Cukai 20 Persen Baru Bisa Efektif
Penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan dinilai efektif dalam menurunkan konsumsi masyarakat akan minuman berpemanis gula. Hal itu sekaligus juga dapat mendorong industri untuk melakukan reformulasi produk minuman menjadi rendah atau tanpa gula. Health Economics Research Associate Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Zulfiqar Firdaus di Jakarta, Kamis (14/9) mengatakan, keputusan pemerintah untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) diharapkan tidak lagi ditunda pada 2024. Penerapan cukai diperlukan untuk menekan konsumsi pada minuman berpemanis gula yang dapat berisiko pada berbagai penyakit tidak menular.
”Cukai untuk produk MBDK perlu diterapkan setidaknya minimal 20 %. Dengan besaran cukai itu, bisa berpotensi menurunkan konsumsi masyarakat hingga 17,5 %,” tuturnya. MBDK adalah semua produk minuman berpemanis dalam kemasan, baik dalam bentuk cair, konsentrat, maupun bubuk. Contohnya, susu cair pabrikan dalam kemasan, kental manis, sirop, kopi instan dalam kemasan, minuman teh, minuman bersoda, sari buah dalam kemasan, dan minuman berenergi dalam kemasan. Zulfiqar menyampaikan, studi CISDI menunjukkan, dengan penerapan cukai 20 % untuk produk MBDK, tingkat konsumsi masyarakat yang paling banyak mengalami penurunan permintaan adalah pada kelompok rumah tangga dengan tingkat pendapatan terendah. Penurunan permintaan bisa sampai 17,9 %. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023