Dirjen BC: Pakaian Impor Bekas Masuk Lewat Lima Pelabuhan Utama
JAKARTA, ID - Dirjen Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengakui, pakaian impor bekas masuk secara ilegal antara lain melalui lima pelabuhan laut utama, yaitu Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Emas (Semarang), Belawan (Sumatera Utara), dan Cikarang (Jawa Barat). “Pakaian-pakaian bekas tersebut masuk dengan modus undecleared atau misdecleared (pakaian bekas diselipkan di antara barang impor legal),” kata Askolani kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (13/3/2023). Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Wirawasta kepada Investor Daily mengungkapkan, total pakaian impor ilegal setiap tahunnya mencapai 300 ribu ton senilai US$ 2,1 miliar atau sekitar Rp 35 triliun. Dari jumlah itu, 25-30% atau sekitar Rp 9,7 triliun di antaranya adalah pakaian bekas. Jika impor bisa dibendung, produk lokal yang menggantikannya bisa mendatangkan lapangan kerja baru hingga 500 ribu orang. (Yetede)
Postingan Terkait
KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023