;

Cukai Minuman Manis Dimulai Semester II 2025

Cukai Minuman Manis Dimulai Semester II 2025
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II-2025. Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih, selain meningkatkan penerimaan negara. Namun, implementasinya akan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan skema pelaksanaan, baik di tingkat industri (on trade) maupun gerai penjualan (off trade). Aturan pelaksanaannya akan mengatur kriteria produk, kadar gula tambahan, dan mekanisme pembebasan cukai. Pemerintah juga memastikan tarif cukai awal tidak akan terlalu membebani dunia usaha.

Sebagai acuan, beberapa negara Asia Tenggara seperti Laos, Kamboja, dan Malaysia telah memberlakukan cukai MBDK. Tarif di negara-negara ini bervariasi, misalnya, Kamboja mematok tarif 10% per liter, sementara Malaysia mengenakan Rp 1.312 per liter untuk produk dengan gula di atas 5 gram per 100 ml. Kebijakan serupa di Indonesia diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga minuman berpemanis dalam kemasan.
Tags :
#Cukai
Download Aplikasi Labirin :