;

Genjot Penerimaan, Pidana Cukai Disetop

Genjot Penerimaan, Pidana Cukai Disetop
Kebijakan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai telah berlaku. Pemerintah bisa memperoleh penerimaan negara dari kebijakan itu. Kebijakan penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak 22 November 2023. Pasal 2 ayat 1 mengatur bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri atau pejabat, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, PP 54/2023 merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dari tinjauan yang dilakukan Bea Cukai, aspek penerimaan menjadi salah satu pertimbangan untuk mengajukan ultimum remedium (UR) di bidang cukai. Askolani menekankan, keputusan diberikannya ultimum remedium masih ditentukan oleh Kejaksaan Agung. Sementara Ditjen Bea Cukai hanya memberikan usulan. "Usulan disampaikan Kemenkeu kepada Kejaksaan Agung, yang nanti akan menetapkan, apakah disetujui atau tidak, usulan UR tersebut," ujar Askolani belum lama ini. Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto membantah lahirnya PP tersebut lantaran penerimaan cukai yang mulai merosot. Melainkan, untuk menerapkan hukum yang lebih efektif dan efisien. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, asas ultimum remedium di pidana cukai tidak tepat. Jika pidana cukai menggunakan ultimum remedium, maka ditakutkan tidak memberi efek jera.
Download Aplikasi Labirin :