Produsen Batu Bara
( 149 )Tren Penurunan Harga Batu Bara, Emiten Fokus Efisiensi Biaya
Emiten pertambangan batu bara terus melakukan efisiensi dan menjaga volume produksi, untuk mengantisipasi tren pelemahan harga emas hitam yang diproyeksi akan berlanjut hingga akhir tahun ini. Tren pelemahan harga batu bara terjadi sejak September 2018 sampai saat ini. Terakhir kali, kenaikan harga batu bara terjadi pada Agustus 2018, yang pada saat itu berada di level US$ 107,83 per ton. Harga emas hitam pada Juli 2019 kembali tergerus sebesar 11,73% menjadi US$71,92 per ton dibandingkan dengan bulan sebelumnya US$81,48 per ton. Para pelaku usaha batu bara akan mengoptimalkan biaya dan volume produksi pada semester kedua. Para pelaku bisnis batu bara dengan menerapkan efisiensi melalui pengkajian ulang pola penambangan, membuat biaya produksinya makin efisien.
Pembangkit Energi Terbarukan, Pajak Ekspor Batu Bara Bisa Jadi Solusi
Kemenko Perekonomian mengusulkan penerapan pajak ekspor batu bara untuk memberikan insentif pada teknologi pembangkit energi baru terbarukan yang dinilai masih mahal. Usulan tersebut dikeluarkan mengingat kebijakan serupa juga berlaku pada pengembangan hilirasi minyak kelapa sawit yakni biodiesel di Indonesia. Insentif yang diberlakukan pada pengembangan biodiesel tersebut dapat diberlakukan juga pada pengembangan energi baru terbarukan (EBT) untuk pembangkitan. Batu bara yang diekspor dikenakan pajak berupa carbon tax dan digunakan sebagai insentif teknologi pembangkit EBT.
Penerapan pajak ekspor batu bara pernah diterapkan antara tahun 2006 atau 2007, tetapi kebijakan itu dibatalkan. Hal itu lantaran pengusaha batu bara yang membawa kebijakan tersebut ke ranah hukum melalui mahkamah agung (MA). Pengajuan keberatan ke MA tersebut kemudian dikabulkan karena pengusaha tambang batu bara justru dikenakan double taxation akibat penerapan pajak ekspor tersebut.
KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara
KPK mengendus praktik tidak lazim dalam transaksi jual beli batubara di Indonesia selama tiga tahun terakhir, termasuk dugaan transfer pricing untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dalam transaksi jual beli batubara. KPK berkirim surat setidaknya kepada empat kementerian, termasuk Kementerian ESDM. Ditjen Minerba pun menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada 51 pemegang izin PKP2B untuk melaporkan rekapitulasi data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice selama 2017, 2018 hingga semester I-2019.
Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) menilai praktik transfer pricing sudah lama terjadi. Hampir semua perusahaan menjual produknya tidak langsung ke end user. Dus, selisih harga bisa cukup besar jika dilihat dari sisi trader yang memiliki hubungan afiliasi dengan pemilik PKP2B.
Batubara Masih Bisa Bernapas Panjang
Masa Depan Batubara Adaro (bagian 1)
Banyak yang bilang, tambang batubara sudah memasuki senjakala. Kesadaran akan lingkungan yang bersih semakin menguat, sementera emisi yang dihasilkan dari batubara dinilai penuh debu, kotor, merusak lingkungan, dan bahkan berbahaya bagi kesehatan makhluk hidup di dunia. Tak heran bila belakangan orang mulai melirik energi yang ramah lingkungan.
Pertanyaannya, akan segera habiskah batubara? CEO PT Adaro Energy Tbk, yakin batubara masih punya kesempatan hidup 20 hingga 30 tahun lagi. Buktinya produksi batubara masih terserap di berbagai penjuru dunia sebagai sumber energi pembangkit listrik. Bahkan, Adaro sendiri punya kontak jangka panjang dengan dua perusahaan asal Hong Kong, yaitu China Light and Power Hong Kong Limited (CLP Power) dan Hong Kong Electric.
Berhenti Operasi, Tanito Harum PHK 300 Pegawai
Kebijakan pemerintah menghentikan perpanjangan izin operasi tambang PT Tanito Harum berbuntut panjang. Perusahaan yang memiliki hubungan relasi dengan Tanito Harum memberhentikan 300-an karyawan. Ketidakpastian operasi tambang Tanito Harum bisa berefek domino bagi perusahaan lainnya. Pasalnya, ada tujuh pemegang izin PKP2B generasi pertama yang akan habis kontraknya.
Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai ketidakpastian seperti ini memerlukan diskresi Presiden Joko Widodo, karena industri batubara terkait dengan sistem kelistrikan. Diskresi dimaksud berupa penerbitan Perppu. Opsi lain, perusahaan batubara dan Kementerian ESDM bisa melakukan uji tafsir ke Mahkamah Konstitusi.
Target Produksi Batubara Berpeluang Direvisi
Kementerian ESDM membuka peluang kepada produsen batubara untuk merevisi RKAB. Kementerian ESDM akan mengevaluasi RKAB terhadap perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat. Sedangkan pemegang IUP daerah, evaluasi akan dilakukan pemerintah daerah. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memprediksi revisi RKAB tidak akan berpengaruh signifikan terhadap volume produksi pemegang izin pemerintah pusat. Sebab, kondisi pasar dan harga batubara saat ini masih belum kondusif.
Batu Bara Adaro Jadi Andalan Pembangkit Listrik Hongkong
Setiap tahun ekspor batu bara PT Adaro Energy Tbk ke Hongkong mencapai 3,5 juta ton dan menjadi penentu keandalan penyediaan energi listrik di Daerah Administratif Khusus Hongkong. Kontribusi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ebrbahan bakar batu bara di Hongkong sebesar 40% dari total kebutuhan. Sedangkan 90% kebutuhan batu bara di Hongkong dipasok 90% dari Indonesia. Menurut Boy Thohir, dari total batu bara yang dipasok ke Hongkong, kontribusi Adaro mencapai 35%. Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Hongkong berkapasitas 4.108 MW membutuhkan 6,5 juta ton batu bara setiap tahun nya.
Sanksi bagi Eksportir Bandel Diperberat
Pemerintah membuat langkah tegas untuk menekan defisit neraca dagang. Salah satu caranya dengan memberikan sanksi berat kepada eksportir sumber daya alam yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor ke perbankan dalam negeri. Sanksi tersebut tertuang dalam PMK 98/2019.
Ada sejumlah sanksi bagi eksportir bandel. Pertama, mengenakan denda penalti sebesar 0,5% dari nilai devisa ekspor SDA bagi eksportir yang tidak menempatkan devisa ekspor di rekening khusus. Kedua, denda sebesar 0,25% dari nilai devisa eksportir yang menggunakan dana hasil ekspor selain untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain ekspor, pinjaman, impor atau dividen, atau keperluan lain sesuai UU Penanaman Modal. Ketiga, penundaan pelayanan kepabeanan ekspor bagi eksportir yang tidak membuat akun penampung di bank dalam negeri atau tidak memindahkan akun penampung luar negeri ke dalam negeri.
Pengusaha Tambang Meminta Kepastian
Hingga semester I 2019 lewat, pemerintah belum juga merealisasikan revisi PP 23/2010. Tak ayal, pengusaha tambang batubara masih dalam ketidakpastian. Salah satu poin krusial adalah pembatasan wilayah tambang tak lebih dari 15.000 ha. Revisi ini juga mengatur perpanjangan dan perubahan status perizinan dari PKP2B menjadi IUPK. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mencatat, para pemegang PKP2B Generasi I berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Pasalnya, volume produksi mereka mencakup separuh total produksi batubara nasional.
Perpanjangan Izin Usaha Tanito Harum Dibatalkan
Menteri ESDM mencabut izin usaha operasi pertambangan Tanito Harum. Keputusan itu merespons surat Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo. Dalam suratnya, KPK menyatakan bahwa revisi PP 23/2010 wajib mengacu UU 4/2019 tentang minerba. Dengan mengikuti ketentuan UU Minerba, luas wilayah perpanjangan izin PKP2B menjadi IUPK hanya menjadi 15.000 hektare.
Pengamat hukum SDA Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai keputusan Menteri ESDM memperpanjang izin usaha PT Tanito Harum cacat secara hukum. Sebab, pemerintah memberikan luas wilayah melebihi 15.000 ha. Tanpa surat KPK sekalipun, Menteri ESDM wajib memperhatikan ketentuan UU Minerba. Menurut dia, prioritas IUPK adalah BUMN. Artinya, BUMN tidak bisa diposisikan menerima sisa dari wilayah eks PKP2B. Semestinya wilayah yang habis kontraknya ditawarkan ke BUMN terlebih dahulu.
Pilihan Editor
-
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022









