;

Pengamat Ragu Kenaikan Cukai Tambal Defisit Jaminan Kesehatan

Politik dan Birokrasi Leo Putra 20 Jan 2020 Tempo, 2 Januari 2020
Pengamat Ragu Kenaikan Cukai Tambal Defisit Jaminan Kesehatan

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok resmi diberlakukan kemarin. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan, meski tarif naik hingga 23 persen, penerimaan cukai tak serta-merta melonjak signifikan seiring dengan kenaikan tersebut.

Yustinus mengatakan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan kondisi tersebut. Terlebih dampaknya pada kenaikan harga jual rokok eceran diprediksi mencapai 35 persen. Konsumsi atau penjualan rokok secara alamiah akan turun karena kenaikan harga iini menyebabkan rokok ilegal akan meningkat serta ada peralihan ke merek yang lebih murah. Yustinus melanjutkan, saat penerimaan cukai rokok tak sesuai dengan harapan, yang terkena dampak adalah pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk menutup defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perihal adanya kewajiban kontribusi dari pajak rokok untuk disetorkan pada program JKN sebesar 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok pemerintah daerah. Pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok tahun depan mencapai Rp 177 triliun, atau naik 12 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp 158 triliun. Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, memproyeksikan, dari kenaikan tarif serta target penerimaan cukai dan pajak rokok tahun depan, potensi pendapatan tambahan yang dapat disetorkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 6,63 triliun.

Tags :
#Cukai
Download Aplikasi Labirin :