Timbul Tenggelam Rencana Cukai Minuman
Pemerintah kembali merilis rencana pengenaan cukai produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun 2024. Rencana yang timbul tenggelam sejak beberapa tahun terakhir ini, tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pelaksana Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan, penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan akibat minuman berpemanis.
"Dari cukai MBDK, konsepnya
earmarking, artinya sebagian penerimaan cukai MBDK akan diperhitungkan sebagai dasar perhitungan alokasi anggaran untuk kegiatan mengatasi dampak negatif MBDK yang dikonsumsi masyarakat," kata Boy dalam Sosialisasi CEFU, belum lama ini.
Konsep
earmarking
juga telah diterapkan untuk cukai hasil tembakau (CHT). Saat ini, pungutan cukai rokok di Indonesia bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal positif, seperti pembangunan fasilitas kesehatan.
Dia menilai, pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan itu sangat penting mengingat pertumbuhan tingkat obesitas di Indonesia menduduki peringkat ketiga tertinggi di ASEAN pada rentang waktu 2010-2014.
Boy memaparkan, Indonesia menghadapi potensi kerugian total US$ 4,47 triliun dari tahun 2012 sampai 2030 yang disebabkan penyakit tidak menular, termasuk penyakit jantung, kanker, penyakit pernapasan kronis, dan diabetes.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar 5%-10% pada tahun depan. Sebab, beberapa negara berkembang juga mengenakan besaran tarif tersebut sehingga bisa dijadikan
best practice
bagi Indonesia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023