Teknis Cukai Minuman Berpemanis
Penyakit diabetes membebani BPJS. Pada 2045 diperkirakan pembiayaan penyakit diabetes mencapai Rp10,22 triliun—Rp23,59 triliun. Jumlah penderitanya juga diperkirakan meningkat menjadi 10,2 juta dari 6,9 juta pada 2022. Menyangkut ini, Menteri Kesehatan telah melayangkan surat ke Kementerian Keuangan agar ada kebijakan baru menanggulangi masalah ini melalui instrumen pungutan cukai minuman berpemanis atau minuman manis. Pemerintah telah bersepakat dengan DPR terkait cukai minuman manis dalam pembahasan RAPBN 2023. Sementara, Menteri Keuangan masih belum menentukan kapan pelaksanaanya. Menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah gejolak ketidakpastian global memang menjadi pertimbangan utama belum dilaksanakan pungutan new excise goods ini. Industri minunan manis sangat majemuk, bahkan melebihi sektor tembakau sebagai pionir objek cukai. Coverage produsennya seluruh Indonesia. Dalam menjalankan prinsip quantitatif mearusrement seperti teknis cukai mandatkan, sangat tidak sederhana. Memang teknologi informasi 4.0 memungkinkan menjawab tantangan tersebut. Dikarenakan ini kewajiban pemerintah untuk “menyediakannya” sebagaimana amanah Pasal 7 Undang Undang Cukai, maka perlu pengaturan dengan hati hati. Asas feasibility dalam hal ada new excise goods adalah mutlak dipertimbangkan. Pemerintah tak boleh “rugi bandar” alias ongkos pungut cukai tidak boleh lebih besar dari perolehan cukainya. Asumsikan ongkos pungutnya 10% dari nilai cukai minuman berpemanis sebagaimana Perpres No. 130/2022 mencapai Rp4,06 triliun, maka ongkos pungutnya ada di kisaran Rp400 miliar. Pengenaan cukai minuman berpemanis memerlukan kebijakan “levelling” produsen dari aspek yang memungkinkan. Parameternyanya bisa saja omzet dari perusahaan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023