;
Tags

Cukai

( 156 )

Cukai Rokok Stabil, Minuman Manis Jadi Target

HR1 27 Aug 2024 Kontan

Pemerintah memasang target penerimaan cukai Rp 244,19 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Angka ini naik 5,93% dibanding outlook tahun 2024 yang senilai Rp 230,50 triliun. Namun demikian, pemerintah tidak memasukkan intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam RAPBN 2025. Dalam dokumen buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2025, pemerintah tak mencantumkan rencana kenaikan tarif CHT dalam penerimaan cukai tahun depan. Padahal di dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 sebelumnya, pemerintah berniat menaikkan lagi tarif CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears serta menyederhanakan layer tarif CHT. Saat dikonfirmasi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto tidak mengiyakan apakah pemerintah akan menunda kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu membeberkan alasan pemerintah menunda kebijakan cukai plastik di 2025. Dia menyatakan bahwa saat ini pemerintah fokus terlebih dulu mengendalikan konsumsi gula berlebih, mengingat cukai adalah instrumen untuk mengendalikan konsumsi terhadap barang-barang yang punya efek negatif. "Kami melihat potensi. 

Karena alasannya cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi. Jadi kami ingin prioritas tentang kesehatan terkait konsumsi gula," kata Febrio, belum lama ini. Ekonom Celios Nailul Huda menilai, sebenarnya kenaikan tarif CHT dan cukai MBDK bisa terapkan bersamaan. Ini bukan dilihat dari sisi penerimaan saja, melainkan pengendalian konsumsi. "Jika konsumsi rokok dirasa kurang terkendali dengan tarif sekarang, opsi menaikkan tarif CHT bisa dipertimbangkan," ujar dia, kemarin. Huda menyebutkan, cukai merupakan instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang dinilai mempunyai efek eksternalitas negatif terhadap masyarakat. "Rokok, alkohol, MBDK, termasuk plastik harus dikenakan cukai. Berikan disintetif bagi masyarakat untuk tidak mengonsumsi barang tersebut," kata Huda.

Pelepasan Barang Impor Ilegal

KT1 09 Aug 2024 Tempo
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan sudah membebaskan 95 persen dari total 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara; dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea-Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kontainer itu mengendap di pelabuhan karena sejumlah pelanggaran impor. 

Pelanggaran yang dimaksudkan, antara lain, barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak dikuasai, tak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI), dan tidak mendapatkan persetujuan impor atau pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian.  Pelepasan kontainer berisi barang impor ilegal itu berlangsung hanya dalam dua pekan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan itu merupakan hasil perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pelepasan 26.415 kontainer itu mendapat kritik keras dari Kementerian Perindustrian. Sebab, langkah itu dinilai berisiko membuat isi kontainer, yang diduga barang impor ilegal, membanjiri pasar domestik, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT). “Kalau banyak banjir barang (impor ilegal), pesanan ke industri (dalam negeri) menurun,” ujar juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024. (Yetede)

Patutkah Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Bersitegang

KT1 09 Aug 2024 Tempo
KEMENTERIAN Perindustrian tak gentar menagih data muatan 26.415 kontainer berisi barang impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Peti kemas tersebut pernah tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta; serta Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dan berujung memicu munculnya kebijakan pelonggaran impor. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terjadi penumpukan 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak pada 10 Maret-18 Mei 2024. Peristiwa ini merupakan buntut berlakunya kebijakan pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut antara lain membatasi impor untuk sejumlah komoditas dengan menerapkan beberapa persyaratan, seperti pertimbangan teknis yang merupakan usulan Kementerian Perindustrian. 

Sri Mulyani menyebutkan kehadiran ketentuan baru itu membuat barang-barang impor tersebut sulit masuk ke Indonesia. "Sehingga dari sisi volume ataupun dari sisi alur barang sangat tertahan dengan adanya penumpukan tersebut," ujarnya pada Sabtu, 18 Mei 2024. (Yetede)

Pangan Olahan dan Siap Saji Akan Terkena Cukai

HR1 31 Jul 2024 Kontan

Pemerintah mematangkan rencana perluasan atau ekstensifikasi objek cukai. Salah satu potensi objek cukai baru adalah pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Rencana itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak 26 Juli 2024 itu, pemerintah mengatur soal pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak (GGL). Pasal 194 Ayat 1 menyatakan bahwa pengendalian bahan makanan tersebut dilakukan dengan menentukan batas maksimal GGL dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Penentuan batas maksimal dilakukan oleh Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, dengan mempertimbangkan dua hal, yakni kajian risiko dan standar internasional.

Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis. Hingga saat ini, pemerintah baru mengenakan cukai terhadap tiga objek, yakni etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tengah mengkaji sejumlah produk untuk dikenakan cukai. Salah satunya, GGL. (lihat boks). Meski demikian, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pengenaan cukai terhadap pangan olahan siap saji masih jauh implementasinya. Sebab, hal tersebut masih sebatas usulan Kementerian Kesehatan (Kemkes). Kendati begitu, untuk menjadi barang kena cukai (BKC), maka hal tersebut harus dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Jika parlemen tak menyetujuinya, maka pemerintah tidak bisa menjalankan kebijakan tersebut.

Cukai Makanan Siap Saji, Masih Belum Relevan

KT1 31 Jul 2024 Investor Daily
Direktorat Jenderal  Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyatakan, langkah pengenaan cukai terhadap  makanan olahan siap saji masih dalam bentuk usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengenaan cukai baru bisa diberlakukan bila pemerintah sudah mendapatkan persetujuan dari seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk DPR. "Itu baru usulan dari, (Kementerian) kesehatan kan dan untuk mengatasi itu enggak mesti pakai cukai. Kenapa minta dikenakan cukai karena skemanya skema fiskal, tetapi itu masih jauh (untuk diberlakukan)," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC Kemenkeu Nirwana Dwi Heryanto. Nirwala menuturkan, pengenaan cukai ini merupakan kebijakan fiskal untuk membantu program pemeirntah dalam bidang kesehatan. (Yetede)

Isu Cukai Tiket Konser, Sandiaga: Kita Terkadang ”Tembak” Kaki Sendiri

KT3 30 Jul 2024 Kompas

Kemenparekraf menyayangkan wacana pengenaan cukai tiket konser. Alih-alih mendukung ekosistem yang tengah dibangun, industri musik justru dibebani untuk menjadi sumber pendapatan negara. Semestinya penetapan cukai berdasarkan penilaian obyektif, bukan subyektif. Sempat mencuat isu ekstensifikasi barang kena cukai pada tiket konser musik oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Ide ini kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah perlu pemodelan ekonomi dalam menetapkan kebijakan, termasuk pengenaan cukai tiket konser. Saat ini saja rata-rata harga tiket konser di Indonesia lebih tinggi ketimbang negara-negara lain. ”Berapa, target dari cukai untuk tiket konser ini? Karena narasi yang kita mainkan ke luar negeri adalah kita berdaya saing.

Tiket konser kita sekarang jauh lebih mahal dari negara-negara lain dan pengelolaan dari ekosistem juga belum efisien,” tutur Sandiaga seusai konferensi pers mingguan di Jakarta, Senin (29/7). Apabila cukai tiket konser ditetapkan, Indonesia bisa kehilangan pengeluaran wisatawan mancanegara sekitar 1.500 USD per orang dari setiap kunjungan, setara Rp 24,4 juta dengan kurs Rp 16.286 per USD. Ia berharap, suatu kebijakan perlu memperhitungkan biaya dan manfaat (cost and benefit) dari sebuah ekosistem. Meski demikian, Sandiaga mengutarakan, Indonesia memang membutuhkan ruang fiskal yang lebih luas. Namun, pemberian cukai tiket konser pada saat ini dinilai kurang tepat. Semestinya ada diskusi yang lebih teknokratis dan mendalam sehingga jangan sampai merugikan pariwisata Indonesia. (Yoga)


Perluasan Objek Cukai Hantam Manufaktur

KT1 26 Jul 2024 Investor Daily (H)
Perluasaan objek cukai bakal  menghantam sektor manufaktur nasional yang saat ini sudah menghadapi tantangan berat dari pelemahan daya beli masyarakat dan serbuan barang impor. Betapa tidak, beberapa produk manufaktur masuk daftar perluasan cukai, seperti plastik, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) serta deterjen hingga MSG yang bisa segera menyusul. Maka tak heran jika ekonom mewanti-wanti pemerintah agar hati-hati dalam menerapkan perluasan cukai. Jika dilakukan secara gegabah tanpa melibatkan para pemangku kepentingan, kebijakan ini bisa kontraproduktif terhadap ekonomi. Asosiasi Industri Ofelin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menolak keras cukai plastik yang sejatinya diberlakukan tahun ini bersama MBDK. Asosiasi industri petrokimia hulu dan hilir ini akan mengirimkan surat protes ke pemerintah sekarang, bahkan hingga ke pemerintah baru jika kebijakan ini di eskekusi. (Yetede)

PENERIMAAN NEGARA : OTORITAS HATI-HATI SOAL CUKAI ROKOK

HR1 17 Jul 2024 Bisnis Indonesia

Pemerintah akan berhati-hati menetapkan tarif cukai rokok pada 2025 menyusul peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah alias downtrading yang menyebabkan penurunan penerimaan sejak tahun lalu. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan akan memeriksa lebih lanjut tren penurunan penerimaan cukai akibat downtrading dan implikasinya pada keputusan tarif cukai hasil tembakau tahun depan. “Masih perlu dikaji dulu bersama,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/7). Tarif cukai rokok atau CHT pada 2023—2024 naik rata-rata 10%. Sementara itu, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya naik maksimal 5% setiap tahun. Tarif tersebut akan berakhir pada Desember 2024 karena tarif ditetapkan secara multiyears untuk dua tahun. Realisasi penerimaan bea dan cukai hingga semester I/2024 tercatat baru mencapai 41,8% dari target APBN tahun ini. Hingga akhir Juni, penerimaan dari bea dan cukai hanya Rp134,2 triliun dari target Rp321 triliun. Realisasi penerimaan ini sekaligus terkontraksi 0,9% dari periode yang sama tahun lalu. Dalam outlook terbaru, Kementerian Keuangan memproyeksi pencapaian kepabeanan dan cukai tidak akan mencapai target. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan bea dan cukai tahun ini hanya akan 92,4% dari target APBN 2024 atau hanya Rp296,6 triliun. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tarif cukai rokok akan dibahas lebih detail setelah target penerimaan cukai rokok 2025 ditetapkan. 

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan pungutan, termasuk cukai rokok, pada dasarnya bersifat distortif. Konsumen dan produsen melihat cukai sebagai beban sehingga harus diefi senkan seoptimal mungkin. Cara ekstrem dan melanggar hukum karena tarif cukai rokok tinggi adalah berupa peredaran rokok ilegal yang marak. “Jadi, jika tarif cukai untuk rokok golongan rendah juga dinaikkan, karakteristik distorsi untuk pajak tidak akan hilang,” ujar Prianto. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah berencana menerapkan kembali tarif CHT secara multiyears dengan menaikkan tarif secara moderat, menyederhanakan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar-layer. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Aji melihat bauran kebijakan tersebut relatif akan memberikan titik keseimbangan yang optimal antara kebutuhan untuk pengendalian konsumsi, tidak menimbulkan gejolak yang berarti bagi industri, dapat mengendalikan rokok illegal, sekaligus meningkatkan penerimaan CHT secara berkepastian.

Waspadai Serangan Balik China

KT1 02 Jul 2024 Investor Daily (H)
Rencana pemerintah mengenakan tarif cukai bea masuk (BM) impor hingga 200% untuk produk asal China dinilai bisa memicu serangan balasan dari Negeri Tirai Bambu. Hal ini terjadi ketika Amerika Serikat (AS) menerapkan tarif tinggi impor barang asal China, sehingga memantik perang dagang antara kedua negara adidaya tersebut. Selain itu, kebijakan itu bisa menekan ekspor Indonesia, jika China melakukan hal serupa terhadap produk Indonesia. Saat ini, China adalah mitra dagang terbesar Indonesia, baik dari sisi ekspor maupun impor. Konsumen juga bisa dirugikan, karena kenaikan tarif bisa mendongkrak harga ditingkat eceran. Ketimbang menetapkan tarif tinggi, pemerintah diminta fokus meningkatkan daya saing industri dalam negeri agar bisa bersaing dengan produk impor dan di level dunia. (Yetede)

REGULASI : Polemik Cukai Hasil Tembakau

HR1 20 Jun 2024 Bisnis Indonesia

Pemerintah memastikan akan melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Bobot cukai ini biasanya akan diturunkan produsen ke harga rokok yang ditanggung pembeli.Rencana perubahan cukai ini telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan besaran tarif yang berlaku pada tahun depan. Dilansir dari Bisnisindonesia.id, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan tarif cukai yang bersifat tahun jamak ini akan didiskusikan lebih lanjut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Nantinya, Jokowi akan menyampaikan Rancangan APBN 2025 dan Nota Keuangan menjelang 17 Agustus. Setelahnya, akan dilakukan pembahasan RUU APBN 2025.Sementara itu, Politisi Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai langkah pemerintah menaikkan CHT sebagai upaya menekan jumlah perokok pemula tidak tepat. BHS berpendapat perokok pemula lebih banyak yang berasal dari keluarga mampu. Menurutnya, cara yang paling tepat dalam menekan perokok pemula adalah dengan menegakkan aturan hukum.