;

Pangan Olahan dan Siap Saji Akan Terkena Cukai

Ekonomi Hairul Rizal 31 Jul 2024 Kontan
Pangan Olahan dan Siap Saji Akan Terkena Cukai

Pemerintah mematangkan rencana perluasan atau ekstensifikasi objek cukai. Salah satu potensi objek cukai baru adalah pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Rencana itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak 26 Juli 2024 itu, pemerintah mengatur soal pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak (GGL). Pasal 194 Ayat 1 menyatakan bahwa pengendalian bahan makanan tersebut dilakukan dengan menentukan batas maksimal GGL dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Penentuan batas maksimal dilakukan oleh Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, dengan mempertimbangkan dua hal, yakni kajian risiko dan standar internasional.

Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis. Hingga saat ini, pemerintah baru mengenakan cukai terhadap tiga objek, yakni etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tengah mengkaji sejumlah produk untuk dikenakan cukai. Salah satunya, GGL. (lihat boks). Meski demikian, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pengenaan cukai terhadap pangan olahan siap saji masih jauh implementasinya. Sebab, hal tersebut masih sebatas usulan Kementerian Kesehatan (Kemkes). Kendati begitu, untuk menjadi barang kena cukai (BKC), maka hal tersebut harus dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Jika parlemen tak menyetujuinya, maka pemerintah tidak bisa menjalankan kebijakan tersebut.

Tags :
#Makro #Cukai
Download Aplikasi Labirin :