melihat, terjadi kenaikan harga eceran untuk hampir semua merek rokok, terutama golongan non-tier 1.
Head of Research Phintraco Sekuritas, Valdy Kurniawan sepakat, dampak kenaikan CHT, beban pokok emiten naik. Ujung-ujungnya, harga jual harus naik.
Raka memproyeksi, prospek emiten rokok masih cerah. Raka merekomendasi beli GGRM dengan harga Rp 32.500. Sedang Valdy merekomendasi beli HMSP dengan target Rp 980-Rp 1.030.
Teknis Cukai Minuman Berpemanis
Penyakit diabetes membebani BPJS. Pada 2045 diperkirakan pembiayaan penyakit diabetes mencapai Rp10,22 triliun—Rp23,59 triliun. Jumlah penderitanya juga diperkirakan meningkat menjadi 10,2 juta dari 6,9 juta pada 2022. Menyangkut ini, Menteri Kesehatan telah melayangkan surat ke Kementerian Keuangan agar ada kebijakan baru menanggulangi masalah ini melalui instrumen pungutan cukai minuman berpemanis atau minuman manis. Pemerintah telah bersepakat dengan DPR terkait cukai minuman manis dalam pembahasan RAPBN 2023. Sementara, Menteri Keuangan masih belum menentukan kapan pelaksanaanya. Menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah gejolak ketidakpastian global memang menjadi pertimbangan utama belum dilaksanakan pungutan new excise goods ini. Industri minunan manis sangat majemuk, bahkan melebihi sektor tembakau sebagai pionir objek cukai. Coverage produsennya seluruh Indonesia. Dalam menjalankan prinsip quantitatif mearusrement seperti teknis cukai mandatkan, sangat tidak sederhana. Memang teknologi informasi 4.0 memungkinkan menjawab tantangan tersebut. Dikarenakan ini kewajiban pemerintah untuk “menyediakannya” sebagaimana amanah Pasal 7 Undang Undang Cukai, maka perlu pengaturan dengan hati hati. Asas feasibility dalam hal ada new excise goods adalah mutlak dipertimbangkan. Pemerintah tak boleh “rugi bandar” alias ongkos pungut cukai tidak boleh lebih besar dari perolehan cukainya. Asumsikan ongkos pungutnya 10% dari nilai cukai minuman berpemanis sebagaimana Perpres No. 130/2022 mencapai Rp4,06 triliun, maka ongkos pungutnya ada di kisaran Rp400 miliar. Pengenaan cukai minuman berpemanis memerlukan kebijakan “levelling” produsen dari aspek yang memungkinkan. Parameternyanya bisa saja omzet dari perusahaan.
Cukai Minuman Manis Membawa Manfaat
Riset terbaru menunjukkan, pemberlakuan cukai minuman berpemanis telah meningkatkan kesehatan masyarakat dan menghemat biaya perawatan. Bukti ini didapatkan dari penelitian di kota Oakland, Amerika Serikat, yang memberlakukan cukai minuman berpemanis sejak Juli 2007. Penelitian ini dipublikasikan di jurnal PLOS Medicine, Selasa (18/4/2023). Pembelian minuman berpemanis gula turun 26,8 % dibandingkan dengan kota-kota serupa yang tidak dikenai cukai. (Yoga)
Tarif Cukai Pangkas Laba Emiten Rokok
Kepulan asap emiten rokok semakin menipis. Hal ini tercermin dari kinerja sejumlah emiten rokok pada 2022. Ambil contoh PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang kinerjanya lesu.
Mengutip laporan keuangan GGRM yang dirilis ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/4), laba bersih GGRM pada 2022 anjlok 50,45% secara tahunan menjadi Rp 2,77 triliun dari Rp 5,61 triliun di 2021.
Anjloknya laba GGRM seiring mengempisnya pendapatan sebesar 0,16% dari Rp 124,88 triliun di 2021 menjadi Rp 124,68 triliun.
Sejumlah faktor menjadi penyebab utama merosotnya pendapatan GGRM pada 2022. Salah satunya, biaya pokok penjualan GGRM tahun lalu melonjak 2,67% secara tahunan menjadi Rp 113,59 triliun. Alhasil, laba bruto GGRM di 2022 tersisa Rp 11,09 triliun atau turun 22,48%.
Kinerja PT H.M Sampoerna Tbk (HMSP) tak kalah memprihatinkan. Pada 2022, laba bersih HMSP ambles 11,48% menjadi Rp 6,32 triliun dari Rp 7,14 triliun di akhir 2021.
Head of Research
Jasa Utama Capital Sekuritas Cheril Tanuwijaya menilai, kenaikan cukai yang signifikan di awal 2022 menyebabkan mayoritas emiten rokok terbebani.
Setali tiga uang, CEO Edvisor.id Praska Putrantyo menilai, kenaikan tarif cukai pada 2022 menggerus margin laba emiten. Seiring itu, Praska memproyeksikan, prospek emiten rokok di 2023 masih diselimuti sentimen negatif.
Terapkan Cukai Minuman Berpemanis
Kondisi obesitas di Indonesia dinilai sudah berbahaya. Obesitas umumnya disebabkan konsumsi minuman atau makanan berpemanis gula berlebih. ”Terapkan cukai pada minuman berpemanis gula, untuk mengurangi konsumsinya,” kata ahli gizi Unicef di Indonesia, David Colozza, saat diskusi Hari Obesitas Sedunia 2023, Selasa (21/3). Kelebihan berat badan dan obesitas dapat berdampak langsung pada kesehatan dan perkembangan psikososial seseorang. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Startup Bukan Pilihan Utama
24 Jan 2023 -
Mendag Pastikan Minyak Kita Tetap Diproduksi
30 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023 -
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023









