Cukai Vape Menghasilkan Penerimaan Rp 30 Miliar
DJBC mengantongi penerimaan negara yang berasal dari pengenaan cukai untuk cairan rokok elektrik atau likuid vape sevesar 30 Miliar rupiah. Aturan cukai baru ini, berlaku sejak awal Juli 2018 dengan tarif sebesar 57% dari Harga Jual Eceran.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023