;

Kemkeu Kaji Perpanjang Insentif Cukai Rokok

Ekonomi Hairul Rizal 11 Jan 2023 Kontan
Kemkeu Kaji Perpanjang Insentif Cukai Rokok

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempertimbangkan perpanjangan insentif fiskal berupa penundaan pita cukai bagi pengusaha. Mengingatkan, insentif ini sejatinya sudah diberikan pemerintah sejak 2020 dan berlanjut ke 2022. Pada tahun 2022, insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Pada tahun 2020 lalu, pemerintah merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai, dari sebelumnya hanya 60 hari menjadi 90 hari. Harapannya, kebijakan ini bisa membantu cash flow perusahaan terdampak pandemi Covid-19. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, keputusan untuk memperpanjang atau tidak insentif fiskal tersebut kini masih dalam pembahasan di internal Kemenkeu. Namun, ia tak menampik adanya permintaan perpanjangan insentif tersebut dari industri hasil tembakau (IHT). Pelaku usaha menyambut baik jika pemerintah memperpanjang lagi relaksasi ini. Managing Director Nojorono Kudus Arief Goenadibrata mengatakan, kebijakan tersebut akan mempengaruhi IHT.


Tags :
#Makro #Cukai
Download Aplikasi Labirin :