;

UTAK-ATIK CUKAI ROKOK

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 01 Nov 2023 Bisnis Indonesia (H)
UTAK-ATIK CUKAI ROKOK

Kendati telah ditetapkan pada tahun lalu, ternyata pemerintah masih berupaya mengutak-atik struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok 2024.Hal itu dilakukan lantaran minimnya efektivitas kebijakan tersebut terhadap prevalensi konsumsi dan penerimaan negara sepanjang tahun berjalan 2023.Padahal, tahun lalu pemerintah telah menetapkan kenaikan CHT rata-rata 10% berlaku pada 2023 dan 2024.Berpijak pada keputusan tersebut, sejatinya arah kebijakan tarif cukai pada tahun depan telah terbaca. Akan tetapi, kondisi industri hasil tembakau (IHT) dan konsumsi yang masih tinggi memaksa otoritas fiskal untuk melakukan improvisasi.Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal menjelaskan, meski telah ditetapkan kebijakan CHT tetap akan dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak terkait termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana mekanisme yang selama ini dijalankan. Dia menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif CHT memang tetap sebesar 10% pada tahun depan. Namun, pemangku kebijakan tengah mengutak-atik kenaikan yang mengacu pada golongan produksi tertentu. Pemicunya adalah penggerusan produksi pada SKM dan SPM golongan I yang memiliki tarif tinggi. Dari sisi penerimaan, setoran CHT per September 2023 turun 5,4% (YoY) menjadi Rp144,8 triliun.Dasar lain utak-atik ini adalah fenomena migrasi konsumsi ke produk golongan tarif lebih murah sehingga berimbas pada tipisnya setoran negara.Inilah yang kemudian melatarbelakangi munculnya rencana untuk menegosiasikan ulang penyesuaian tarif dengan DPR RI. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo, mengatakan kondisi keyakinan usaha industri rokok terus terkontraksi karena sentimen UU No. 17/2023 tentang Kesehatan yang makin membatasi rokok dan kenaikan tarif sebesar 10%Menurutnya, para pelaku industri rokok kini memilih untuk menaikkan harga jual rokok lantaran margin keuntungan yang makin menipis. Harga yang melonjak memicu penurunan permintaan dan pesanan baru hingga akhir tahun ini.Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, memandang pemerintah memiliki celah untuk meracik ulang tarif CHT. Namun langkah itu mencederai produk hukum yang telah diterbitkan.

Tags :
#Cukai
Download Aplikasi Labirin :