Pelepasan Barang Impor Ilegal
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan sudah membebaskan 95 persen dari total 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara; dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea-Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kontainer itu mengendap di pelabuhan karena sejumlah pelanggaran impor.
Pelanggaran yang dimaksudkan, antara lain, barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak dikuasai, tak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI), dan tidak mendapatkan persetujuan impor atau pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian. Pelepasan kontainer berisi barang impor ilegal itu berlangsung hanya dalam dua pekan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan itu merupakan hasil perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pelepasan 26.415 kontainer itu mendapat kritik keras dari Kementerian Perindustrian. Sebab, langkah itu dinilai berisiko membuat isi kontainer, yang diduga barang impor ilegal, membanjiri pasar domestik, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT). “Kalau banyak banjir barang (impor ilegal), pesanan ke industri (dalam negeri) menurun,” ujar juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023