;

Tersebab Cukai Rokok Naik

Tersebab Cukai Rokok Naik
BERAGAM stoples besar berisi tembakau curah dipajang di etalase Toko Poek Tobacco, Jakarta Barat. Arifin Bachtiar, pemilik toko tersebut, tengah melayani pelanggan saat ditemui kemarin, 2 Januari 2024. Sejak harga rokok naik, jumlah pelanggan yang datang untuk membeli tembakau curah yang dijualnya meningkat. “Mulai banyak pembeli baru yang datang, kebanyakan anak muda,” kata dia. Arifin mulai membuka toko tembakau curah sejak 2021. Sampai saat ini, tiap bulan terjadi peningkatan pendapatan 10 persen. “Tren linting lagi naik sejak kenaikan harga rokok,” ujarnya.

Menurut Arifin, harga tembakau curah memang jauh lebih murah. Ia menunjukkan tembakau curah kemasan dengan rasa mild seharga Rp 18 ribu yang jauh lebih murah dibanding rokok sebungkus. “Dengan harga segitu untuk satu kemasan, akan mendapat lintingan setara empat bungkus rokok dengan rasa yang tidak jauh berbeda,” kata Arifin. Dia beranggapan peningkatan penjualan mulai terjadi akibat kenaikan cukai hasil tembakau yang turut mengerek harga rokok di pasar.

Pemerintah kembali menaikkan cukai hasil tembakau 10 persen mulai awal tahun ini. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Aturan ini disahkan sejak 2022, yang memuat kenaikan harga cukai sebesar 10 persen pada tahun lalu dan tahun ini. Sementara itu, tarif rokok elektrik ditetapkan naik sebesar 15 persen. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :