;
Tags

Produsen Batu Bara

( 149 )

Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya

Sajili 12 Mar 2021 Sinar Indonesia Baru

Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun yang dikeluarkan dari kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.

PP tersebut adalah aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). PP 22/2021 itu sendiri diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 untuk menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Sebelumnya, usulan mengeluarkan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada PLTU, boiler, dan tungku industri dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apindo Haryadi B Sukamdani menyebut sebanyak 16 asosiasi di Apindo sepakat mengusulkan penghapusan FABA. Mereka berargumen bahwa berdasarkan hasil uji menyatakan FABA bukan limbah B3.

 


Jalankan Hilirisasi Batubara, Bebas Royalti Menanti

Sajili 23 Feb 2021 Kontan

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produsen batubara yang sudah menjalankan hilirisasi akan dibebaskan dari pembayaran royalti.

Pemberian royalti 0%, sebut aturan itu, dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. Kedua, pemberian royalti 0% hanya untuk keperluan kegiatan nilai tambah batubara.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief bilang, percepatan hilirisasi batubara merupakan salah satu program prioritas Kementerian ESDM di sektor minerba tahun ini. “Kementerian ESDM sangat concern terhadap hilirisasi batubara, “ kata Irwandy Arief kepada KONTAN, Senin (22/2).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyatakan, selain royalti, produsen batubara perlu insentif lain terkait struktur kepemilikan proyek hilirisasi dan pemasaran produk akhir yang dihasilkan.


Beleid Pembebasan Royalti Batu Bara Diteken Presiden

Ayutyas 22 Feb 2021 Investor Daily, 22 Februari 2021

Jakarta - Insestif berupa pembebasan royalti batu bara yang mengalami peningkatan nilai tambah sudah diteken dalam bentuk Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021. Kini iuran produksi 0%  tersebut bakal dituang lebih rinci ketentuannya di dalam Peraturan Menteri Keuangan. PP ini merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Industri hilirisasi batu bara mulai beroperasi dalam empat tahun mendatang. Sejumlah insentif disiapkan bagi tujuh skema hilirisasi batu bara.

Tujuh skema hilirisasi batubara yang tengah dikembangkan oleh pemerintah, yakni gasifikasi batu bara, pembuatan kokas (cokes making), underground coal gasification, pencairan batu bara, peningkatan mutu batu bara, pembuatan briket, dan coal slurry / coal water mixture. Demi mempercepat hilirisasi, pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal dan non fiskal agar proyek lebih ekonomis. Insentif non fiskal yang diberikan antara lain berupa izin usaha selama umur cadangan tambang. Artinya, izin usaha pertambangan tidak lagi dibatasi 20 tahun.

Sementara insentif fiskal berupa pembebasan royalti bagi batu bara yang dijadikan bahan baku hilirisasi. Royalti 0% itu diyakini tidak akan mengurangi penerimaan negara. Hilirisasi mampu menciptakan efek berganda,  yakni membuka lapangan kerja serta menggerakan roda perekonomian daerah. Dengan efek berganda itu, maka penerimaan negara yang hilang dari royalti nol persen akan tersubtitusi.

(Oleh - IDS)

Gubernur Sumut Resmikan Pembangunan PLTGU Milik Investor Korea di Batubara

Sajili 18 Feb 2021 Sinar Indonesia Baru

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melakukan groundbreaking proyek pembangunan PLTGU berkapasitas 2x800 MW (megawat) di Desa Perupuk Kabupaten Batubara, Rabu (17/2).

Proyek yang dikerjakan di lahan 200 hektare oleh PT Hanlim Energy Power dengan nilai investasi USD 2 miliar itu, proses pembangunannya ditargetkan selama tiga tahun.

Disebutkan, pembangunan PLTGU tiga tahap dan tiga tahun harus selesai, karena di bulan Mei dan Juni mulai akan dibangun kegiatan industri dan wisata di atas lahan 23 ribu hektare, semua terbangun di Batubara.

Dia menambahkan, PLTGU itu diperuntukkan untuk perusahan dan industri besar. Mr Kim, Lee Korea dan Amerika akan mendatangkan ratusan investor ke Batubara, setelah pembangunan proyek tahap pertama ini.


5,43 Juta Ton Batu Bara Terserap di Dalam Negeri Sepanjang Januari

Ayutyas 15 Feb 2021 Investor Daily, 15 Februari 2021

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sebanyak 5,43 juta ton batu bara terserap untuk kebutuhan di dalam negeri sepanjang Januari. Realisasi tersebut 44,3% lebih rendah dibandingkan penyerapan Januari 2020 silam sebesar 10,68 juta ton. 

Adapun alokasi kuota batu bara dalam negeri tahun ini ditetapkan sebesar 137,5 juta ton. Besaran alokasi itu sesuai ketentuan domestic market obligation (DMO) sebesar 25% dari produksi batu bara 2021 yang mencapai 550 juta ton.

Pada akhir Januari kemarin, Kementerian ESDM telah menyiapkan sejumlah langkah guna memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di Pulau Jawa terpenuhi. Pasalnya di akhir bulan kemarin, ketersediaan batu bara di stokpile pembangkit mulai menipis. Pemerintah menegaskan tidak ada pemadaman bergilir alias kebutuhan energi bagi masyarakat tetap terpenuhi.

Berdasarkan data Kementerian ESDM produksi batu bara di Januari 2021 telah mencapai 44,75 juta ton. Realisasi produksi tersebut pun lebih rendah dibandingkan produksi diperiode yang sama tahun lalu sebesar 50,97 juta ton. Sedangkan volume batu bara yang diekspor sepanjang bulan lalu mencapai 38,03 juta ton. Volume tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan realisasi di Januari 2020 yang mencapai 32,01 juta ton.

Untuk tingkat harga batu bara di awal 2021 menunjukkan tren penguatan semenjak beberapa bulan terakhir jelang 2020. Di Januari kemarin harga batu bara acuan (HBA) menembus US$70/ton atau tepatnya sebesar US$75,84/ton. Kondisi tersebut lebih tinggi dibandingkan posisi harga di Desember 2020 yang berada di level US$59,65/ton. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menegaskan kebutuhan dalam negeri khususnya bagi pembangkit listrik telah memiliki kontrak jangka panjang. Artiannya anggota APBI berkomitmen memenuhi kebutuhan DMO.

Hendra menerangkan permintaan batu bara meningkat terutama di Tiongkok diakibatkan musim dingin yang cukup ekstrim. Kemudian juga pengaruh dari tingginya harga batu bara domestik Tiongkok. Oleh karena itu Pemerintah Tiongkok meningkatkan impor batu bara dalam beberapa bulan terakhir ini.

(oleh - HR1)


Royalti Batubara Diusulkan antara 14% -20%

Sajili 09 Feb 2021 Kontan

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengusulkan tarif royalti di rentang 14%-20% bagi perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kelak, tarif itu akan dikenakan setelah pemegang PKP2B mendapatkan perpanjangan operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pengusaha mengusulkan tarif royalti progresif dengan mengacu pada indeks Harga Batubara Acuan (HBA). Ada empat rentang tarif yang diusulkan. Pertama, jika harga batubara di bawah USS 70 per ton, maka tarif royalti yang dikenakan untuk batubara yang dijual di pasar domestik sebesar 14%, begitu pula untuk batubara ekspor.

Kedua, jika harga di rentang USS 70 per ton-USS 80 per ton, maka usulan royalti untuk domestik 14% dan ekspor 16%. Ketiga, saat harga USS 80 per ton-US$ 90 per ton, royaltinya 14% untuk domestik dan 18% untuk ekspor. Keempat, jika harga di atas US$ 90 per ton, maka royalti domestik sebesar 14% dan ekspor 20%.

Sebelumnya Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin bilang, perubahan tarif royalti bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Untuk batubara, penyesuaian tarif royalti lantaran ada perubahan status batubara, dari semula barang bukan kena pajak menjadi barang kena pajak.


Harga Batubara Tinggi, PLTU PLN Ketar Ketir

Sajili 04 Feb 2021 Kontan

Kenaikan harga batubara turut menggoda sejumlah produsen untuk menggenjot ekspor batubara ketimbang menjual di pasar domestik. Alhasil, pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkendala pasokan. Saat ini harga batubara di level US$ 82 per ton, dari sebelumnya US$ 50 per ton.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, “Menurut versi Kementerian ESDM, faktor banjir di Kalsel menjadi penyebab utama. Tapi faktor produsen batubara yang memprioritaskan ekspor bisa jadi berkontribusi juga,” kata dia kepada KONTAN, Rabu (3/2).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia memastikan sebagian besar perusahaan yang menjadi anggota APBI telah memenuhi komitmen kontrak untuk memasok batubara sesuai kewajiban pasokan dalam negeri (DMO), termasuk ke PLTU.

Berdasarkan data yang disampaikan Hendra, terdapat 54 perusahaan yang memasok batubara kepada PLN. Dari jumlah itu, ada 23 perusahaan anggota APBI yang memasok batubara kepada PLN.


Tarif Royalti Batubara Akan Ikuti Naik Turun Harga

Sajili 27 Jan 2021 Kontan

Pemerintah sedang menyusun skema baru penarikan royalti dari batubara dan emas. Kelak, tarif royalty komoditas itu akan mengikuti harga pasar.

Di aturan lama (Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ESDM), tarif royalti batubara ditetapkan berdasarkan kandungan kalori.

Saat ini, tarif royalti untuk pemegang IUP bervariasi, yakni 3%, 5% dan 7% tergantung kualitas kalori batubara. Sedangkan tarif royalti untuk pemegang PKP2B generasi 1, 2 dan 3 sebesar 13,5%.

Kini, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM sedang menggodok skema tarif royalti dengan merevisi PP No 81/2019. Namun Johnson belum bersedia menjelaskan skema perubahan tarif royalty batubara.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, para pengusaha batubara pemegang PKP2B sudah mengusulkan skema tarif royalti ke pemerintah. Usulannya antara lain, jika harga batubara acuan di atas US$ 90 per ton, tarifnya 14% untuk batubara yang dijual di pasar domestik dan tarif 20% untuk batubara ekspor.

Selain batubara, pemerintah ingin mengerek tarifroyalti emas ketika harganya di atas US$ 1.700 per ons troi. Namun Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno meminta pemerintah meninjau lagi rencana itu. Pasalnya, kenaikan royalti bisa memberatkan pelaku usaha.


Program Penghiliran Batu Bara, Biaya Plus Margin Jadi Acuan

Ayutyas 22 Jan 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah memastikan formulasi harga khusus untuk bahan baku program penghiliran batu bara hampir serupa dengan yang diterapkan bagi pembangkit listrik mulut tambang. Secara keseluruhan regulasi tersebut disusun oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai salah satu insentif untuk mendorong program peningkatan nilai tambah batu bara atau penghiliran. 

Formulasi harga tersebut nantinya dapat diterapkan untuk semua program penghiliran, mulai dari gasifikasi batu bara hingga coal liquifaction. Hanya saja, pemerintah akan menetapkan syarat-syarat teknis tertentu untuk setiap program penghiliran. Biaya terdiri atas biaya produksi langsung ditambah biaya tidak langsung ditambah umum ditambah administrasi, sedangkan besaran margin ditentukan sekitar 15% dari biaya. Selai harga khusus, pemerintah juga masih mengkaji skema penerapan insentif pengurangan royalti hingga 0% terhadap komoditas batu bara untuk kegiatan penghiliran.

Pelaku usaha tengah menantikan paket insentif, karena pengembangan gasifikasi membutuhkan biaya cukup besar dan bersifat jangka panjang. Insentif yang diharapkan antara lain royalti batu bara untuk gasifikasi hingga 0% tax holiday, pembebasan PPN jasa pengolahan batu bara menjadi syngas sebesar 0%dan formula harga khusus batu bara untuk program hilirisasi perlu ditinjau kembali. Selain itu, rencana dua proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol oleh PT Arutin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal yang ditargetkan beroperasi pada 2025.

Untuk penghiliran berupa undergeound coal gasification juga sudah ada tiga perusahaan yang menjajaki pengembangannya, yakni PT Kideco Jaya Agung di Kalimantan Timur, PT Indominco di Kalimantan Tiimur, dan PT Medco Energi Mining Internasional (MEMI) di kalimantan Utara. Ada pula rencana pengembangan coal upgrading oleh PT ZJG Resources Technology di Bukungan, Kalimantan Utara.

ESDM Alokasikan 113 Juta Ton Batu Bara untuk Pembangkit Listrik

Ayutyas 19 Jan 2021 Investor Daily, 19 Januari 2021

Kementrian ESDM mengalokasika 113 juta ton batu bara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik pada tahun ini. Kuota tersebut meningkat dibandingkan realisasi penyerapan batu bara pada 2020 yang mencapai 105 juta ton. Kuota untuk pembangkit ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri (DMO). Alokasi DMO tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik. Ada industri dalam negeri lain yang dipenuhi kebutuhannya seperti tekstil, semen, kertas maupun metalurgi.

Pemerintah mempertimbangkan kendala yang dihadapi pelaku usaha memenuhi DMO dalam penerapan sanksi di tahun ini. Kendala yang dihadapi antara lain kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik mayoritas sudah memiliki kontrak jangka panjang. Artiannya tersisa sedikit ruang bagi pelaku batu bara untuk memasok kebutuhan tersebut. Kendala berikutnya tidak semua kalori batu bara dikonsumsi dalam negeri. Hal ini membuat pelaku tambang kesulitan menjual batu bara di dalam negeri lantaran belum ada pasar yang menyerapnya.

Sanksi pembayaran denda bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO sebesar 25% mulai diterapkan pada tahun lalu. Sanksi berupa pembayaran kompensasi itu merupakan ketentuan baru terkait pelaksanaan DMO. Di 2019 sanksi diterapkan berupa pemotongan kuota produksi batu bara. Hanya saja dalam pelaksanaannya sanksi pemotongan produksi itu berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja, pendapatan daerah hingga penerimaan negara. Pada 2020, realisasi penyerapan batu bara sebesar 132 juta ton atau sekitar 85% dari target. Meski tak tercapai  target namun pemerintah menegaskan kebutuhan batu bara dalam negeri tercukupi.