;

Kenaikan Tarif Cukai 10% Tahun Depan Memberatkan

Ekonomi Hairul Rizal 11 Nov 2023 Kontan
Kenaikan Tarif Cukai 10% Tahun Depan Memberatkan
Pemerintah sudah  menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok masing-masing sebesar 10% pada tahun 2023 dan tahun 2024. Namun, berbagai pihak meragukan penerapan kembali kenaikan cukai rokok pada tahun depan. Di satu sisi, harapannya, kenaikan cukai rokok bisa menurunkan prevalensi perokok anak. Di sisi lain, ini menjadi pukulan bagi industri tembakau dalam negeri. Sementara berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), kenaikan tarif cukai rokok tahun ini juga belum mampu mendongkrak setoran ke kas negara. Pasalnya, realisasi penerimaan cukai rokok hingga September 2023 turun 5,37% year on year (yoy) menjadi Rp 144,84 triliun. Sedangkan tarif rata-rata tertimbang sepanjang enam bulan pertama tahun ini hanya naik 1% yoy. Angka kenaikan ini jauh lebih rendah dibanding tarif normatif yang naik mencapai 10% yoy. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, kenaikan cukai rokok akan berdampak ke inflasi dan penurunan produksi rokok. Ujungnya, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok lantaran produksi akan terhambat. "Bagi petani tembakau, pekerja di sektor tembakau, pasti mengalami dampak negatif," ungkapnya kepada KONTAN, Jumat (10/11). Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta,Achmad Nur Hidayat menyebutkan, rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani tembakau di Indonesia, yang jumlahnya mencapai kurang lebih enam juta orang. Ini jelas bukan angka yang kecil.
Tags :
#Makro #Cukai
Download Aplikasi Labirin :