Pemerintah Mengimbau Pelaku Industri Diminta Serap Gula Petani
Pemerintah mengimbau para pelaku industri gula, termasuk penggilingan, distributor, dan pabrik, untuk menyerap hasil panen petani tebu sesuai harga acuan penjualan (HAP) di tingkat produsen yang telah ditetapkan melalui Perbadan No 12 Tahun 2024 sebesar Rp14.500 per kilo gram (kg). Produksi gula kristal putih (GKP) dalam negeri mulai meningkat di Juni 2025 ini seiring masuknya musim giling tebu untuk tahun ini. Seiring naiknya produksi GKP domestik yang mulai terjadi Juni ini, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bappanas/NFA) menggelar rapat koordinasi stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) gula tingkat produsen di Jakarta pada 17 Juni 2025. Langkah itu bertujuan menjaga agar peningkatan produksi tidak berimplikasi pada depresiasi harga di tingkat produsen/petani tebu. Di pertemuan itu, Bapanas mengajak penyerapan gula petani dilakukan sesuai HAP demi menjaga harga tetap stabil dan mendukung swasembada. "Kondisi harga gula konsumsi di tingkat konsumen secara prinsip masih relatif bagus, sehingga mestinya tidak ada alasan harga gula di petani menjadi rendah," tegas Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa. (Yetede)
Postingan Terkait
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
30 Jun 2025
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
26 Jun 2025
Politik Pangan Indonesia Picu Optimisme
25 Jun 2025
Perang Global Picu Lonjakan Utang
25 Jun 2025
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
24 Jun 2025
Kenaikan Harga Minyak Dongkrak Saham Energi
23 Jun 2025
Harga Energi Naik-Turun, Investor Perlu Cermat
21 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023