;

[Opini] Menggagas Cukai Minuman Berkarbonasi

[Opini] Menggagas Cukai Minuman Berkarbonasi
Wacana pengenaan cukai minuman berkarbonasi sangat menarik. Konsumsi minuman berkarbonasi mencapai 3,75 kiloliter setiap tahuan. Jika pemerintah mengenakan cukai Rp 3.000 per liter saja, sekurangnya Rp 11,24 triliun masuk pendapatan negara.
Cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Minuman berkarbonasi memenuhi kriteria tersebut. Berdasarkan penelitian, minuman soda lebih banyak mengandung bahaya bagi kesehatan, seperti kalori tinggi tanpa nutrisi, kelebihan gula, osteoporosis, hingga mengandung zat aditif, serta menimbulkan kecanduan. Oleh karena itu, pengenaan cukai atas minuman berkarbonasi cukup realistis diberlakukan. oleh: Joko Tri Haryanto, Peneliti BKF
Tags :
#Cukai
Download Aplikasi Labirin :