;

Cukai Rokok Stabil, Minuman Manis Jadi Target

Cukai Rokok Stabil, Minuman Manis Jadi Target

Pemerintah memasang target penerimaan cukai Rp 244,19 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Angka ini naik 5,93% dibanding outlook tahun 2024 yang senilai Rp 230,50 triliun. Namun demikian, pemerintah tidak memasukkan intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam RAPBN 2025. Dalam dokumen buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2025, pemerintah tak mencantumkan rencana kenaikan tarif CHT dalam penerimaan cukai tahun depan. Padahal di dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 sebelumnya, pemerintah berniat menaikkan lagi tarif CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears serta menyederhanakan layer tarif CHT. Saat dikonfirmasi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto tidak mengiyakan apakah pemerintah akan menunda kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu membeberkan alasan pemerintah menunda kebijakan cukai plastik di 2025. Dia menyatakan bahwa saat ini pemerintah fokus terlebih dulu mengendalikan konsumsi gula berlebih, mengingat cukai adalah instrumen untuk mengendalikan konsumsi terhadap barang-barang yang punya efek negatif. "Kami melihat potensi. 

Karena alasannya cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi. Jadi kami ingin prioritas tentang kesehatan terkait konsumsi gula," kata Febrio, belum lama ini. Ekonom Celios Nailul Huda menilai, sebenarnya kenaikan tarif CHT dan cukai MBDK bisa terapkan bersamaan. Ini bukan dilihat dari sisi penerimaan saja, melainkan pengendalian konsumsi. "Jika konsumsi rokok dirasa kurang terkendali dengan tarif sekarang, opsi menaikkan tarif CHT bisa dipertimbangkan," ujar dia, kemarin. Huda menyebutkan, cukai merupakan instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang dinilai mempunyai efek eksternalitas negatif terhadap masyarakat. "Rokok, alkohol, MBDK, termasuk plastik harus dikenakan cukai. Berikan disintetif bagi masyarakat untuk tidak mengonsumsi barang tersebut," kata Huda.

Tags :
#Cukai #APBN
Download Aplikasi Labirin :