Cukai
( 156 )MENAKAR KENAIKAN CUKAI ROKOK DAN KINERJA EMITEN
Sejak Januari 2024, pemerintah melanjutkan pemberlakuan enaikan
tarif cukai rokok yang sudah diputuskan lewat Permenkeu (PMK) No 191Tahun 2022.
Rokok konvensional mengalami kenaikan tarif CHT rata-rata 10 %. Tarif CHT rokok
elektronik rata-rata naik sebesar 15 % dan hasil pengolahan tembakau lainnya
rata-rata naik 6 %. Kebijakan menaikkan harga eceran rokok itu membuat perokok
seperti Fajar Dharmawan (33) harus kembali memutar otak untuk menghemat pengeluaran.
Saat ini ia mengonsumsi rokok konvensional jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan
rokok elektrik setelah kenaikan cukai rokok 12 % pada tahun 2021. ”Kenaikan
harga di 2021 itu membuat rokok saya yang sebelumnya Rp 30.000 naik jadi Rp
32.000-Rp 33.000. Kenaikan harga ini membuat saya beralih ke rokok elektrik,”
ujar karyawan swasta di Jakarta itu, Selasa (9/1/2024). Setahun terakhir, Fajar
menemukan rokok murah di bawah Rp 30.000. Ia kemudian menyelingi konsumsi rokok
batang tersebut dengan rokok elektrik yang dinilai lebih hemat.
Selain untuk mengendalikan dampak kesehatan dari konsumsi
rokok, penerapan pajak ini bertujuan agar pemerintah dapat mendulang pemasukan,
antara lain, penerimaan CHT yang ditargetkan Rp 230,4 triliun tahun ini atau 95
% dari total target penerimaan cukai di 2023 sebesar Rp 245 triliun. Namun, di
sisi lain, masyarakat masih bisa mencari substitusi pengganti untuk produk
adiktif yang biasa mereka konsumsi. Head of Research Center Mirae Asset
Sekuritas Indonesia Roger MM mengamati, kenaikan cukai dari tahun ke tahun menimbulkan
dua bentuk perilaku di masyarakat. ”Kalau ada kenaikan harga rokok, sebagian
ada yang pindah ke tier bawah, sebagian ada yang kuat atau konsisten dengan
kenaikan rokok,” katanya kepada Kompas, di Jakarta, Senin (8/1).
Bursa Efek Indonesia mencatat empat perusahaan rokok di
Indonesia, yakni HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Wismilak
Inti Makmur Tbk (WIIM), dan Bentoel International Investama (RMBA). Sejauh ini,
indeks kinerja emiten-emiten tersebut bergerak beragam pasca penetapan kenaikan
CHT 2024. Sepekan terakhir, harga saham HMSP naik turun antara Rp 865 - Rp 910
per lembar. Demikian juga dengan saham GGRM yang bergerak di antara level
20.500-21.000, dan WIIM di antara Rp 1.740 - Rp 1.890 per lembar. Adapun RMBA
sedang masuk dalam daftar pemantauan khusus sejak pertengahan 2021. Mirae Asset
Sekuritas Indonesia menganalisis, emiten-emiten tersebut tidak hanya akan
terpengaruh oleh kenaikan CHT, tetapi juga factor penurunan daya beli dan tariff
ekspor. (Yoga)
Ekstensifikasi Cukai Tetap Memperhatikan Laju Industri
Siasat Katrol Cukai Alkohol
Belum genap seminggu masyarakat membuka lembaran baru 2024, pemerintah sudah memberikan kado yang kurang menggembirakan bagi para pelaku bisnis di industri minuman beralkohol. Kementerian Keuangan menghadiahi kenaikan tarif cukai untuk tiga jenis minuman beralkohol. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini mengatur tiga jenis minuman beralkohol seperti yang disebutkan dalam beleid. Menurut beleid ini, minuman etil alkohol dengan kadar berapa pun, baik yang diproduksi lokal maupun impor, terkena tarif cukai Rp20.000 per liter. Sementara itu, minuman yang mengandung etil alkohol Golongan A dengan kadar alkohol hingga 5%, baik produksi lokal maupun impor, terkena cukai baru Rp16.500 per liter dari sebelumnya Rp15.000 per liter. Minuman Golongan B (5%—20%) produksi lokal terkena cukai Rp42.500 per liter dari tarif sebelumnya Rp33.000 per liter, sedangkan yang impor Rp53.000 per liter dari tarif cukai sebelumnya Rp44.000 per liter. Minuman Golongan C (kadar alkohol 20%—55%), produksi dalam negeri, terkena tarif cukai Rp101.000 per liter dari sebelumnya Rp80.000 per liter, sedangkan yang diimpor terkena cukai Rp152.000 per liter dari tarif cukai di PMK No. 158/2018 sebelumnya sebesar Rp139.000 per liter. Katrol cukai minuman alkohol di awal tahun ini terasa amat tinggi.
Oleh karena itu, kado awal tahun baru 2024 dari pemerintah untuk para pelaku usaha dipastikan membuat sektor minuman beralkohol nasional tertekan, bahkan tak mustahil jadi sempoyongan. Betapa tidak, tarif cukai baru yang lebih tinggi akan membuat harga produk minuman beralkohol dari yang sebelumnya sudah mahal akan makin menguras isi kantong. Pada saat yang sama, dengan daya beli konsumen yang makin terbatas, secara otomatis daya jangkau konsumsi minuman beralkohol makin sempit. Namun, dari sudut pandang pemerintah, langkah menaikkan tarif cukai minuman beralkohol (minol) bertujuan mendongkrak penerimaan cukai yang sempat melempem pada 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menyatakan prevalensi pengonsumsi minol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berusia di atas 10 tahun cenderung meningkat 3,3% pada 2018 dari 3% pada 2017. Harian ini menilai kenaikan tarif cukai di industri minol akan memberi tekanan margin tak hanya di sektor industri bersangkutan, tetapi lebih luas lagi juga akan menghantam sejumlah sektor lain, seperti pariwisata yang mencakup perhotelan, restoran, kafe, dan tempat hiburan. Padahal, pariwisata adalah industri andalan pemerintah yang cukup lahap tenaga kerja.
JALAN PINTAS PUNGUTAN CUKAI
Luputnya target penerimaan cukai pada tahun lalu, serta makin tak tentunya ekstensifikasi, mendorong pemangku kebijakan untuk memanfaatkan berbagai peluang yang terbuka. Utak-atik tarif barang kena cukai (BKC) pun dilakukan, baik untuk hasil tembakau (HT) atau rokok, etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), maupun konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Soal tarif rokok yang naik 10%, pelaku industri tak heran mengingat ketentuan itu diputuskan sejak 2022. Namun, soal cukai alkohol beda hal. Keputusan yang tiba-tiba ini memberikan hentakan kepada dunia usaha. Apalagi, kenaikan tarif cukai alkohol tak dilakukan setiap tahun. Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, kenaikan tarif MMEA untuk Golongan B dan C terakhir kali pada 2014, sedangkan Golongan A pada 2018. Besaran kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, berlaku per 1 Januari 2024. Sekadar memberi gambaran, target total cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp246,07 triliun. Dari jumlah itu, EA hanya Rp104,28 miliar dan MMEA Rp9,33 triliun. Sumber utama penerimaan cukai ada pada rokok yang pada 2024 ditargetkan Rp230,4 triliun. Alhasil, kenaikan tarif cukai alkohol pun tak akan berpengaruh signifikan. Di sisi lain, setoran cukai rokok terbilang ngos-ngosan karena pada tahun lalu pun gagal mencapai target. Pemicunya tarif terlalu tinggi sehingga terjadi migrasi konsumsi dari rokok golongan bertarif mahal ke golongan bertarif murah. (Bisnis, 4/1). Mengacu data Ditjen Bea dan Cukai yang diperoleh Bisnis, potensi penerimaan cukai plastik dan MBDK mencapai Rp13,52 triliun per tahun. Misalnya untuk kantong belanja plastik, yang dikenai cukai adalah kantong kresek dengan ketebalan hingga 75 mikron.
Kemudian soal MBDK, skema tarif yakni Rp650/liter. Saat dihubungi Bisnis, otoritas kepabeanan dan cukai menampik bahwa kenaikan tarif cukai alkohol disebabkan oleh macetnya ekstensifikasi. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan kenaikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembaruan tarif. Selain itu, volume produksi khusus untuk MMEA terus meningkat dalam 10 tahun terakhir. Sementara itu, kalangan pelaku usaha dan pemerhati perpajakan menyarankan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan cukai dari sektor lain. Jika ekstensifikasi tidak dilakukan maka hanya bisa mengandalkan sumber yang ada. Anggota Internastional Spirits and Wine Association (ISWI) Dendy A. Borman, mengatakan kebijakan itu bakal memengaruhi pengusaha. Saat ini asosiasi masih mengestimasi penurunan omzet dari kebijakan tersebut. Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Hatten Bali Tbk. (WINE) Ketut Sumarwan, menambahkan perseroan harus mengeluarkan modal kerja lebih besar untuk pembelian pita cukai. Direktur Utama PT Lovina Beach Brewery Tbk. (STRK) Bona Budhisurya, menilai penyesuaian tarif membuat minuman beralkohol produksi lokal memiliki banderol yang lebih mahal. Adapun, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar, memandang optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif MMEA merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan penerimaan.
Menanti Arah Baru Kebijakan ”Pajak Dosa”
Setelah berulang kali maju mundur, pemerintah kembali bertekad menerapkan kebijakan cukai yang lebih ”berani” tahun ini. Mulai dari menambah obyek cukai baru untuk minuman manis dan produk plastik sampai melanjutkan kenaikan tarif cukai rokok. Harapannya arah baru kebijakan ”pajak dosa” membantu mengerek penerimaan negara sekaligus menyehatkan masyarakat. Tahun 2023 ditutup dengan kinerja penerimaan cukai yang lesu. Kemenkeu mencatat, sampai 12 Desember 2023, penerimaan cukai terkontraksi 3,7 % dibanding 2022 atau baru terealisasi Rp 196,7 triliun (86,6 % dari target). Besar kemungkinan, setoran cukai 2023 tidak akan tercapai sesuai target. Penyebab utamanya adalah anjloknya penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang selama ini menjadi penyumbang setoran cukai terbesar akibat maraknya peredaran rokok ilegal, tren peralihan konsumsi dari rokok konvensional ke rokok elektrik, serta fenomena downtrading atau peralihan konsumsi rokok ke golongan lebih rendah dengan tarif cukai yang jauh lebih murah.
Dalam APBN 2024, pemerintah tetap memasang target penerimaan cukai yang ambisius tahun ini, yaitu Rp 246,1 triliun atau tumbuh 8,3 % dibandingkan target tahun 2023. Ada dua strategi atau ”gebrakan” utama yang disiapkan pemerintah untuk mengejar target tersebut. Pertama, ekstensifikasi atau menambah obyek cukai baru terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik. Kedua, intensifikasi berupa kenaikan tarif CHT dengan rata-rata kenaikan 10 %. Hal itu sesuai dengan kebijakan tarif cukai rokok yang sudah diputuskan pemerintah pada 2022. Berdasarkan PMK No 191 Tahun 2022, tarif CHT sudah ditetapkan naik rata-rata10 % pada 2023 dan 2024, sedang tarif CHT rokok elektrik rata-rata 15 % dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 6 %.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, aturan teknis penerapan cukai MBDK dan plastik masih terus dikaji saat ini. Namun, secara umum, pemerintah optimistis kedua jenis barang itu bisa dikenakan cukai mulai 2024 meski belum diputuskan masa efektif berlakunya. ”Tentunya itu harus sejalan dengan kondisi ekonomi dan industri yang akan kita monitor sampai dengan pelaksanaannya di APBN tahun ini,” kata Askolani saat konferensi pers, Selasa (2/1/2024). Ia juga mengatakan, skema (pungutan) dan tarifnya belum ditetapkan karena ini akan dibahas pemerintah bersama DPR. Dalam pandangan Kemenkeu, ekstensifikasi cukai MBDK dan plastik dibutuhkan untuk burden sharing atau mengurangi ketergantungan pendapatan cukai dari industri tembakau. Selama ini, lebih dari 90 % realisasi penerimaan cukai berasal dari rokok dan hasil tembakau lainnya. (Yoga)
Tersebab Cukai Rokok Naik
Pungutan Pajak Rokok Elektrik Diberlakukan
Pukulan Ganda dari Pajak Rokok di 2024
Pemerintah resmi memungut pajak rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Besarannya tarifnya adalah 10% dari cukai rokok.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok. Kebijakan ini juga amanat Undang-Undang No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjelaskan, beleid baru ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok masyarakat. "Peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," tulis Kemkeu dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Senin (1/1).
Adapun rokok elektrik adalah salah satu barang kena cukai sesuai amanat UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada 2023 hanya sebesar Rp 1,75 triliun atau sebesar 1% dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dalam setahun. Oleh sebab itu, implementasi pengenaan pajak rokok elektrik diharapkan bermanfaat untuk masyarakat.
"Paling sedikit 50% penerimaan pajak rokok diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah," jelas Kemkeu.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menilai, penerapan kebijakan ini tanpa sosialisasi dan komunikasi yang baik kepada pelaku usaha.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment Indef, Andry Satrio menilai, rokok elektrik berisiko lebih rendah ketimbang rokok konvensional. Jadi, pajak yang dikenakan semestinya lebih rendah.
Emiten Rokok Masih Bisa Mengepul
Tarif Cukai Rokok Lebih Tinggi Mengintai di 2024
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
Tren Thrifting Matikan Industri TPT
13 Mar 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023









