Cukai Jasa
Hasrat besar pemerintah untuk menggenjot penerimaan tengah menemukan momentumnya. Program konsolidasi fiskal mulai tahun ini mewajibkan defisit kembali pada level maksimum 3%. Beban finansial warisan dari pembiayaan pandemi Covid-19 menuntut peningkatan penerimaan negara.Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberi peluang intensifikasi dan ekstensifikasi sumber penerimaan. Intensifikasi kenaikan tarif diterapkan bertahap pada pajak pertambahan nilai. Ekstensifikasi pajak pendapatan juga direformasi dengan dukungan sistem informasi yang andalSumber pendapatan dari cukai tampaknya bukan pengecualian. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini mulai mengkaji pengenaan cukai jasa. Kendati masih berada dalam tahapan wacana, ide ekstensifikasi pungutan cukai terhadap jasa (service) menjadi diskusi yang hangat di ruang publik.
Alhasil, pungutan cukai jasa menjadi salah satu upaya diversifikasi. Penambahan objek cukai yang sudah berhasil adalah tas plastik/kresek sekali pakai yang berlaku mulai tahun depan. Sementara objek cukai yang tengah dalam proses pengesahan adalah minuman berpemanis dalam kemasan.Pengenaan cukai jasa di negara-negara Asia tenggara seakan menjadi ekstra pendorong bagi pemberlakuan cukai jasa di Indonesia. Thailand, Malaysia, Kamboja, Vietnam, Myanmar, dan Laos, misalnya, sudah memungut cukai atas jasa klub malam, diskotek, jasa telepon, dan perjudian. Di sisi lain, otoritas fiskal tampaknya hendak bersikap ‘adil’. Jika objek kenikmatan sudah dikenai pajak (pajak penjualan barang mewah, pajak natura, atau sejenisnya), objek yang mendatangkan mudarat pun dipungut cukai.
Kalaupun regulasi cukai diamandemen dengan memasukkan jasa sebagai objek cukai, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Per definisi, cukai dipungut atas suatu objek yang konsumsinya dapat menimbulkan kerugian bagi pemakainya dan memberikan eksternalitas negatif bagi orang lain atau lingkungan. Pada poin ini, pungutan cukai juga difungsikan sebagai instrumen fiskal untuk pengendalian konsumsi.
Terkait dengan aspek penerimaan, pungutan cukai jasa dengan jumlah subjek cukai yang relatif terbatas malah bisa ‘lebih besar pasak daripada tiang’. Penerimaan cukai tidak mampu menutup biaya pengumpulannya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023