;
Tags

Produsen Batu Bara

( 149 )

ESDM Mengerek Target Batubara DMO

budi6271 14 Feb 2019 Kontan
Pemerintah mengerak estimasi kebutuhan batubara dalam negeri atau domestic market obligation menjadi 128 juta ton pada tahun ini. Proyeksi ini tumbuh 5,79% ketimbang target kebutuhan batubara tahun lalu sebanyak 121 juta ton. Kenaikan itu menyesuaikan permintaan batubara dalam negeri oleh PLN yang akan menambah kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Dirjen Minerba menyebutkan pemerintah sudah merestui RKAB seubsektor minerba sepanjang tahun 2019. Dalam RKAB tersebut, target produksi batubara nasional mencapai 489,12 juta ton atau naik 0,85% dibanding target tahun lalu. Namun estimasi ini turun 7,36% dibanding realisasi produksi sepanjang tahun lalu. Volume batubara tahun ini akan terserap oleh kebutuhan PLTU, metalurgi, industri pupuk, industri semen, tekstil, kertas dan briket.

Tetap Ekspansi Meski Harga Batubara Turun

budi6271 13 Feb 2019 Kontan
Harga batubara kembali melemah. Meski begitu para emiten batubara tetap mengerek produksi tahun ini. Salah satunya adalah Adaro. Alasannya harga batubara sejatinya tidak bisa diprediksi. Karena itu, tidak ada yang bisa dilakukan kecuali tetap menjalankan efisiensi dan keunggulan operasional di seluruh rantai bisnis ADRO. BUMI juga menargetkan pertumbuhan produksi pada 2019. BUMI optimis karena didukung alat produksi dan infrastruktur yang sudah ada. Selain itu, BUMI juga mendorong efisiensi dengan menekan biaya produksi di 2019.

Juni, Pemerintah Buka Peluang Peningkatan Produksi Batu Bara

leoputra 11 Feb 2019 Investor Daily
Kementeran ESDM membuka peluang penambahan produksi batubara pada pertengahan tahun ini. Penambahan produksi batubara ini tergantung pada realisasi produksi tengah tahun ini. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan penambahan produksi ini dimungkinkan hanya saja dia menyebut kesempatan itu tergantung realisasi produksi batu bara hingga pertengahan tahun ini. Adapun target produksi tahun ini mencapai 490 juta ton.

Pabrik Gasifikasi Batubara Dibangun : Tiga Perusahaan Berinvestasi hingga 2 miliar dollar AS

ayu.dewi 08 Feb 2019 Kompas
PT Bukit Asam, PT Pertamina dan PT Air Products Indonesia mulai merealisasikan kerjasama pembangunan pabrik gasifikasi batubara menjadi produk gas diamethyl ether yang dapat mengganti gas untuk kebutuhan rumah tangga. Pencanangan pembangunan pabrik gasifikasi batubara pertama di Indonesia itu dilakukan di areal tambang batubara PT Bukit Asam di Peranap. Pabrik yang didirikan itu akan memproduksi gas diamethyl ether (DME) yang memiliki karakteristik seperti LPG dengan kapasitas 1,4 juta ton per tahun. Bahan baku batubara yang dibekukan untuk memproduksi gas itu 10 juta ton per tahun. PT BA memiliki konsesi lahan 18.000 ha dengan cadangan batubara 600 juta ton. Pada 2022-2023 pabriknya akan mulai beroprasi.
Pemimpin pengembangan gasifikasi batubara peranap PT BA Dody Arsadian mengungkapkan, nilai investasi pabrik gas DME mencapai 2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 28 triliun. Dana itu ditanggung 3 perusahaan yang bermitra. Batubara dari Peranap memiliki kalori yang sangat rendah dibawah 3000 kalori. Karena itu mengendalikan ongkos produksi dan efisiensi adalah kuncinya. Dody masih merahasiakan nama perusahaan patungan yang dimaksud.

Pengetatat Impor China, Kilau Emas Hitam Memudar

tuankacan 07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Tren penurunan harga batu bara sejak September 2018 masih berlanjut hingga Februari 2019 karena tertekan oleh kebijakan pengetatan impor komoditas itu oleh Pemerintah China. Ada kekhawatiran tren harga makin melesu jika China masih tetap membatasi impor batu bara kalori rendah. Proteksi impor, khususnya untuk batu bara berkalori rendah, membuat disparitas harga dengan batu bara berkalori tinggi semakin melebar. Di lapangan, beberapa perusahaan, bahkan mulai kesulitas untuk menjaga margin batu bara berkalori rendah. Sementara itu, dukungan terhadap peningkatan nilai tambah atau penghiliran batu bara melalui regulasi yang bisa mengatur pelaksanaan secara mendetail masih belum tampak hingga saat ini. Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, penghiliran batu bara sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun, dia mengakui, belum ada kepastian terkait dengan teknis pelaksanaan penghiliran batu bara.

Ekspor CPO dan Gas Bebas Pemeriksaan Surveyor

budi6271 06 Feb 2019 Kontan
Mulai Februari ini, ekspor sejumlah komoditas bebas dari kewajiban laporan surveyor. Tahap awal, penghapusan kewajiban laporan surveyor berlaku untuk CPO beserta produk turunannya dan ekspor gas dengan menggunakan pipa.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses dan mendorong ekspor. Toh, verifikasi lembaga survei tidak menjadi syarat atau permintaan pembeli di negara tujuan ekspor. Selain itu, Bea Cukai juga sudah melakukan pengecekan fisik atas barang-barang ekspor sehingga terjadi duplikasi pemeriksaan.
Selain CPO dan gas, ekspor rotan setengah jadi serta ekspor kayu log yang diperoleh dari hutan tanaman industri juga bisa tanpa laporan surveyor. Selain itu, keistimewaan bebas pengecekan surveyor rencananya juga berlaku bagi 10 komoditas ekspor utama Indonesia, antara lain batubara serta produk mineral lainnya.

Industri Keberatan Royalti Tambang Batubara Naik

budi6271 01 Feb 2019 Kontan
Pemerintah rencananya akan menaikkan royalti pertambangan dari sebelumnya 13,5% menjadi 15%. Pengusaha meminta pemerintah memandang kontribusi pajak secara utuh, bukan secara parsial. Selama ini, perusahaan tambang berkontribusi melalui pembayaran PPh, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan PPN. Terlebih, batubara merupakan komoditas yang nilainya tergantung pasar internasional. Jika royalti dipaksakan secara absolut, akan berimbas pada pola penambangan. Oleh karena itu, nilai royalti sebaiknya bukan hanya 13,5% atau 15%, namun harus dikaitkan dengan kondisi pasar batubara internasional, parameter economic cost, environment cost dan social cost. Formula lain yang dapat diterapkan dengan semacam windfall profit tax. Misalnya, negara bagian Queensland yang mengenakan royalti 7% untuk batubara hingga US$ 100 per ton.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM mengakui besaran royalti tersebut. Kepala Pusat Kebijakan BKF menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut segera terbit. Direktur CITA berpendapat bahwa skema pungutan pajak yang mengombinasikan antara nail down dan prevailing cukup ideal.

Penerimaan Negara Sektor Tambang, Memburu Royalti Batu Bara

tuankacan 01 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Royalti perusahaan tambang batu bara skala besar bakal dinaikkan menjadi 15%, dari sebelumnya 13,5%. Penyesuaian royalti tersebut akan meningkatkan penerimaan negara hingga US$500 juta atau sekitar Rp7 triliun per tahun. Perubahan tarif royalti rencananya akan diakomodasi dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap pertambangan batu bara. RPP tersebut sudah dibahas oleh pemerintah sejak tahun lalu. Dalam RPP juga diatur mengenai penyesuaian PPh Badan dari yang berlaku saat ini sebesar 45% menjadi 25%, dan akan bersifat prevailing. Selain itu, diatur PPN yang juga berlaku secara prevailing, dan pungutan 10% dari laba bersih.
Head of Tax Division PT Adaro Energy Tbk. Juli Seventa Tarigan mengatakan rencana implementasi PP tersebut akan menambah beban perusahaan tambang, di tengah biaya produksi tambang batu bara yang terus menggunung. Terkait dengan royalti, rencana tersebut dinilai perlu dikaji ulang. Dan diusulkan tarif royalti itu dilakukan bertahap. Jika harga sedang booming, silakan dipajaki, windfall royalty tax itu akan lebih fair. Sebab, kalau harga rendah dipajaki, hal itu akan menjadi fixed cost saja. Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira menambahkan pemerintah perlu memperhitungkan waktu penaikan royalti. Kenaikan tarif royalti batu bara seyogianya baru dikenakan dalam kondisi harga batu bara yang tinggi. Harga batu bara acuan (HBA) saat ini cenderung stagnan dan belum berhasil keluar dari tren penurunan yang dialami sejak kuartal IV/2018.

Perpanjangan Kontrak PKP2B : 8 Pengusaha Raksasa Hadapi Ketentuan Baru

ayu.dewi 31 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Perusahaan batu bara yang berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I yang kontraknya akan berakhir hingga 2025 akan segera dikenai ketentuan kewajiban keuangan yang baru. Dalam draf PP itu mengatur perubahan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi pemegang IUPK operasi produksi hasil perpanjangan dari PKP2B. PPh Badan yang sebelumnya berlaku sebesar 45% akan diturunkan menjadi 25%. Namun dana hasil produksi batu bara (DHPB) atau royalti akan naik dari 13,5% menjadi 15%. Terdapat juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku secara prevailing (mengikuti ketentuan regulasi perpajakan bukan lagi berdasarkan kontrak) dan pungutan sebesar 10% dari laba bersih untuk pemerintah. Pemerintah pusat akan mendapatkan 4% dan pemerintah daerah akan mendapatkan 6%.
Hampir seluruh PKP2B generasi I akan mendapatkan perlakuan pajak dan/atau penerimaan bukan pajak (PNBP) tersebut saat berubah menjadi IUPK. Beberapa perusahaan yang masuk kategori tersebut adalah PT Kaltim Prima Coal yang akan habis pada 2021, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023 serta PT Berau Coal pada 2025. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadi mengatakan, meskipun ada penurunan PPh Badan yang cukup signifikan secara keseluruhan penerimaan negara akan naik. Artinya, bagian perusahaan pasti akan berkurang. Royalti subsektor mineral dan batu bara sepanjang tahun 2018 mencapai Rp 29,8 triliun yang sebagian besar berasal dari batu bara (sekitar 70%). PKP2B generasi I memiliki kontribusi yang paling dominan dalam royalti batu bara.

Tarif Pajak atas Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor Tetap

budi6271 28 Jan 2019 Kontan
Kemkeu akan segera merevisi aturan main soal insentif PPh atas bunga deposito yang jadi tempat penyimpanan DHE. Tapi, perubahan peraturan itu tidak menurunkan tarif pajak. Kepala BKF mengungkapkan revisi PMK 26/2016 hanya berupa pelonggaran kebijakan insentif bagi eksportir yang memperpanjang jangka waktu penempatan DHE di perbankan dalam negeri, dan yang memindahkannya ke deposito bank lain di Indonesia.
Sementara itu, BI juga akan mengeluarkan aturan pelaksanaan terkait pemulangan DHE SDA ke dalam sistem keuangan dalam negeri.