Tarif Cukai Plastik dan Softdrink Rp 4 Triliun
Setelah dirancang sejak tahun 2020, pemerintah kembali berencana mengenakan cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) atau
softdrink
di tahun depan.
Rencana kebijakan ini ditandai dengan masuknya target penerimaan dua jenis cukai tersebut di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Meski memang, ini bukan kali pertama.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2023, target pendapatan dari cukai produk plastik dipatok sebesar Rp 980 miliar. Sementara target pendapatan dari cukai MBDK ditargetkan sebesar Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan dari kedua pos tersebut ditargetkan sebesar Rp 4,06 triliun.
Tags :
#CukaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023