;
Tags

Cukai

( 156 )

Dirjen BC: Pakaian Impor Bekas Masuk Lewat Lima Pelabuhan Utama

KT1 14 Mar 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID - Dirjen Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengakui, pakaian impor bekas masuk secara ilegal antara lain melalui lima pelabuhan laut utama, yaitu Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Emas (Semarang), Belawan (Sumatera Utara), dan Cikarang (Jawa Barat). “Pakaian-pakaian bekas tersebut masuk dengan modus undecleared atau misdecleared (pakaian bekas diselipkan di antara barang impor legal),” kata Askolani kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (13/3/2023). Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Wirawasta kepada Investor Daily mengungkapkan, total pakaian impor ilegal setiap tahunnya mencapai 300 ribu ton senilai US$ 2,1 miliar atau sekitar Rp 35 triliun. Dari jumlah itu, 25-30% atau sekitar Rp 9,7 triliun di antaranya adalah pakaian bekas. Jika impor bisa dibendung, produk lokal yang menggantikannya bisa mendatangkan lapangan kerja baru hingga 500 ribu orang. (Yetede)

MEMETAKAN ARAH CUKAI ROKOK

HR1 11 Feb 2023 Bisnis Indonesia (H)

Setelah sempat mandek dan menghadapi beragam dinamika, Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau akhirnya kembali dimatangkan dan ditargetkan terbit pada tahun ini. Materi muatan dalam peta jalan itu adalah pengaturan mengenai peta jalan kebijakan industri hasil tembakau, kenaikan tarif cukai tembakau, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor tembakau. Dalam rumusan awal, peta jalan tersebut mengarah pada kebijakan yang lebih pro pada penerimaan negara dengan mengoptimalisasi instrumen tarif cukai hasil tembakau (CHT). Ketentuan itu tertuang dalam draf salah satu usulan yang diajukan oleh Kementerian Keuangan. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menekankan instansinya juga mempertimbangkan faktor lain dalam menyusun arah roadmap industri tembakau. “Hal yang dipertimbangkan ada berbagai aspek, seperti kesehatan, industri, tenaga kerja, pertanian, pengawasan, dan penerimaan,” katanya kepada Bisnis, Jumat (10/2). Dalam draf yang diperoleh Bisnis, otoritas fiskal menyusun lima fase prioritas dalam roadmap produk hasil tembakau yang masing-masing mengakomodasi aspek industri, tenaga kerja, keuangan, pertanian, dan perdagangan. Masing-masing fase menetapkan skala prioritas yang berbeda. Pada Fase 1 yang sedianya dieksekusi pada 2020—2024 misalnya, prioritas kebijakan soal cukai secara berurutan masih berpihak pada industri, kemudian tenaga kerja, lantas keuangan alias penerimaan negara, lalu pertanian, berlanjut ke perdagangan, dan terakhir kesehatan. Untuk Fase 2 yang rencananya diberlakukan pada 2025—2029, skala prioritas yang diajukan masih sama dengan Fase 1. Fokus prioritas mulai berbeda pada Fase 3 yang dieksekusi pada 2030—2034 dengan lebih mengutamakan aspek keuangan, dan sedikit menurunkan fokus pada industri dan tenaga kerja. Begitu pula dengan Fase 4 dan Fase 5 yang fokusnya berubah.

Sulit Ngebul Karena Tarif Cukai Naik

HR1 13 Jan 2023 Kontan

Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) akan menahan laju bisnis PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Emiten rokok ini menghadapi persaingan yang ketat imbas kesenjangan tarif yang semakin melebar dengan produsen rokok golongan dua. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tentang cukai hasil tembakau untuk tahun 2023-2024. Ketentuan tersebut resmi berlaku pada awal tahun ini. Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 per batang akan naik 11,8% untuk tahun 2023 dan 2024, masing-masing menjadi Rp 1.101 dan Rp 1.231. Sementara, cukai SKM golongan 2 akan naik 11,5% masing-masing menjadi Rp 669 dan Rp 746 untuk 2023 dan 2024. "GGRM akan terus menghadapi persaingan yang ketat dengan produsen golongan 2," ujar Christine kepada KONTAN, Kamis (12/1). Sementara itu, tarif cukai golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) bagi produsen golongan 1A per batang akan naik 4,8% year on year (yoy) menjadi Rp 461 di tahun 2023 dan Rp 483 di tahun 2024. Kondisi ini dianggap bisa menguntungkan pangsa pasar industri SKT karena memegang kenaikan cukai terkecil. Christine mengatakan, baru-baru ini harga jual produk andalan GGRM yakni Surya Pro Mild 16 senilai Rp 28.700 per bungkus. Nah, guna mengikuti kenaikan HJE SKM golongan 1, GGRM perlu menaikkan harga jualnya sebesar 15% di tahun 2023. Upaya GGRM menaikkan HJE cukup penting demi membatasi penurunan margin.

Kemkeu Kaji Perpanjang Insentif Cukai Rokok

HR1 11 Jan 2023 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertimbangkan perpanjangan insentif fiskal berupa penundaan pita cukai bagi pengusaha. Mengingatkan, insentif ini sejatinya sudah diberikan pemerintah sejak 2020 dan berlanjut ke 2022. Pada tahun 2022, insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Pada tahun 2020 lalu, pemerintah merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai, dari sebelumnya hanya 60 hari menjadi 90 hari. Harapannya, kebijakan ini bisa membantu cash flow perusahaan terdampak pandemi Covid-19. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, keputusan untuk memperpanjang atau tidak insentif fiskal tersebut kini masih dalam pembahasan di internal Kemenkeu. Namun, ia tak menampik adanya permintaan perpanjangan insentif tersebut dari industri hasil tembakau (IHT). Pelaku usaha menyambut baik jika pemerintah memperpanjang lagi relaksasi ini. Managing Director Nojorono Kudus Arief Goenadibrata mengatakan, kebijakan tersebut akan mempengaruhi IHT.


Peruri Jamin Ketersediaan Stok Pita Cukai 2023

HR1 23 Dec 2022 Kontan

Guna memastikan ketersediaan pita cukai tahun 2023, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai melakukan kunjungan langsung ke Perum Percetakan Uang RI (Peruri) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (22/12). Dalam kunjungan tersebut, pihak konsorsium penyedia pita cukai (Peruri) menjamin ketersediaan pita cukai pada awal Januari 2023 nanti. "Ketentuan sudah jelas, persiapan bahan baku produksi pita cukai untuk barang kena cukai hasil tembakau tahun 2023 juga telah selesai dilaksanakan. Saat ini konsorsium tinggal menunggu proses permintaan pencetakan dari Bea Cuka," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, kemarin.

PRODUK TEMBAKAU, Kenaikan Cukai Perlu Intervensi Lain

KT3 22 Dec 2022 Kompas

Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok 10 % pada 2023-2024 disambut baik sejumlah kelompok masyarakat. Intervensi lain perlu dilakukan agar konsumsi rokok di masyarakat bisa dikurangi secara optimal. Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/12) mengatakan, keputusan menaikkan tarif cukai rokok 10 % patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau. Namun, besaran kenaikan itu seharusnya bisa lebih ditingkatkan. ”Kenaikan 10 % yang secara linear berdampak pada kenaikan tarif rokok tidak akan signifikan menurunkan konsumsi rokok di masyarakat pada tahun depan dan tahun berikutnya. Sebab, selain kenaikan tadi tidak cukup besar, pendapatan per kapita masyarakat juga meningkat,” tuturnya. Meski demikian, kenaikan tarif cukai yang berlaku saat ini bisa memberikan efek psikologis bagi masyarakat akan dampak buruk dari konsumsi rokok. Keputusan ini harus diperkuat dengan intervensi pengendalian lain.

Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Abdillah Ahsan menuturkan, agar kenaikan tarif cukai bisa lebih optimal menekan konsumsi rokok, faktor lain perlu diperhatikan. Selisih harga rokok termahal dengan rokok termurah masih cukup besar sehingga potensi beralihnya konsumsi masyarakat ke rokok yang lebih murah bisa terjadi. Aimplifikasi tarif cukai juga belum diterapkan. Setidaknya terdapat delapan jenis tarif cukai rokok. Hal ini membuat sistem cukai menjadi rumit dan memperbesar kemungkinan penghindaran pajak. Persentase tarif per harga rokok pun masih di bawah 57 %, batas atas tarif cukai rokok. Beban cukai per harga terendah ada pada produk sigaret kretek tangan sebesar 20 % dan beban tertinggi pada produk sigaret putih mesin 1 (SPM 1) sebesar 56 %. Ketua Center of Human and Economic Development dan dosen Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Roosita Meilani mengatakan, kenaikan cukai hasil tembakau dapat berkontribusi menurunkan angka kemiskinan ekstrem. (Yoga)


CUKAI ROKOK, Dana Bagi Hasil Diprioritaskan untuk Kesejahteraan

KT3 20 Dec 2022 Kompas

Pemerintah resmi menerbitkan peraturan terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2023 dan 2024, dan nilai penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau naik menjadi 3 % dari penerimaan cukai. Pemerintah diharapkan bisa memaksimalkan alokasi dan penggunaan dana tersebut untuk menyejahterakan masyarakat. Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda, alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) meningkat dari 2 % menjadi 3 persen total penerimaan CHT mulai tahun 2023. Kemenkeu mengestimasikan, dengan kenaikan alokasi 3 %, DBH CHT akan naik menjadi Rp 6,5 triliun pada tahun 2023, meningkat 39,4 % dari DBH CHT tahun 2022 sebesar Rp 4,01 triliun dengan alokasi 2 %. Menkeu Sri Mulyani, Senin (19/12) mengatakan, penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif cukai rokok akan disalurkan kembali ke masyarakat terdampak dalam bentuk DBH CHT.

Berbeda dari tahun 2020 dan 2021, kali ini alokasi DBH akan lebih diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alokasi DBH akan diberikan 50 % untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak. Sebanyak 20 % digunakan untuk meningkatkan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri, 30 % untuk penyaluran bantuan langsung tunai kepada petani dan buruh tembakau. Sisanya, sebanyak 40 % dialokasikan untuk bidang kesehatan dan 10 % untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam mengontrol peredaran rokok ilegal. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, berkaca dari pengalaman pengalokasian dan distribusi DBH CHT di wilayah khusus penghasil tembakau selama ini, masih ada problem berupa penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran dan tidak merata. (Yoga)


Tarif Cukai Plastik dan Softdrink Rp 4 Triliun

HR1 15 Dec 2022 Kontan

Setelah dirancang sejak tahun 2020, pemerintah kembali berencana mengenakan cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) atau softdrink di tahun depan. Rencana kebijakan ini ditandai dengan masuknya target penerimaan dua jenis cukai tersebut di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Meski memang, ini bukan kali pertama. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2023, target pendapatan dari cukai produk plastik dipatok sebesar Rp 980 miliar. Sementara target pendapatan dari cukai MBDK ditargetkan sebesar Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan dari kedua pos tersebut ditargetkan sebesar Rp 4,06 triliun.

Kenaikan Cukai Rokok Berdampak pada Inflasi

KT3 13 Dec 2022 Kompas

Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 % pada 2023-2024 diyakini akan berdampak pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2023 meski tidak signifikan. Menkeu Sri Mulyani, Senin (12/12) mengatakan, dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan menambah 0,1-0,2 % inflasi dan mengurangi 0,01-0,02 % pertumbuhan ekonomi. Kenaikan tarif cukai ditujukan untuk mengendalikan konsumsi rokok khususnya pada anak usia 10-18 tahun. (Yoga)

CELAH TRANSISI CUKAI BARU

HR1 13 Dec 2022 Bisnis Indonesia (H)

Tenggat mepet implementasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023 mendorong pelaku industri rokok bermanuver. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan memborong pita cukai alias forestalling. Siasat itu acapkali dilakukan oleh pabrikan rokok dalam rangka menjaga margin laba sebelum diberlakukannya tarif cukai baru pada tahun berikutnya. Faktanya, aksi forestalling juga amat menguntungkan pemerintah karena akan menambah pundi-pundi penerimaan negara yang sejauh ini masih prima. Apalagi, kemarin Senin (12/12), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa regulasi teknis mengenai tarif CHT baru yang tengah disiapkan, akan efektif berlaku per 1 Januari 2023. Sri Mulyani menuturkan, instansinya telah melakukan penghitungan secara saksama mengenai besaran tarif, skema kenaikan, serta tenggat bagi pabrikan untuk melakukan forestalling. Menurutnya, kebijakan CHT yang diumumkan bulan lalu itu telah mengakomodasi seluruh kepentingan, baik dari sisi tenaga kerja, industri, petani, kesehatan, hingga penerimaan negara. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi, menjelaskan forestalling didasari oleh beberapa faktor. Pertama, kenaikan tarif CHT yang rata-rata sebesar 10% pada 2 tahun ke depan. Kedua, sebagai langkah antisipasi pelaku industri terhadap perlambatan produksi, mengingat sejauh ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif baru masih belum dirilis. Ketiga, mengamankan pasokan untuk kebutuhan akhir tahun yang secara historis selalu meningkat seiring dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.