Cukai
( 156 )Cukai MBDK Dongkrak Harga Mamin
Genjot Penerimaan, Pidana Cukai Disetop
Lagi, Sinyal Cukai Plastik dan Minuman Manis
Pemerintah mengirim sinyal lagi untuk menerapkan kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan. Indikasinya, pemerintah kembali memasang target penerimaan dari dua objek cukai tersebut.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 76/2023 tentang Rincian APBN 2024, pemerintah membidik penerimaan cukai pada tahun depan mencapai Rp 246,1 triliun. Angka tersebut meningkat 8,3% dibandingkan
outlook
2023 yang sebesar Rp 227,2 triliun. Dari angka itu, penerimaan cukai plastik ditargetkan senilai Rp 1,85 triliun. Adapun penerimaan cukai MBDK dibidik sebesar Rp 4,39 triliun. Dus, total keduanya mencapai Rp 6,24 triliun. Sebenarnya, target penerimaan cukai plastik dan MBDK 2024 bukan kali pertama masuk dalam APBN. Melainkan sejak APBN tahun 2016 silam.
Sayangnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Penggunaan Barang dan Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto belum bisa memastikan apakah cukai plastik dan MBDK akan diterapkan mulai 2024. Sebab, "Aturan turunan cukai plastik dan MBDK harus ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah (PP), dan sampai saat ini PP terkait pengaturan tersebut masih dalam proses penyusunan," terang Nirwala, Kamis (30/1).
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemkeu Askolani mengatakan, implementasi cukai plastik dan MBDK masih disiapkan oleh pemerintah. Tak lupa, pihaknya juga masih mengkaji kebijakan tersebut dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, pemerintah masih akan terus mengikuti perkembangan ekonomi nasional dan global pada tahun depan sebelum menerapkan dua objek cukai tersebut.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, penerapan cukai plastik dan MBDK menjadi kebijakan strategis jika Indonesia mau lebih serius membangun ekonomi berkelanjutan. Di satu sisi, kebijakan ini akan memberikan konsekuensi bagi industri terkait.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah memaklumi rencana perluasan objek cukai sempat tertunda lantaran pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan masyarakat menengah ke bawah yang belum pulih.
Penerimaan Cukai Akan Sulit Mencapai Target
Pemerintah terus mengeduk penerimaan dari berbagai sumber, termasuk cukai dan kepabeanan. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Oktober 2023 mencapai Rp 220,8 triliun. Realisasi itu mencapai 72,8% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan, Encep Dudi Ginanjar mengatakan sektor cukai masih menjadi tumpuan penerimaan kepabeanan dan cukai dengan total penerimaan mencapai Rp 169,77 triliun.
Hanya saja, realisasi tersebut baru mencapai 69,17% dari target dalam APBN 2023 yang sebesar Rp 245,45 triliun. Realisasi ini juga menurun 4,14% secara tahunan alias year on year (yoy). Penurunan penerimaan cukai ini terjadi pada hasil tembakau (HT) dan etil alkohol (EA).
Namun realisasi penerimaan cukai MMEA naik 0,66% yoy menjadi Rp 6,32 triliun, atau mencapai 72,91% dari target. Kenaikan tersebut didorong oleh membaiknya industri pariwisata serta produksi dalam negeri yang kembali tumbuh 0,4%. "Meskipun ada perlambatan di beberapa sektor, Bea Cukai tetap berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui kinerja pelayanan dan pengawasan," ujar Encep, Selasa (28/11).
Di sisi lain, dia bilang, penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp 41,4 triliun atau tumbuh tipis sebesar 1,8%. Kinerja ini baru setara 87,13% dari target dalam APBN 2023 sebesar Rp 47,53 triliun.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad memperkirakan, penerimaan cukai pada tahun ini tidak akan mencapai target. Hal ini dipengaruhi daya beli masyarakat yang masih lemah, serta maraknya fenomena downtrading dan peredaran rokok ilegal. "Berat mencapai target, daya beli masyarakat lagi lemah," kata dia, kemarin.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda juga bilang, penerimaan cukai tahun ini tidak akan mencapai target. Hal itu karena tingginya tarif cukai yang berakibat pada potensi penurunan produksi atau konsumsi. "Sepertinya sih sulit mencapai 100% target," kata dia.
DAMPAK PENGENAAN CUKAI : Harga Produk Bisa Naik 30%
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, pengenaan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan bisa berdampak kepada kenaikan harga produk hingga 30%. Besarnya dampak pengenaan cukai tersebut terhadap harga jual membuat dirinya meminta pemerintah untuk melibatkan pelaku usaha terkait dengan perumusan dan cara penerapannya. Terlebih, saat ini pelaku usaha juga masih tertekan dengan pelemahan nilai tukar rupiah, harga bahan baku, serta biaya logistik dan bahan bakar minyak yang melonjak. “Bagi industri kecil yang rentan, tentunya mereka akan kesulitan, dan mereka akan rugi. Oleh sebab itu, saya lihat banyak mereka yang sudah menaikkan harga atau juga mengurangi ukuran jualnya,” katanya, dikutip Senin (20/11). Senada, Business Development Director Indonesian Packaging Federation (IPF) Ariana Susanti menilai penerapan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan dapat merugikan konsumen, sekaligus menurunkan daya saing industri nasional. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan, pengenaan cukai plastik justru akan menjadi tantangan baru bagi pelaku industri untuk mengatur ulang kategorisasi permesinan.
Setoran Mulai Loyo, Target Cukai Dipangkas
Pemerintah memangkas target penerimaan cukai pada tahun ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Di beleid tersebut, pemerintah mematok penerimaan cukai 2023 sebesar Rp 227,21 triliun. Angka ini turun 7,42% dibandingkan target di dalam Perpres 130/2022 yang sebesar Rp 245,44 triliun.
Penerimaan cukai rokok hingga akhir September 2023 turun 5,37% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 144,84 triliun. Penurunan ini disebabkan rendahnya pemesanan pita cukai.
Ekonom Makro Ekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky melihat, loyonya setoran cukai hasil tembakau alias cukai rokok akhir-akhir ini menjadi alasan pemerintah memangkas setoran cukai pada tahun 2023. Dia juga menduga target yang dipangkas ini dipengaruhi perlambatan ekonomi, baik di dalam maupun luar negeri.
Adapun Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, penurunan target penerimaan cukai pada tahun ini menjadi sinyal positif. Artinya, transaksi atas barang yang dikenai cukai semakin menurun. Hal tersebut senada dengan tujuan penerapan cukai yang bertujuan sebagai pengendali konsumsi. "Kalau penerimaan cukai turun kita harus bersyukur. Artinya transaksi yang tercatat untuk barang yang dibatasi turun," ucap dia.
Hanya saja, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ini menyusut 1,2% secara tahunan. Kemkeu menjelaskan, faktor utama dari penurunan itu adalah adanya penyusutan produksi sebesar 1,6% yoy. Begitu pula penerimaan cukai etil alkohol (EA) yang turun 7,5% yoy menjadi Rp 88,1 miliar atau 64,3% dari target APBN 2023. Di sisi lain, Huda menyebutkan, target cukai yang turun juga akibat kenaikan tarif cukai rokok. Oleh karena itu, dia mendukung kenaikan tarif cukai secara terus menerus dengan tujuan menurunkan angka prevelensi rokok, terutama usia muda, meskipun harus memukul industri tembakau dalam negeri. Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan, perlu juga diantisipasi penurunan penerimaan cukai lantaran masyarakat tertentu membeli rokok ilegal.
Kenaikan Tarif Cukai 10% Tahun Depan Memberatkan
UTAK-ATIK CUKAI ROKOK
Kendati telah ditetapkan pada tahun lalu, ternyata pemerintah masih berupaya mengutak-atik struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok 2024.Hal itu dilakukan lantaran minimnya efektivitas kebijakan tersebut terhadap prevalensi konsumsi dan penerimaan negara sepanjang tahun berjalan 2023.Padahal, tahun lalu pemerintah telah menetapkan kenaikan CHT rata-rata 10% berlaku pada 2023 dan 2024.Berpijak pada keputusan tersebut, sejatinya arah kebijakan tarif cukai pada tahun depan telah terbaca. Akan tetapi, kondisi industri hasil tembakau (IHT) dan konsumsi yang masih tinggi memaksa otoritas fiskal untuk melakukan improvisasi.Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal menjelaskan, meski telah ditetapkan kebijakan CHT tetap akan dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak terkait termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana mekanisme yang selama ini dijalankan. Dia menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif CHT memang tetap sebesar 10% pada tahun depan. Namun, pemangku kebijakan tengah mengutak-atik kenaikan yang mengacu pada golongan produksi tertentu.
Pemicunya adalah penggerusan produksi pada SKM dan SPM golongan I yang memiliki tarif tinggi. Dari sisi penerimaan, setoran CHT per September 2023 turun 5,4% (YoY) menjadi Rp144,8 triliun.Dasar lain utak-atik ini adalah fenomena migrasi konsumsi ke produk golongan tarif lebih murah sehingga berimbas pada tipisnya setoran negara.Inilah yang kemudian melatarbelakangi munculnya rencana untuk menegosiasikan ulang penyesuaian tarif dengan DPR RI. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo, mengatakan kondisi keyakinan usaha industri rokok terus terkontraksi karena sentimen UU No. 17/2023 tentang Kesehatan yang makin membatasi rokok dan kenaikan tarif sebesar 10%Menurutnya, para pelaku industri rokok kini memilih untuk menaikkan harga jual rokok lantaran margin keuntungan yang makin menipis. Harga yang melonjak memicu penurunan permintaan dan pesanan baru hingga akhir tahun ini.Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, memandang pemerintah memiliki celah untuk meracik ulang tarif CHT. Namun langkah itu mencederai produk hukum yang telah diterbitkan.
Cukai 20 Persen Baru Bisa Efektif
Penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan dinilai efektif dalam menurunkan konsumsi masyarakat akan minuman berpemanis gula. Hal itu sekaligus juga dapat mendorong industri untuk melakukan reformulasi produk minuman menjadi rendah atau tanpa gula. Health Economics Research Associate Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Zulfiqar Firdaus di Jakarta, Kamis (14/9) mengatakan, keputusan pemerintah untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) diharapkan tidak lagi ditunda pada 2024. Penerapan cukai diperlukan untuk menekan konsumsi pada minuman berpemanis gula yang dapat berisiko pada berbagai penyakit tidak menular.
”Cukai untuk produk MBDK perlu diterapkan setidaknya minimal 20 %. Dengan besaran cukai itu, bisa berpotensi menurunkan konsumsi masyarakat hingga 17,5 %,” tuturnya. MBDK adalah semua produk minuman berpemanis dalam kemasan, baik dalam bentuk cair, konsentrat, maupun bubuk. Contohnya, susu cair pabrikan dalam kemasan, kental manis, sirop, kopi instan dalam kemasan, minuman teh, minuman bersoda, sari buah dalam kemasan, dan minuman berenergi dalam kemasan. Zulfiqar menyampaikan, studi CISDI menunjukkan, dengan penerapan cukai 20 % untuk produk MBDK, tingkat konsumsi masyarakat yang paling banyak mengalami penurunan permintaan adalah pada kelompok rumah tangga dengan tingkat pendapatan terendah. Penurunan permintaan bisa sampai 17,9 %. (Yoga)
Realisasi Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Bakal Capai 93%
SIDOARJO,ID-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penerimaan cukai hasil tembakau (CT) sampai akhir Agustus 2023 mencapai Rp126,8 triliun. Ada tiga faktor yang mempengaruhi target penerimaan cukai hasil tembakau, sehingga realisasi CHT pada tahun ini diperkirakan akan mencapai Rp218,1 triliun atau 93,8% dari target APBN 2023. Adapun realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sampai akhir Agustus 2023 tersebut mengalami penurunan 5,82% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp134,65 triliun. Penerimaan cukai akan didorong untuk tetap meningkat, namun demikian produksi batang rokok harus dikendalikan. Hal ini sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi peredaran. Barang tertentu, berdasarkan pembahasan kebijakan tarif CHT tahun 2023, dengan rata-rata tertimbang kenaikan tarif CHT sebesar 10%, Produksi sigaret tahun 2023 diproyeksikan tetap menurun. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Haryanto mengatakan, pemerintah menargetkan realisasi cukai sebesar Rp245,5 triliun dalam APBN 2023. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023









